Kaji Indonesia Gelar Aksi Jilid II, Desak Kejagung untuk segera Usut Tuntas PT DMS
- account_circle Brian Putra
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- visibility 162
- comment 0 komentar
- print Cetak

Massa KAJI Indonesia menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (12/1/2026), mendesak pengusutan dugaan nikel ilegal PT DMS.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Tekanan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan kembali meningkat. Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual Indonesia (KAJI) Indonesia menggelar Aksi Jilid II di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (12/1/2026).
Aksi tersebut menyoroti dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS). Hingga kini, massa menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan sikap tegas dan terbuka.
Tekanan Publik Terus Menguat
Sebelumnya, KAJI Indonesia telah menyampaikan tuntutan serupa. Namun, hingga aksi lanjutan ini berlangsung, Kejaksaan Agung belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
Akibatnya, publik mulai mempertanyakan komitmen aparat. Selain itu, lambannya proses hukum dinilai berpotensi menimbulkan kesan pembiaran.
Desakan Naikkan Status Perkara
Dalam aksi tersebut, KAJI Indonesia secara tegas meminta Kejaksaan Agung menaikkan status perkara. Massa juga mendesak aparat memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
Penanggung Jawab Aksi, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi.
“Kami datang kembali untuk menegaskan tuntutan. Kejagung harus bertindak. Jika alat bukti cukup, aparat wajib menetapkan tersangka,” ujar Akbar Rasyid.
Lebih lanjut, ia menilai ketegasan aparat akan menentukan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Sorotan Peran Pihak Terkait
Selain PT DMS, KAJI Indonesia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain. Salah satunya adalah peran Sabandar Kelas I Molawe dalam proses pengiriman ore nikel ke smelter.
Namun demikian, hingga kini aparat belum memeriksa peran tersebut secara terbuka. Kondisi ini, menurut KAJI, melemahkan upaya penegakan hukum yang adil.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Di sisi lain, massa aksi turut menyoroti dugaan kejahatan lingkungan hidup. Dugaan tersebut mencakup perambahan hutan lindung serta perusakan ekosistem mangrove.
Selain itu, KAJI Indonesia menilai aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melintasi kawasan konservasi dan wisata. Jika terbukti, praktik ini dapat mengancam keberlanjutan lingkungan.
Desakan Transparansi TNI AL
KAJI Indonesia juga mendesak Markas Besar TNI Angkatan Laut agar bersikap transparan. Massa meminta penjelasan terkait pelepasan kapal tongkang milik PT DMS yang sebelumnya sempat diamankan.
Menurut Akbar Rasyid, pelepasan kapal tanpa penjelasan hukum yang jelas memicu kecurigaan publik. Oleh karena itu, ia meminta aparat membuka dasar keputusan tersebut.
“Jika aparat melepas kapal tanpa kejelasan, publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Komitmen Aksi Berkelanjutan
Sebagai penutup, KAJI Indonesia menegaskan bahwa Aksi Jilid II bukan aksi terakhir. Mereka akan terus melakukan konsolidasi publik dan advokasi hukum.
Dengan demikian, KAJI berharap negara menunjukkan keberpihakan nyata terhadap hukum, lingkungan, dan kepentingan rakyat.
“Ini bukan semata soal satu perusahaan. Ini soal keberanian negara menegakkan hukum. Karena itu, rakyat akan terus bersuara,” pungkas Akbar Rasyid.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.kejaksaan.go.id

Saat ini belum ada komentar