LP2D Tolak Revisi RTRW Sultra: Syarat Kepentingan Pengusaha, Abaikan Ekologi
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 16 Jun 2025
- visibility 893
- comment 0 komentar
- print Cetak

Logo: LP2D
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Organisasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) secara tegas menolak rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penolakan ini muncul karena LP2D menilai kebijakan tersebut berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan lebih mengutamakan kepentingan investasi dibandingkan keberlanjutan ekosistem.
Revisi RTRW dan Ekspansi Industri Nikel
Isu revisi RTRW mengemuka setelah Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerrukka, menyampaikan rencana tersebut saat mendampingi kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, ke Sultra pada 28 Mei 2025. Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menilai pesatnya pertumbuhan industri nikel sebagai alasan utama perlunya revisi tata ruang.
Kekhawatiran Aktivis Lingkungan
Namun, pernyataan tersebut justru memicu kekhawatiran di kalangan pegiat lingkungan. Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Eni Samayati, menilai revisi RTRW akan membuka ruang lebih luas bagi ekspansi industri tambang. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mempercepat eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan yang memadai.
Sorotan Kerusakan dan Reklamasi Pascatambang
Selain itu, Eni menyoroti maraknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa banyak perusahaan mengabaikan kewajiban hukum, khususnya terkait reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang.
“Pengusaha mengeksplorasi wilayah seluas-luasnya. Setelah sumber daya habis, mereka meninggalkan lokasi tanpa tanggung jawab. Tidak ada reklamasi dan tidak ada penghijauan. Praktik ini mencerminkan kolonialisme gaya baru,” ujar Eni.
Alih Fungsi Hutan Lindung dan Ancaman Ekologis
Lebih jauh, LP2D mencatat perubahan fungsi kawasan hutan lindung yang semakin masif. Di berbagai wilayah, pemerintah mengalihfungsikan kawasan konservasi menjadi zona industri dan pertambangan. Bahkan, sejumlah kawasan tangkapan air ikut terdampak, sehingga meningkatkan risiko kerusakan ekologis dan memperburuk krisis iklim lokal di Sulawesi Tenggara.
Desakan Penghentian dan Kajian Ulang
Karena itu, LP2D menilai rencana revisi RTRW bermasalah secara prosedural maupun substansial. Mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi perlindungan lingkungan hidup dan pulau-pulau kecil. Selain itu, pemerintah dinilai mengabaikan hak masyarakat lokal dalam proses perencanaan tata ruang.
Atas dasar tersebut, LP2D mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan sementara proses revisi RTRW. Selanjutnya, mereka meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara menyeluruh dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik serta lembaga yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
“RTRW bukan sekadar dokumen teknis. Dokumen ini menentukan arah pembangunan wilayah. Jika pemerintah menyusunnya atas dasar kepentingan pesanan, maka kehancuran ekologis hanya tinggal menunggu waktu,” pungkas Eni.

Saat ini belum ada komentar