Laporkan PT (DMS) Ke Mabes Polri, Desak Pemanggilan dan Pemeriksaan Pimpinan atas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove serta Temuan Tepi Galian yang Menambah Kekhawatiran Masyarakat
- account_circle Brian Putra
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 137
- comment 0 komentar
- print Cetak

Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Riset Hukum menggelar aksi demonstrasi didepan Mabes Polri. Massa menuntut pemanggilan Pimpinan tertinggi PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS), atas dugaan perusakan hutan Mangrove untuk pembangunan Jetty. Kamis, 04 Juni 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Riset Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis (4/6/2026). Massa mendesak penyidik segera memanggil pimpinan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS). Mereka menduga perusahaan merusak hutan mangrove untuk pembangunan jetty di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ketua Lembaga Kajian dan Riset Hukum, Muh Andika Saputra, mengatakan dugaan kerusakan lingkungan kembali menarik perhatian masyarakat. Menurutnya, PT DMS membangun jetty di kawasan hutan mangrove yang memiliki perlindungan hukum dan fungsi penting bagi ekosistem pesisir.
Massa Soroti Dampak Lingkungan
Andika menjelaskan bahwa hutan mangrove melindungi garis pantai dari abrasi. Selain itu, kawasan tersebut menjadi habitat berbagai biota laut. Di sisi lain, masyarakat pesisir memanfaatkan kawasan itu sebagai sumber mata pencaharian.
Lebih lanjut, Andika menilai pembangunan jetty yang diduga belum memiliki izin berpotensi merusak kawasan mangrove. Akibatnya, masyarakat pesisir dapat kehilangan sumber penghasilan dari sektor perikanan.
Kemudian, Andika mengaku menemukan tepian galian di sekitar lokasi pembangunan. Temuan itu menambah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan. Karena itu, ia meminta instansi terkait segera memeriksa seluruh aktivitas di lokasi.
Minta Penegakan Hukum
Andika juga mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan lingkungan dan ketentuan perizinan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah tidak mengabaikan dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga menegaskan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.
“Negara tidak boleh kalah terhadap kepentingan investasi yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Pembangunan harus tetap menjaga hutan mangrove dan kehidupan masyarakat pesisir,” ujar Andika.
Desak Mabes Polri Bertindak
Lembaga Kajian dan Riset Hukum mendesak Mabes Polri segera menyelidiki dugaan tersebut. Selanjutnya, massa meminta pemerintah dan instansi terkait turun langsung ke lokasi.
Mereka juga meminta aparat memeriksa seluruh dokumen perizinan serta aktivitas pembangunan. Apabila aparat menemukan pelanggaran, mereka berharap penegak hukum segera mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini terbit, PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun demikian, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT DMS maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Redaksi
