4 Operator Judi Online di Bandung Barat Ditangkap, Akui Bekerja untuk Perusahaan Terhubung Kamboja
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- visibility 195
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : Empat operator judi online di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat diringkus polisi setelah terbukti menjalankan peran sebagai customer service tujuh situs judi daring yang terhubung ke Kamboja, Selasa (13/1/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Aparat kepolisian mengungkap kasus perjudian online di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dan mengamankan empat orang terduga pelaku. Para pelaku berperan sebagai operator layanan pelanggan (customer service) pada sejumlah situs judi daring yang terhubung dengan jaringan luar negeri.
Keempat tersangka berinisial Aditya Fajar, M Arman Priyatna, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah. Polisi menangkap mereka di sebuah rumah di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, yang mereka gunakan sebagai pusat operasional layanan pelanggan judi online.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan aktivitas perjudian daring di lokasi tersebut.
“Setelah pendalaman, kami menemukan kegiatan judi online yang dijalankan dari rumah itu. Para tersangka berperan sebagai customer service yang melayani pemain secara daring,” ujar AKBP Niko.
Dalam praktiknya, para tersangka melayani pendaftaran akun, memproses transaksi, serta berkomunikasi dengan pemain menggunakan perangkat elektronik. Seluruh aktivitas tersebut terhubung langsung dengan server dan pengelola situs yang berada di luar negeri.
Meski saling mengenal, para tersangka mulai bekerja pada waktu yang berbeda. Dua orang mulai bekerja sejak Oktober 2025, sedangkan dua lainnya bergabung pada Januari 2026.
“Dua tersangka sudah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru mulai Januari 2026. Durasi kerja mereka berbeda-beda,” kata Niko.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan operator lain serta menelusuri hubungan jaringan tersebut dengan pengendali yang berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://jabar.polri.go.id

Saat ini belum ada komentar