Pemeriksaan Istri Richard Lee oleh Polda Metro Jaya
- account_circle adrian moita
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
- visibility 169
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Polda Metro Jaya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – Pemeriksaan istri Richard Lee menjadi bagian dari langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Penyidik memeriksa Reni Effendi, istri dari Richard Lee, sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan ini untuk memperdalam keterangan yang sudah ada.
“Pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa untuk mendalami keterangan sebelumnya pada 16 Juni 2025,” ujar Budi.
Pendalaman Pemeriksaan oleh Penyidik
Penyidik mulai memeriksa saksi sejak pukul 10.00 WIB dan masih melanjutkan proses tersebut. Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan guna menggali informasi yang relevan dengan perkara.
Langkah ini membantu penyidik menyusun kronologi secara lebih jelas. Penyidik juga mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperkuat alat bukti.
Kasus Produk Kecantikan yang Ditangani Polisi
Sebelumnya, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Budi menjelaskan bahwa Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan jelas. Selain itu, ia juga tidak menjalankan kewajiban lapor pada beberapa jadwal yang telah ditentukan.
“Atas dasar tersebut, penyidik menahan tersangka di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Penyidik memeriksa tersangka selama beberapa jam dan mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran.
Dasar Hukum dan Kelanjutan Proses
Kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penyidik terus melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan ke tahap berikutnya. Tim penyidik juga memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka menjalankan proses hukum secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
