Di Depan Presiden Prabowo, Mentan Amran Akui Kerap Jual Nama Jaksa Agung: 192 Pejabat Dicopot
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 237
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Penertiban di sektor pertanian kembali mengemuka ke ruang publik. Kali ini, perhatian tertuju pada pernyataan Menteri Pertanian yang mengaku kerap menyebut nama pejabat penegak hukum saat pengawasan lapangan. Karena menyangkut distribusi pangan dan pupuk, isu ini langsung berdampak pada kepentingan petani dan konsumen.
Di sisi lain, pemerintah tengah mendorong percepatan swasembada pangan. Karena itu, publik menilai pengawasan di sektor ini tidak boleh menyisakan celah pelanggaran.
Isu Muncul di Tengah Agenda Strategis
Isu tersebut mencuat dalam acara Panen Raya dan Swasembada Pangan di Karawang, Rabu (7/1/2026). Acara ini menjadi panggung penting bagi pemerintah untuk menunjukkan arah kebijakan pangan nasional.
Namun, di tengah optimisme itu, persoalan tata kelola kembali muncul. Oleh sebab itu, pernyataan pejabat negara dalam forum tersebut mendapat sorotan luas.
Pernyataan Menteri di Hadapan Presiden
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara terbuka mengakui sering menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin saat turun ke lapangan. Ia menyampaikan hal itu di hadapan Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pejabat negara.
Menurut Amran, langkah tersebut ia ambil sebagai peringatan keras. Dengan cara itu, ia berharap jajaran internal tidak melakukan penyimpangan. Terutama, ia menyoroti distribusi pangan, pupuk, dan program strategis nasional.
Sementara itu, Amran menegaskan bahwa kementeriannya tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran. Karena itu, ia mengklaim penindakan berjalan tanpa pandang bulu.
Penindakan dan Data Internal
Selain pernyataan tersebut, Amran memaparkan data penertiban di lingkungan Kementerian Pertanian. Hingga awal Januari 2026, kementerian mencopot 192 pejabat dari jabatannya.
Lebih lanjut, aparat penegak hukum telah menetapkan 76 orang sebagai tersangka. Kasusnya beragam, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga dugaan korupsi. Akibatnya, negara dan petani mengalami kerugian.
Namun demikian, data tersebut juga memunculkan pertanyaan lanjutan. Publik menilai penindakan harus diiringi pencegahan yang lebih sistematis.
Kritik dan Tanggapan Publik
Di sisi lain, pernyataan “menjual nama” penegak hukum memicu kritik. Sejumlah pengamat menilai pendekatan itu berisiko menimbulkan kesan intimidatif. Apalagi, jika tidak disertai mekanisme hukum yang transparan.
Selain itu, publik menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat. Mereka menilai penegakan hukum tidak boleh bergantung pada figur tertentu. Sebaliknya, negara perlu membangun tata kelola yang konsisten dan terukur.
Dampak Langsung bagi Petani dan Daerah
Jika penertiban berjalan konsisten, maka petani berpotensi merasakan manfaat langsung. Distribusi pupuk bisa lebih tepat sasaran. Harga pangan pun lebih stabil.
Sebaliknya, jika pengawasan hanya bersifat reaktif, masalah lama bisa kembali muncul. Karena itu, daerah membutuhkan kebijakan yang berkelanjutan, bukan sekadar langkah sesaat.
Konsistensi Jadi Ujian Pemerintah
Pada akhirnya, pemerintah menegaskan komitmen membersihkan sektor pertanian. Namun, komitmen itu membutuhkan konsistensi dan keterbukaan. Tanpa itu, kepercayaan publik sulit terjaga.
Dengan demikian, agenda swasembada pangan tidak hanya soal produksi. Lebih dari itu, agenda ini menjadi ujian tata kelola dan penegakan hukum di sektor strategis nasional.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://duasatunews.com/

Saat ini belum ada komentar