KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 131
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : Gedung merah putih KPK, jakarta selatan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026).
Kedua saksi tersebut adalah Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno. Selain itu, KPK juga memeriksa Hadi Prabowo, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk mendalami konstruksi perkara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka pada Sabtu (21/12/2025), yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang (ayah Bupati Ade), serta Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik suap bermula dari komunikasi antara Bupati Ade dengan Sarjan terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Bupati Ade secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang,” kata Asep.
KPK mengungkapkan, total uang ‘ijon’ yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam empat kali pemberian melalui sejumlah perantara.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima uang dari berbagai pihak lainnya dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan ilegal yang diterima Bupati Bekasi tersebut mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam operasi senyap, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta dari rumah Bupati Ade.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade yang disalurkan melalui para perantara,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor,
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor,
yang seluruhnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut diduga untuk mendalami alur komunikasi, proses penganggaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak legislatif dalam praktik suap proyek tersebut.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegas pihak KPK.

Saat ini belum ada komentar