MK Uji Sistem Kuota Internet Hangus
Jakarta,(duasatunews.com)Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar operator seluler dan asosiasi telekomunikasi dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus. Selain itu, para hakim menguji sistem yang menghapus kuota pelanggan saat masa aktif berakhir.
Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis. Dalam sidang tersebut, delapan hakim konstitusi menggali keterangan dari Telkomsel, XL, Indosat, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Hakim Minta Penjelasan Kerugian Operator
Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta operator menunjukkan simulasi kerugian akibat kuota tidak terpakai. Namun demikian, ia menilai perusahaan tetap meraih keuntungan dari layanan internet.
Lebih lanjut, Adies menanyakan ke mana operator mengalihkan sisa kuota pelanggan setelah masa aktif habis. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi kepada publik.
Hakim Dorong Sistem Kuota Lebih Fleksibel
Hakim Asrul Sani menilai beberapa operator sudah menyediakan produk dengan akumulasi kuota. Dengan demikian, ia melihat peluang penerapan sistem yang lebih fleksibel.
Di sisi lain, ia mendorong operator memperluas skema tersebut agar pelanggan tidak kehilangan kuota secara otomatis.
Internet Jadi Kebutuhan Utama
Hakim Ridwan Mansyur menegaskan bahwa masyarakat menggunakan internet untuk bekerja, belajar, dan berusaha. Karena itu, ia menilai kebijakan kuota hangus merugikan pengguna.
Selanjutnya, Ridwan mendorong operator dan regulator mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Hakim Tekankan Prinsip Keadilan Tarif
Hakim Guntur Hamzah menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penentuan tarif. Bahkan, ia mengkritik masa aktif kuota yang mendorong pelanggan membeli paket lebih sering.
Dengan kata lain, operator harus menerapkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam layanan.
Hakim Telusuri Biaya Infrastruktur
Hakim Daniel Yusmic P Foekh meminta operator menjelaskan biaya pembangunan jaringan internet. Selain itu, ia ingin mengetahui pengaruh biaya tersebut terhadap harga kuota.
Karena itu, penjelasan tersebut dapat membantu mahkamah menilai kewajaran tarif.
Operator Harus Utamakan Kepentingan Publik
Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa internet menjadi kebutuhan publik. Oleh sebab itu, ia meminta operator menghadirkan inovasi agar pelanggan tidak dirugikan.
Pada akhirnya, ia menekankan bahwa perusahaan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan.
MK Dalami Dasar Regulasi
Ketua MK Suhartoyo meminta penjelasan tentang dasar hukum sistem kuota internet. Sementara itu, ia ingin memastikan apakah kebijakan tersebut mengacu pada aturan internasional atau regulasi dalam negeri.
Sidang Akan Berlanjut
Sebagai penutup, MK akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan tambahan dari operator dan pihak terkait lainnya. Ke depan, putusan perkara ini berpotensi memengaruhi perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Saat ini belum ada komentar