Sekda DKI Tekankan Semangat Kebangkitan Nasional Hadapi Tantangan Era Digital
- account_circle Reski
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto mengajak masyarakat menjaga semangat kebangkitan nasional di tengah perkembangan teknologi digital. Menurut dia, bangsa Indonesia harus mampu menghadapi tantangan baru, termasuk persoalan kedaulatan informasi dan perlindungan generasi muda di ruang digital.
Uus menyampaikan hal itu saat memimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Balai Kota Jakarta, Rabu. Ia menilai peringatan Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi pengingat pentingnya persatuan bangsa.
Selain itu, Uus mengatakan semangat perjuangan sejak lahirnya Budi Utomo pada 1908 masih relevan hingga saat ini. Karena itu, pemerintah terus mendorong perlindungan anak agar ruang digital tetap aman dan sehat.
Menurut Uus, pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini memperkuat kolaborasi dalam menerapkan PP Tunas. Regulasi tersebut mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak di ruang digital.
Bahkan, pemerintah mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah itu bertujuan mengurangi risiko paparan konten negatif di platform digital.
“Hal ini menegaskan pentingnya melindungi generasi muda sebagai fondasi utama dalam menjaga kemandirian dan kedaulatan bangsa,” ujar Uus.
Ia juga menegaskan bahwa kebangkitan nasional harus tumbuh dari kesadaran seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pembangunan perlu berorientasi pada kemajuan bersama.
“Kebangkitan nasional adalah milik seluruh rakyat Indonesia, yang bermula dari kesadaran individu, tumbuh secara kolektif, dan bermuara pada kemajuan bangsa di tingkat global,” katanya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Aturan itu menjadi pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Pada tahap awal, pemerintah membatasi akses anak terhadap delapan platform digital berisiko tinggi. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar