Eks Ketua PN Jaksel: Kalau Tahu Suap Rp60 Miliar, Saya Pasti Tagih
- account_circle Adrian moita
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 228
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Ketidakjelasan alur uang suap dalam perkara vonis lepas crude palm oil (CPO) kembali memicu pertanyaan publik soal pengawasan internal peradilan. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta mengaku tidak mengetahui besaran uang yang diterima panitera pengadilan, meski perkara tersebut berakhir dengan putusan lepas bagi tiga korporasi besar.
Pengakuan itu menempatkan integritas proses peradilan di bawah sorotan, terutama karena perkara CPO menyangkut kepentingan ekonomi besar dan kebijakan strategis nasional.
Perkara CPO dan Kepentingan Publik
Kasus CPO muncul di tengah tuntutan transparansi penegakan hukum pada sektor strategis. Putusan lepas terhadap korporasi sawit berpengaruh langsung pada kepercayaan publik, iklim usaha, serta kebijakan ekspor dan daerah penghasil sawit.
Karena itu, masyarakat menaruh perhatian besar pada proses hukum yang menyertai perkara tersebut, termasuk dugaan suap dalam pembentukan putusan.
Keterangan Arif di Pengadilan Tipikor
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026), Arif memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara suap hakim dengan terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan. Arif menyatakan dirinya tidak mengetahui jumlah uang yang diterima eks Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan.
Arif juga mengatakan akan menagih uang tersebut apabila sejak awal mengetahui nilainya mencapai Rp 60 miliar. Pernyataan itu muncul setelah terdakwa sekaligus advokat Ariyanto Bakri mengangkat dugaan permintaan awal suap sebesar Rp 20 miliar per hakim.
Jaksa menyebut uang yang berpindah tangan berjumlah Rp 40 miliar. Namun, pihak terdakwa tetap menyatakan telah menyerahkan Rp 60 miliar sesuai permintaan awal. Arif menegaskan dirinya tidak ikut menentukan jumlah maupun menagih uang tersebut.
Vonis Hakim dan Reaksi Publik
Keterangan Arif memicu sorotan karena pengadilan sebelumnya menyatakan dirinya bersalah dalam perkara yang sama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu mencatat Arif menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar.
Dalam perkara terkait, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Djuyamto menerima sekitar Rp 9,2 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,4 miliar. Ketiganya mengajukan banding.
Majelis hakim menghukum Wahyu Gunawan dengan pidana 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Hakim juga memerintahkan Wahyu membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Wahyu menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Dakwaan terhadap Pemberi Suap
Pada klaster penyuap, jaksa mendakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta perwakilan Wilmar Group karena memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim agar perkara fasilitas ekspor CPO berakhir dengan putusan lepas.
Jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Jaksa menilai para terdakwa menyamarkan uang suap dan fee hukum melalui sejumlah transaksi dan penggunaan perusahaan.
Ujian Serius bagi Integritas Peradilan
Perkara ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Perbedaan keterangan soal besaran suap memperkuat tuntutan masyarakat agar aparat penegak hukum membuka alur dana secara menyeluruh.
Ke depan, konsistensi pembuktian di persidangan akan menentukan pemulihan kepercayaan publik. Penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
- Penulis: Adrian moita
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Saat ini belum ada komentar