KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
- account_circle Adrian moita
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 335
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi terus mengemuka dan memicu kekhawatiran publik atas pengelolaan anggaran daerah. Kasus ini tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga membuka kemungkinan peran aktor lain dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.
Situasi ini menjadi penting karena proyek yang diselidiki berkaitan langsung dengan belanja publik. Ketika praktik suap terjadi, kualitas pembangunan dan layanan masyarakat ikut terancam. Karena itu, penyidikan yang menyentuh unsur eksekutif dan legislatif menjadi perhatian luas.
Pada Kamis (8/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno, sebagai saksi. Penyidik juga memanggil Hadi Prabowo, seorang aparatur sipil negara. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK.
“Kami melakukan pemeriksaan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka pada 21 Desember 2025. Mereka ialah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang, dan Sarjan dari pihak swasta. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut praktik suap bermula dari komunikasi pengadaan proyek. Dalam kurun satu tahun, tersangka diduga meminta uang “ijon” paket proyek secara berkala melalui perantara.
Menurut KPK, Sarjan menyerahkan uang “ijon” senilai Rp 9,5 miliar kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dalam empat tahap. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima dana lain senilai Rp 4,7 miliar. Total penerimaan ilegal mencapai Rp 14,2 miliar. Penyidik menyita uang tunai Rp 200 juta dari rumah Ade sebagai bagian dari barang bukti.
Pemanggilan anggota DPRD memunculkan sorotan publik terhadap fungsi pengawasan legislatif daerah. Sejumlah pihak menilai lemahnya kontrol anggaran dapat membuka ruang kolusi antara eksekutif dan penyedia proyek. KPK menyatakan pemeriksaan masih bertujuan mendalami alur komunikasi dan proses anggaran.
KPK menegaskan akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain. Lembaga antirasuah menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan guna menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah dan melindungi kepentingan masyarakat.
- Penulis: Adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers

Saat ini belum ada komentar