Mahasiswa Koalisi Pemuda Indonesia Timur Desak Pemerintah Hapus Syarat Desil KIP Kuliah 2026
- account_circle Rahman
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 59
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) menggelar aksi damai di depan Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Senin 10 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah mengevaluasi dan menghapus penggunaan kategori desil sebagai salah satu persyaratan dalam penentuan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.
Aturan KIP Kuliah 2026 saat ini masih mencantumkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan batas maksimal desil 4 sebagai salah satu bukti keterbatasan ekonomi calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria tersebut masih dapat mengajukan bantuan dengan melampirkan bukti kondisi ekonomi lainnya.
Ketua Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT), Ichi Amahoru, mengatakan KIP Kuliah merupakan program strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Ichi, penerapan persyaratan berbasis desil masih menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Ia menilai terdapat calon mahasiswa yang secara nyata membutuhkan bantuan pendidikan, tetapi tidak masuk dalam kategori desil yang dipersyaratkan.
“Masih banyak anak-anak dari Indonesia Timur dan berbagai daerah lainnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, tetapi tidak terakomodasi dalam data desil. Akibatnya, mereka kehilangan kesempatan memperoleh KIP Kuliah meskipun kondisi keluarganya benar-benar membutuhkan bantuan,” ujar Ichi.
Ia meminta pemerintah memastikan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh kesempatan yang adil untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Menurutnya, kondisi ekonomi calon penerima seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan. Penilaian, kata dia, tidak seharusnya hanya mengacu pada kategori desil dalam data sosial ekonomi.
Sementara itu kordinator lapangan, Edrian saputra. Dalam orasinya, mendesak pemerintah untuk membuka mekanisme pengaduan dan verifikasi ulang yang mudah diakses, cepat, transparan, serta berpihak kepada calon penerima KIP Kuliah yang memenuhi kriteria secara ekonomi.
“Pemerintah harus membuka mekanisme pengaduan dan verifikasi ulang yang mudah, cepat, transparan, dan berpihak kepada calon mahasiswa tersebut,” ujar edrian.
Edrian mengatakan bahwa mekanisme tersebut diperlukan agar mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan hanya karena tercatat dalam kategori desil yang lebih tinggi.
“Adik-adik kami harus mendapatkan bantuan tanpa terhambat oleh desil. Ada mahasiswa yang berprestasi dan benar-benar tidak mampu, tetapi tercatat dalam desil 5 atau 6. Karena itu, kami meminta agar syarat desil dihapus sehingga tidak menghambat calon mahasiswa yang memang membutuhkan KIP Kuliah,” tegasnya.
Melalui aksi tersebut, mahasiswa meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap penggunaan kategori desil dalam KIP Kuliah 2026. Mereka juga mendesak agar proses verifikasi calon penerima dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan kondisi ekonomi calon mahasiswa yang sebenarnya.
Mahasiswa berharap agar pemerintah memastikan kebijakan KIP Kuliah tidak menutup akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk mereka yang tidak masuk dalam kategori desil maksimal 4.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi
