Aksi di Depan Kemendiksaintek, KPIT Kembali Soroti Sistem Desil dalam Syarat Penerimaan KIP Kuliah
- account_circle Redaksi 1
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) kembali menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), Senin (5/10/2026). Aksi tersebut merupakan aksi jilid IV yang kembali menyoroti penggunaan sistem desil dalam persyaratan penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dalam aksi tersebut, KPIT mendesak Kemendiksaintek menghapus sistem desil sebagai salah satu syarat penerimaan KIP Kuliah. Mereka menilai kategori desil 5–6 tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa secara faktual.
Sebelumnya, KPIT telah melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan dalam aksi jilid I, II, hingga III. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait tuntutan penghapusan desil dalam persyaratan penerimaan KIP Kuliah.

Foto. masa Aksi, setelah bertemu dari pihak Kemendiksaintek_(dok.istimewa)
KPIT menyoroti adanya calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 5–6. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat calon mahasiswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah.
Ketua Umum KPIT, Sehan Watimena, mengatakan sistem desil seharusnya tidak menjadi penghambat bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan tinggi.
“Seharusnya desil dihapus saja karena desil tersebut hanya menghambat teman-teman calon mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan kuliah. Padahal, mereka juga orang yang tidak mampu, tetapi masuk dalam kategori desil 5–6,” ujar Sehan Watimena kepada awak media, Senin (5/10/).
KPIT juga menyoroti kondisi keluarga calon mahasiswa yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, tetapi tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun bantuan sosial lainnya. Meski demikian, data mereka masih tercatat dalam kategori desil 5–6.
Atas kondisi tersebut, KPIT kembali mendesak Kemendiksaintek untuk mengevaluasi penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh agar calon mahasiswa yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan.
“Kami mendesak Kemendiksaintek agar segera menghapus desil dalam syarat penerimaan KIP Kuliah,” tegas Sehan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan KPIT, Edrian Saputra, menilai sistem desil dalam persyaratan KIP Kuliah perlu dievaluasi. Menurutnya, masih banyak orang tua calon mahasiswa yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu, tetapi tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun bantuan lainnya.
“Saya menilai desil tersebut dalam syarat penerimaan KIP Kuliah benar-benar menghambat mahasiswa baru untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut,” kata Edrian.
Ia menambahkan, para calon mahasiswa yang mereka perjuangkan memiliki kemampuan akademik dan prestasi yang baik. Karena itu, menurutnya, kondisi ekonomi keluarga seharusnya menjadi salah satu pertimbangan agar mereka tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
“Jangan sampai mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya hanya karena masuk dalam kategori desil 5–6,” ujar Edrian.
Dalam aksi jilid IV tersebut, KPIT kembali meminta Kemendiksaintek segera memberikan solusi dan kejelasan atas persoalan penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah. Mereka berharap evaluasi tersebut dapat memastikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi melalui program KIP Kuliah.
(Rm)
- Penulis: Redaksi 1

Saat ini belum ada komentar