Mahasiswa Desak Presiden Turun Tangan: Dana Jaminan Reklamasi Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Daerah Penghasil
- account_circle Arin fahrul Sanjaya
- calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
- visibility 614
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ket: Arin Fahrul Sanjaya, S.i.kom Direktur Eksekutif Nusantara Forest Watch. dok _ (Npn).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com– 7 Agustus 2025 Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sultra–Jakarta mendesak Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menangani persoalan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang. Mereka menilai pengelolaan dana tersebut tidak transparan, tidak berdampak nyata bagi pemulihan lingkungan, serta gagal menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil seperti Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam konferensi pers dan pernyataan sikap di Jakarta, aliansi mahasiswa menegaskan bahwa negara telah menyimpang dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 96 dan 99 secara tegas mewajibkan perusahaan tambang melakukan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab ekologis atas lahan yang mereka eksploitasi.
“Kami mendesak Presiden membuka mata terhadap persoalan ini. Dana Jamrek bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan hidup rakyat Sultra. Negara tidak boleh membiarkan tambang pergi meninggalkan luka,” tegas Arin Fahrul Sanjaya, Ketua Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka.
Transparansi Dana Jamrek Dipertanyakan
Regulasi mewajibkan perusahaan tambang menyetor dana jaminan reklamasi sebelum memulai kegiatan eksploitasi. Pemerintah kemudian menyimpan dana tersebut dalam rekening yang telah ditentukan. Namun, Aliansi Mahasiswa Sultra–Jakarta menyoroti minimnya akses publik terhadap informasi dana Jamrek.
Mahasiswa menilai pemerintah tidak pernah membuka data secara jelas mengenai total dana Jamrek, daftar perusahaan penyetor, lokasi penyimpanan dana, maupun realisasi penggunaannya. Kondisi ini, menurut mereka, menciptakan ruang gelap dalam tata kelola pertambangan nasional.
“Kalau dana Jamrek benar-benar ada dan sah secara hukum, pemerintah harus menunjukkannya ke publik. Uang ini seharusnya kembali untuk pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal, bukan berubah menjadi tabungan gelap negara,” kata Arin Fahrul Sanjaya selaku Koordinator Aksi.
Kerusakan Lingkungan Kian Parah
Aliansi mahasiswa juga menilai kondisi lingkungan di Sulawesi Tenggara semakin memprihatinkan. Banyak perusahaan tambang meninggalkan lubang bekas galian tanpa reklamasi. Sungai-sungai tercemar, kawasan hutan rusak, dan masyarakat sekitar tambang justru hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Mahasiswa menegaskan bahwa situasi ini mencerminkan kegagalan pengawasan negara serta lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap daerah penghasil sumber daya alam. Mereka menilai pemerintah pusat lebih fokus mengelola penerimaan negara dibanding memastikan pemulihan lingkungan dan keselamatan warga.
Negara Terlalu Sentralistik
Aliansi Mahasiswa Sultra–Jakarta memandang persoalan Jamrek sebagai masalah sistemik dalam tata kelola pertambangan nasional. Mereka menilai pemerintah pusat menerapkan pola sentralistik dalam pengelolaan dana dan kebijakan lingkungan, sementara pemerintah daerah kehilangan peran strategis.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 memberikan ruang evaluasi kepada pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, mahasiswa menilai pemerintah pusat membatasi akses daerah terhadap data dan pengambilan keputusan.
“Keadilan ekologis hanya akan menjadi jargon jika pemerintah pusat terus memonopoli data dan dana. Kerusakan nyata terjadi di wilayah kami, bukan di Jakarta. Karena itu, kami menuntut pengembalian hak pengelolaan Jamrek demi kepentingan daerah,” seru Arin.
Lima Tuntutan untuk Presiden
Dalam rilis resminya, Aliansi Mahasiswa Sultra–Jakarta menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia:
-
Merevisi regulasi teknis pengelolaan dana Jamrek agar transparan, partisipatif, dan berbasis daerah.
-
Membuka seluruh data dana Jamrek ke publik, termasuk jumlah setoran, lokasi rekening, dan realisasi penggunaannya.
-
Memberikan porsi pengawasan dan pengelolaan Jamrek kepada pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil.
-
Mengalokasikan minimal 70 persen dana Jamrek untuk reklamasi langsung di wilayah asal tambang.
-
Menindak tegas perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi meski telah menyetor dana Jamrek.
Mahasiswa juga menyatakan kesiapan membangun konsolidasi gerakan nasional mahasiswa dari daerah penghasil tambang. Mereka berencana membawa isu ini ke Komisi VII DPR RI serta lembaga pengawas independen seperti KPK dan Ombudsman jika pemerintah tidak segera merespons tuntutan tersebut.
Dari Tanah Rantau untuk Sultra
Meski menempuh pendidikan di Jakarta, mahasiswa menegaskan bahwa mereka tetap berpihak pada tanah kelahiran. Mereka menyatakan perjuangan ini lahir dari tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan dan menjamin masa depan generasi Sulawesi Tenggara.
“Kami mungkin berada di rantau, tetapi darah kami lahir dari tanah Sulawesi Tenggara. Jika negara memilih diam, kami akan terus bersuara. Bumi kami bukan komoditas, melainkan warisan yang wajib kami selamatkan,” pungkas Arin.
- Penulis: Arin fahrul Sanjaya
- Editor: Rahman
- Sumber: https://duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar