Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI Rp 919 Miliar

Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI Rp 919 Miliar

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 608
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah dalam penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) periode 2015–2023. Langkah tersebut menyusul penetapan empat tersangka baru. Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp919 miliar.

Aset yang Disita Penyidik

Dalam penjelasannya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa penyidik menyita kebun sawit di Kabupaten Tebo. Selain itu, penyidik juga menguasai tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, serta Bekasi. Tak hanya properti, tim penyidik turut mengamankan empat unit mobil mewah dan sejumlah perhiasan emas.

Secara keseluruhan, nilai aset sitaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp566 miliar. Oleh karena itu, Nauli menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara.

Penambahan Empat Tersangka

Seiring pengembangan perkara, Kejati DKI Jakarta menetapkan empat tersangka baru. Keempatnya yakni AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018, serta KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.

Dugaan Modus Pembiayaan

Lebih lanjut, Nauli menjelaskan bahwa para tersangka menyusun kajian pembiayaan tanpa dukungan data yang valid. Di sisi lain, mereka juga mengabaikan verifikasi terhadap agunan yang nilainya telah mengalami mark up. Bahkan, dalam pelaksanaannya, para tersangka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan pengikatan jaminan secara patut.

Dua Tersangka Belum Hadir

Namun demikian, hingga kini penyidik belum menahan tersangka AMA dan KRZ. Keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, Kejati DKI Jakarta meminta keduanya segera hadir untuk menjalani pemeriksaan. Jika keduanya tetap mangkir, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP.

Pengembangan dan Penyitaan Tambahan

Selain menetapkan tersangka baru, Kejati DKI Jakarta juga memperluas penyidikan. Penyidik melakukan penggeledahan, pelacakan aset, pemblokiran rekening, serta penyitaan tambahan. Dengan langkah tersebut, Kejati berharap nilai pemulihan kerugian negara dapat terus meningkat.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana I periode 2009–2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI, serta HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini berjumlah delapan orang.

Dasar Hukum dan Penahanan

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penyidik telah menahan tersangka IA dan GG sejak Rabu (14/1/2026) hingga Senin (2/2/2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Salemba.

Komitmen Kejati DKI

Pada akhirnya, Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati juga mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan tuntas dan pemulihan kerugian negara berlangsung optimal.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Area 52 Nevada terekam dalam peta aktivitas seismik USGS

    Gempa Area 52 Nevada Guncang Kompleks Militer AS

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 390
    • 0Komentar

    NEVADA, (duasatunews.com) – Gempa Area 52 Nevada mengguncang wilayah dekat fasilitas militer Amerika Serikat dalam beberapa hari terakhir. Aktivitas seismik ini terjadi di sekitar kawasan pengujian militer yang selama puluhan tahun menjadi lokasi penelitian dan uji coba strategis. Data dari United States Geological Survey (USGS) menunjukkan peningkatan aktivitas gempa di wilayah tersebut. Dalam 24 jam […]

  • Standar Internasional Pertambangan Dinilai Penting Cegah Bencana Lingkungan

    Standar Internasional Pertambangan Dinilai Penting Cegah Bencana Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Standar internasional pertambangan memegang peran penting dalam mencegah dampak lingkungan sekaligus memperkuat tata kelola sektor tambang di Indonesia. Dorongan penerapan standar tersebut semakin menguat setelah banjir melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Melalui kriteria yang lebih tinggi, standar internasional mampu menekan risiko kerusakan lingkungan. Selain itu, standar ini […]

  • TNI AL gagalkan penyelundupan sianida 1,4 ton di Bitung

    Penyelundupan Sianida Bitung, TNI AL Amankan 1,4 Ton

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com)  – TNI AL menggagalkan penyelundupan sianida seberat 1,4 ton melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara. Petugas menemukan bahan kimia berbahaya itu saat memeriksa kendaraan yang turun dari kapal feri rute Talaud–Bitung. Operasi ini menunjukkan keberhasilan pengawasan laut oleh personel TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai di kawasan pelabuhan. Dalam siaran pers yang diterima […]

  • Anggota Ombudsman RI Disetujui DPR untuk Periode 2026–2031

    Anggota Ombudsman RI Disetujui DPR untuk Periode 2026–2031

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – DPR RI menyetujui Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Keputusan ini mengakhiri seluruh tahapan seleksi yang Komisi II DPR RI laksanakan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Rapat Paripurna DPR RI menyepakati sembilan nama calon Ombudsman untuk masa jabatan lima tahun. Wakil Ketua DPR […]

  • Said Iqbal Penasihat Presiden menyampaikan fokus penghapusan outsourcing, upah layak, dan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia

    Said Iqbal Fokus Perjuangkan Penghapusan Outsourcing dan Upah Layak Usai Dilantik Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan fokus kerjanya pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama terkait outsourcing, upah layak, dan jaminan sosial. Said Iqbal menyampaikan hal tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Fokus pada Pengaturan Outsourcing Said Iqbal menilai […]

  • Mahasiswa Bongkar Dugaan Mega Korupsi Pembangunan Gerbang Kota Wanggudu

    Mahasiswa Bongkar Dugaan Mega Korupsi Pembangunan Gerbang Kota Wanggudu

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 624
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Sejumlah mahasiswa dan pemuda kembali menyuarakan keresahan publik terkait dugaan korupsi pembangunan Gerbang Kota Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Mereka menggelar aksi sebagai bentuk protes karena proyek tersebut dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, massa menilai proyek tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, […]

expand_less