Bupati dan DPRD Konsel Didesak Segera Terbitkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT. WIN
- account_circle Arin fharul sanjaya
- calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
- visibility 623
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KONAWE SELATAN, duasatunews.com – Desakan kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Konawe Selatan untuk segera merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) terus menguat.
Dorongan tersebut datang dari Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Konsel (IPPMI Konsel) – Jakarta. Organisasi ini menilai aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara di wilayah Konawe Selatan belum memberikan dampak positif yang sebanding bagi masyarakat dan daerah.
IPPMI Minta Pemda dan DPRD Ambil Sikap
Ketua IPPMI Konsel, Arin Fahrul Sanjaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD Konawe Selatan harus segera bertindak. Ia menyatakan bahwa perusahaan tambang wajib menaati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Perusahaan tambang wajib menjalankan reklamasi, menjaga lingkungan, berkontribusi pada pembangunan daerah, serta melibatkan masyarakat sekitar. PT WIN belum memenuhi kewajiban tersebut secara optimal,” kata Arin, Kamis (21/8/2025).
Warga Masih Merasakan Dampak Lingkungan
Arin menjelaskan bahwa Pasal 96 UU Minerba mewajibkan perusahaan tambang menjaga kelestarian lingkungan dan melaksanakan kegiatan pascatambang. Ia menyebut masyarakat di sekitar wilayah operasi masih merasakan dampak lingkungan yang merugikan hingga saat ini.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
DPRD Diminta Gunakan Fungsi Pengawasan
IPPMI Konsel juga menyoroti peran DPRD Konawe Selatan. Arin mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan. Jika DPRD berpihak pada rakyat, mereka harus bersikap tegas terhadap aktivitas tambang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kontribusi Tambang ke PAD Dipertanyakan
Selain persoalan lingkungan, IPPMI Konsel mempertanyakan kontribusi PT WIN terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Arin menyebut Pasal 128A UU Minerba mewajibkan perusahaan menyetor royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami melihat kontribusi sektor tambang terhadap PAD belum menunjukkan peningkatan yang jelas. Karena itu, perusahaan harus membuka laporan produksi dan realisasi royalti secara transparan,” ujarnya.
Empat Tuntutan IPPMI Konsel
Atas dasar tersebut, IPPMI Konsel menyampaikan empat tuntutan utama:
-
Bupati Konawe Selatan segera menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP PT WIN.
-
DPRD Konawe Selatan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah provinsi dan pusat.
-
Pemerintah melakukan audit lingkungan secara independen terhadap aktivitas PT WIN.
-
PT WIN membuka laporan produksi, royalti, dan kontribusi PAD secara transparan.
IPPMI Tegaskan Komitmen Pengawalan
Arin menegaskan bahwa IPPMI Konsel akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Ia menyatakan organisasi akan menyuarakan aspirasi masyarakat melalui langkah konstitusional jika pemerintah daerah dan DPRD tidak segera mengambil sikap.
“Kami akan terus bergerak demi keadilan masyarakat dan kelestarian lingkungan Konawe Selatan,” pungkasnya.
- Penulis: Arin fharul sanjaya
- Editor: Nur Endana

Saat ini belum ada komentar