Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK Proses Gugatan Pencalonan Gibran

LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK Proses Gugatan Pencalonan Gibran

  • account_circle Admin 21
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — RMOL. Diprosesnya gugatan atau Permohonan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK), dipertanyakan Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD).

Founder LAPD, Kaka Suminta menilai, permohonan Denny yang telah disidangkan perdana oleh MK kemarin, Senin, 21 September 2026, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, didasari pada perubahan Peraturan MK 1/2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam perkara ini, Denny Indrayana bersama-sama dengan sejumlah Pemohon lainnya seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengajukan persoalan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada 10 September 2026, dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Kaka mendapati MK memang telah menerima, meregistrasi dan memeriksa permohonan tersebut. Namun, penerimaan dan pemeriksaan awal suatu perkara tidak dengan sendirinya berarti seluruh persoalan mengenai kewenangan, objek sengketa, tenggang waktu dan kedudukan hukum telah diputuskan.

“PMK (Peraturan MK) 1/2026 adalah pintu procedural, MK sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK ini sebagai pembuka pintu prosedural, yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif,” ujar dia kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Kaka, sidang PHPU yang menyoal kejadian 2 tahun lalu itu terbilang hanya bersifat prosedural, mengingat permohonan yang diajukan ke MK sebagai lembaga kehakiman haruslah ditindaklanjuti.

Namun, mantan Sekretaris Jenderal KIPP ini menegaskan, MK menunjukan posisi dalam perkara ini sebagai pengadil terhadap perkara yang dimohonkan Denny Indrayana dan kawan-kawannya (dkk), apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan perkara.

“Apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian. Karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah Pemilu,” sambung Kaka menegaskan.

Oleh karena itu, Kaka memandang perihal permohonan Denny Indrayana dkk ini akan menjadi perhatian publik terhadap batas kewenangan MK, atas kasus PHPU yang sudah lampau secara waktu kejadian.

Apalagi biasanya, proses PHPU di MK yang sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilu tidak sampai bertahun-tahun untuk bisa diajukan.

“LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah. Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional,” ucapnya.

“Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat.Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum,” demikian Kaka menambahkan.

(Rm)

Admin 21

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • uji coba KRL Bekasi Cikarang di lintas rel kereta

    KRL Bekasi Cikarang Uji Coba Lancar, Pemulihan Bertahap

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – PT Kereta Api Indonesia menyatakan uji coba KRL Bekasi Cikarang berjalan lancar seiring proses pemulihan layanan yang terus berlangsung. Langkah ini memastikan keselamatan dan kelancaran operasional bagi penumpang. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa tim berhasil melaksanakan uji coba operasional pertama dengan aman setelah menyelesaikan evakuasi sarana dan prasarana. […]

  • ilustrasi strategi BI perkuat rupiah melalui intervensi pasar dan penguatan arus modal

    Prabowo Setujui 7 Langkah BI Jaga Rupiah, Intervensi hingga Pembatasan Dolar Diperketat

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Presiden Prabowo Subianto menyetujui tujuh strategi dari Bank Indonesia untuk memperkuat rupiah yang melemah dalam beberapa hari terakhir. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan hasil rapat terbatas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Selasa (5/5). Dalam forum itu, pemerintah dan BI menempatkan stabilitas rupiah sebagai prioritas utama. Sebagai langkah awal, bank […]

  • Pertamax Turbo Dexlite Dex harga BBM naik 18 april 2026

    Harga BBM Naik: Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Melonjak

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Harga BBM naik setelah PT Pertamina (Persero) menyesuaikan tarif sejumlah bahan bakar minyak nonsubsidi. Kebijakan ini berdampak langsung pada biaya transportasi, logistik, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Berdasarkan data resmi, harga Pertamax Turbo kini mencapai Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100 per liter. Selain itu, Pertamina menetapkan Dexlite sebesar Rp23.600 per liter dari […]

  • Kasus ekspor nikel PT CNI di Sultra menyebabkan kerugian negara Rp401 miliar. Kejagung mengamankan uang pengganti.

    Kejagung Amankan Rp401 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Ekspor Nikel PT CNI

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com)  — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel yang melibatkan PT CNI pada periode 2017–2020. Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut dugaan korupsi ekspor nikel PT CNI menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan […]

  • KPK patuh KUHP dan KUHAP baru berlaku 2026

    KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — KPK patuh KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan sistem hukum pidana nasional yang baru. Sebagai respons atas perubahan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan sikap resmi lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga […]

  • Rumah warga terdampak banjir Kalimantan Selatan

    Banjir Kalimantan Selatan Jadi Perhatian Pemerintah Pusat

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Penulis: Eni Samayati
    • visibility 690
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Banjir di Kalimantan Selatan menjadi perhatian serius pemerintah pusat menyusul cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah. Pemerintah pusat memastikan pemantauan dan penanganan bencana berjalan merata di seluruh daerah terdampak. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan kondisi di lapangan. Ia menyatakan perhatian pemerintah tidak hanya terfokus pada satu […]

expand_less