Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI Rp 919 Miliar
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- visibility 235
- comment 0 komentar
- print Cetak

KETGAM : Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah dalam penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) periode 2015–2023. Langkah tersebut menyusul penetapan empat tersangka baru. Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp919 miliar.
Aset yang Disita Penyidik
Dalam penjelasannya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa penyidik menyita kebun sawit di Kabupaten Tebo. Selain itu, penyidik juga menguasai tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, serta Bekasi. Tak hanya properti, tim penyidik turut mengamankan empat unit mobil mewah dan sejumlah perhiasan emas.
Secara keseluruhan, nilai aset sitaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp566 miliar. Oleh karena itu, Nauli menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara.
Penambahan Empat Tersangka
Seiring pengembangan perkara, Kejati DKI Jakarta menetapkan empat tersangka baru. Keempatnya yakni AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018, serta KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.
Dugaan Modus Pembiayaan
Lebih lanjut, Nauli menjelaskan bahwa para tersangka menyusun kajian pembiayaan tanpa dukungan data yang valid. Di sisi lain, mereka juga mengabaikan verifikasi terhadap agunan yang nilainya telah mengalami mark up. Bahkan, dalam pelaksanaannya, para tersangka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan pengikatan jaminan secara patut.
Dua Tersangka Belum Hadir
Namun demikian, hingga kini penyidik belum menahan tersangka AMA dan KRZ. Keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, Kejati DKI Jakarta meminta keduanya segera hadir untuk menjalani pemeriksaan. Jika keduanya tetap mangkir, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP.
Pengembangan dan Penyitaan Tambahan
Selain menetapkan tersangka baru, Kejati DKI Jakarta juga memperluas penyidikan. Penyidik melakukan penggeledahan, pelacakan aset, pemblokiran rekening, serta penyitaan tambahan. Dengan langkah tersebut, Kejati berharap nilai pemulihan kerugian negara dapat terus meningkat.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana I periode 2009–2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI, serta HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini berjumlah delapan orang.
Dasar Hukum dan Penahanan
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penyidik telah menahan tersangka IA dan GG sejak Rabu (14/1/2026) hingga Senin (2/2/2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Salemba.
Komitmen Kejati DKI
Pada akhirnya, Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati juga mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan tuntas dan pemulihan kerugian negara berlangsung optimal.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Masukkan URL sumber artikel

Saat ini belum ada komentar