Andika Saputra Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Konawe Utara Segera Proses dan Tangkap Mantan Kades Basule H. Nasir
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
- visibility 138
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Andika Saputra, Ketua Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH),
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Konawe utara, (duasatunews.com) — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen yang beredar, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana terhadap anak berinisial A.N.A. yang dalam laporan disebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Basule, H. Nasir.
Andika Saputra, selaku Ketua Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH), mendesak Polres Konawe Utara agar segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Pasalnya, laporan tersebut disebut telah berjalan hampir dua bulan, namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai penetapan tersangka kepada,H.Nasir selaku mantan kepala Ds.Basule Kec lasolo kab Konawe utara, Kami jg meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tidak berlarut-larut. Perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak membutuhkan perhatian serius dan perlindungan terhadap korban selama seluruh proses hukum berlangsung.
Kami juga mempertanyakan kinerja Kasat Reskrim Polres Konawe Utara dalam menangani perkara ini. Lamanya proses penanganan tanpa adanya kejelasan perkembangan perkara menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kasat Reskrim Polres Konawe Utara jangan sampai terkesan “menutup mata dan menutup telinga” terhadap dugaan pelecehan yang dilaporkan. Jika memang terdapat bukti dan keterangan yang telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Selain itu, Andika Saputra mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Konawe Utara. Apabila ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau hambatan dalam penanganan perkara, maka harus diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami juga secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi Kapolres Konawe Utara dan Kasat Reskrim Polres Konawe Utara. Apabila hasil evaluasi menemukan bahwa keduanya tidak mampu memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, maka tindakan tegas hingga pencopotan perlu dipertimbangkan sesuai mekanisme dan ketentuan internal Polri.
Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada laporan semata dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh diperiksa secara objektif serta mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan. Hampir dua bulan tanpa kejelasan status perkara merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Keadilan dan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, sementara proses hukum wajib berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan yang ditayangkan.
Setiap hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Redaksi

Saat ini belum ada komentar