Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » DPD GMN Sultra Soroti Penetapan Tersangka Mantan Bupati Konawe Utara, Minta Polda Segera Tuntaskan Proses Hukum

DPD GMN Sultra Soroti Penetapan Tersangka Mantan Bupati Konawe Utara, Minta Polda Segera Tuntaskan Proses Hukum

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • visibility 264
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KENDARI, (duasatunews.com) – Dewan Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Nusantara Sulawesi Tenggara (DPD GMN Sultra) kembali menyoroti penanganan perkara dugaan pencurian mesin penggilingan batu dan pengrusakan alat berat di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Sorotan tersebut mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan mantan Bupati Konawe Utara berinisial R bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial WS dan A, sebagai tersangka pada Rabu, 29 Juli 2026.

Ketua Umum DPD GMN Sultra, Irjal Ridwan, mengapresiasi keberanian Polda Sultra menetapkan seorang mantan kepala daerah sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh berhenti sebatas status hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Sultra. Tetapi jangan berhenti pada penetapan tersangka. Masyarakat ingin melihat proses hukum berjalan sampai tuntas. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala daerah,” tegas Irjal.

Menurutnya, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah hukum berikutnya, termasuk terkait alasan belum dilakukan penahanan.

Irjal juga mempertanyakan bagaimana seorang tersangka masih dapat menjalankan berbagai aktivitas di luar daerah, termasuk menghadiri kegiatan kenegaraan, sementara proses hukum terhadap dirinya sedang berjalan.

“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Kalau masyarakat biasa ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya seperti apa? Lalu bagaimana dengan seorang mantan kepala daerah? Jangan sampai ada kesan bahwa hukum berbeda ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta pertimbangan penyidik yang objektif, bukan berdasarkan status sosial maupun jabatan seseorang.

“Kami tidak meminta seseorang ditahan hanya karena tekanan publik. Tetapi kalau secara hukum memang telah memenuhi alasan untuk dilakukan penahanan, maka jangan ada perlakuan istimewa. Jelaskan kepada publik apa dasar penyidik belum melakukan penahanan,” kata Irjal.

DPD GMN Sultra meminta Polda Sultra tidak memberikan ruang bagi munculnya dugaan bahwa penetapan tersangka hanya menjadi formalitas atau sekadar pencitraan penegakan hukum.

“Jangan sampai penetapan tersangka hanya menjadi panggung pencitraan. Kalau memang sudah cukup bukti, proses secara profesional. Kalau belum dilakukan penahanan karena alasan hukum tertentu, sampaikan secara terbuka. Publik berhak tahu,” tegasnya.

Irjal juga mengingatkan Polda Sultra agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini. Jangan ada istilah hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun orangnya, masyarakat biasa maupun mantan kepala daerah, harus ditempatkan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.

DPD GMN Sultra menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan meminta Polda Sultra memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

  • GARPEM Sultra Soroti Dugaan Dampak Aktivitas Pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama, Desak Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Terpadu

    GARPEM Sultra Soroti Dugaan Dampak Aktivitas Pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama, Desak Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Terpadu

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 196
    • 3Komentar

    Kolaka, (duasatunews.com) — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah dokumentasi foto dan video di media sosial yang memperlihatkan ruas jalan dipenuhi air […]

  • sidang MK bahas kuota internet hangus MK dan operator seluler

    Kuota Internet Hangus MK: Hakim Cecar Operator Seluler

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 303
    • 1Komentar

    MK Uji Sistem Kuota Internet Hangus Jakarta,(duasatunews.com)Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar operator seluler dan asosiasi telekomunikasi dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus. Selain itu, para hakim menguji sistem yang menghapus kuota pelanggan saat masa aktif berakhir. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis. Dalam sidang tersebut, delapan hakim konstitusi menggali keterangan […]

  • Putusan MA AS membatalkan tarif Presiden Trump

    Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 267
    • 0Komentar

    WASHINGTON, Duasatunews.com — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya ketika menerapkan tarif impor secara luas dengan alasan keadaan darurat nasional. Putusan itu keluar pada Jumat (20/2/2025) melalui voting 6–3. Mahkamah menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif […]

  • KPPL Kecam Dugaan Perusakan Mangrove oleh PT Artha Graha di Teluk Kendari

    KPPL Kecam Dugaan Perusakan Mangrove oleh PT Artha Graha di Teluk Kendari

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dugaan perusakan mangrove Kendari kembali mencuat ke publik. Isu ini muncul setelah Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) mengecam aktivitas penimbunan di Jalan Baru, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. KPPL menilai kegiatan tersebut mengancam kawasan mangrove yang berfungsi melindungi pesisir Teluk Kendari. KPPL mengaitkan aktivitas penimbunan itu dengan PT Artha Graha. Menurut hasil pemantauan […]

  • AI dalam pendidikan membantu proses belajar digital

    AI dalam Pendidikan Mengubah Cara Belajar Generasi Modern

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle adrian moita
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — AI dalam pendidikan membawa perubahan nyata dalam dunia pembelajaran. Teknologi kecerdasan buatan kini membantu pelajar mengakses pengetahuan dengan cara yang lebih personal, interaktif, dan fleksibel, sehingga mendorong pergeseran dari metode konvensional menuju ekosistem belajar digital yang adaptif. Pembelajaran Lebih Personal dan Adaptif dengan AI Teknologi berbasis AI memungkinkan pelajar belajar sesuai gaya, […]

  • hamas desak iran hentikan serangan ke negara teluk

    Hamas Desak Iran Hentikan Serangan ke Negara Teluk

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 311
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Hamas desak Iran agar tidak menargetkan negara-negara Teluk di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah. Kelompok Palestina tersebut meminta Teheran menahan diri dan menghindari serangan terhadap negara tetangga. Pada Sabtu (14/3/2026), Hamas menyampaikan seruan tersebut melalui pernyataan resmi. Organisasi itu mengajak Iran menjaga stabilitas kawasan agar konflik tidak meluas. “Hamas menegaskan hak […]

expand_less