Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » KPIT Desak Kemendiksaintek Evaluasi Penggunaan Desil dalam KIP Kuliah

KPIT Desak Kemendiksaintek Evaluasi Penggunaan Desil dalam KIP Kuliah

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 266
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kemendiksaintek segera menghapus desil sebagai salah satu persyaratan dalam penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa baru.

KPIT menilai penggunaan desil dalam proses seleksi penerima KIP Kuliah masih menimbulkan persoalan. Mereka menyoroti adanya mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam kategori desil 5–6 sehingga berpotensi tidak memenuhi persyaratan penerima bantuan pendidikan.

Penanggung jawab aksi, Edrian Saputra, menegaskan pihaknya meminta Kemendiksaintek segera mengevaluasi sekaligus menghapus ketentuan desil dari persyaratan penerimaan KIP Kuliah.

“Kami mendesak Kementerian Pendidikan agar secepatnya menghapus desil dalam persyaratan penerimaan KIP terhadap mahasiswa baru,” tegas Edrian Saputra.

Menurut KPIT, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena terdapat mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, tetapi tercatat dalam kategori desil 5–6.

KPIT menyebut sebagian orang tua mahasiswa bekerja sebagai petani, tukang, maupun pekerja harian. Bahkan, menurut mereka, terdapat keluarga mahasiswa yang tidak pernah menerima bantuan sosial, tetapi tetap masuk dalam kategori desil 5 sampai 6.

Karena itu, KPIT mempertanyakan ketepatan penggunaan data desil sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan pendidikan. Mereka menilai kondisi ekonomi keluarga mahasiswa perlu menjadi pertimbangan secara lebih komprehensif agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan kesempatan memperoleh KIP Kuliah.

“Adik-adik kami tidak meminta apa pun selain desil harus secepatnya dihapus dari persyaratan penerimaan KIP,” ujar Edrian.

Selain meminta penghapusan desil, KPIT juga mendorong pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penentuan penerima KIP Kuliah. Menurut mereka, kebijakan tersebut harus memastikan mahasiswa baru yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan tetap mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

“Kami meminta pemerintah agar membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penentuan penerima KIP Kuliah. Kebijakan tersebut harus memastikan mahasiswa baru yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” ujarnya.

Dalam aksi Jilid II tersebut, KPIT kembali menegaskan tuntutannya agar Kemendiksaintek menghapus atau setidaknya mengevaluasi penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah.

Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi terhadap persoalan tersebut agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan hanya karena klasifikasi desil.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelanggaran pengabdian LPDP dibahas Direktur LPDP Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan

    LPDP Periksa 600 Awardee Diduga Abaikan Kewajiban Pengabdian

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 328
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah memeriksa sekitar 600 penerima beasiswa yang diduga tidak menjalankan kewajiban pengabdian. Dari pemeriksaan tersebut, LPDP menjatuhkan sanksi kepada delapan awardee, termasuk kewajiban pengembalian dana. Selain itu, 36 awardee lain mengikuti proses klarifikasi. Direktur LPDP Sudarto menyampaikan perkembangan ini dalam Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 di […]

  • Penundaan Kunjungan Wapres Yahukimo karena Alasan Keamanan

    Penundaan Kunjungan Wapres Yahukimo karena Alasan Keamanan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 473
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Penundaan kunjungan Wapres Yahukimo terjadi pada Rabu (14/1). Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memprioritaskan keselamatan setelah aparat keamanan menilai situasi di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, berisiko bagi kunjungan VVIP. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan aspek keamanan sebagai pertimbangan utama. Langkah penundaan kunjungan Wapres Yahukimo sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas […]

  • PAD DKI Jakarta 2025 mencapai Rp51,22 triliun dalam realisasi APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025

    PAD DKI Jakarta Tembus Rp51,22 Triliun, APBD 2025 Catat SiLPA Rp5,82 Triliun

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp51,22 triliun. Nilai tersebut mencapai 94,50 persen dari target Rp54,20 triliun. Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp43,98 triliun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan capaian tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin. Agenda rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah […]

  • Aksi protes menolak kriminalisasi konten digital

    Kriminalisasi Konten Digital Kembali Berujung Penjara

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 493
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kriminalisasi konten digital kembali menjadi sorotan publik setelah aparat memproses warga karena unggahan di media sosial. Praktik kriminalisasi konten digital ini memicu kekhawatiran luas terhadap perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia (20/01/2026). Ruang digital seharusnya menjadi tempat warga bertukar gagasan dan menyampaikan kritik. Namun, aparat kerap menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi […]

  • gencatan senjata Suriah SDF disambut Uni Eropa

    Uni Eropa Sambut Positif Gencatan Senjata Pemerintah Suriah dan SDF

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Uni Eropa, duasatunews.com — Uni Eropa menyambut positif gencatan senjata antara pemerintah Suriah dan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) di wilayah utara Suriah. Uni Eropa menilai kesepakatan ini dapat menurunkan ketegangan dan membuka peluang stabilisasi keamanan di kawasan yang selama ini kerap dilanda konflik bersenjata. Juru bicara urusan luar negeri Uni Eropa, Anouar El Anouni, mengatakan […]

  • RDMP Balikpapan Resmi Beroperasi

    RDMP Balikpapan Resmi Beroperasi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 491
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – RDMP Balikpapan resmi beroperasi setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikannya di Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). Melalui pengoperasian ini, pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas pengolahan minyak di dalam negeri. Selain itu, proyek pengembangan kilang ini menyerap investasi sekitar 7,4 miliar dolar AS atau setara Rp123 triliun. Dengan […]

expand_less