JAKARTA, Duasatunews.com – Kasus penahanan Vanessa Mabes Polri terus menyedot perhatian publik. Sejak awal proses hukum berjalan, keluarga dan kuasa hukum menyampaikan keberatan atas pembatasan akses kunjungan. Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menjalankan prosedur penahanan secara terbuka, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan KUHP Baru.
Vanessa menjalani penahanan di Mabes Polri sejak 12 Februari 2026 terkait dugaan persoalan administrasi kependudukan. Sejak saat itu, keluarga berulang kali berupaya melakukan kunjungan. Namun hingga kini, mereka belum berhasil bertemu langsung dengan Vanessa. Akibatnya, keluarga merasa khawatir terhadap kondisi psikologis dan kesehatan yang bersangkutan.
Pada Kamis (17/02/2026), ibunda Vanessa, Omah (65), kembali mendatangi Mabes Polri untuk membesuk anaknya. Akan tetapi, petugas jaga menolak permohonan kunjungan tersebut. Karena itu, Omah menyampaikan kekecewaannya kepada awak media dan berharap aparat menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi terhadap keluarga tahanan.
Media Soroti Transparansi Proses Hukum
Selain berdampak secara emosional, pembatasan kunjungan juga menimbulkan pertanyaan publik. Untuk itu, perwakilan media Indonesia Maju meminta penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memahami proses hukum secara objektif dan berimbang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gerakan Solidaritas Keadilan Nasional (GASKAN), Andi Muhammad Rifaldy, menyampaikan keprihatinan atas dinamika penahanan Vanessa Mabes Polri. Ia menilai penyidik perlu mengutamakan ketentuan dalam KUHP Baru. Dengan demikian, aparat dapat menjamin pemenuhan hak-hak dasar tahanan.
“Petugas menyampaikan bahwa pimpinan penyidik menetapkan pembatasan berdasarkan SOP internal. Namun SOP tidak boleh mengesampingkan undang-undang,” ujar Andi. Oleh sebab itu, ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Di sisi lain, kuasa hukum Vanessa, Nyoman Rae, menegaskan bahwa KUHP Baru menjamin hak kuasa hukum untuk bertemu klien kapan pun dibutuhkan. Lebih lanjut, ia menilai pendampingan hukum sebagai bagian penting dari perlindungan hak tersangka.
Nyoman Rae menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta praperadilan dalam waktu dekat. Melalui langkah tersebut, ia berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel.


Saat ini belum ada komentar