Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Eks Ketua PN Jaksel: Kalau Tahu Suap Rp60 Miliar, Saya Pasti Tagih

Eks Ketua PN Jaksel: Kalau Tahu Suap Rp60 Miliar, Saya Pasti Tagih

  • account_circle Adrian moita
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • visibility 494
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com — Ketidakjelasan alur uang suap dalam perkara vonis lepas crude palm oil (CPO) kembali memicu pertanyaan publik soal pengawasan internal peradilan. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta mengaku tidak mengetahui besaran uang yang diterima panitera pengadilan, meski perkara tersebut berakhir dengan putusan lepas bagi tiga korporasi besar.

Pengakuan itu menempatkan integritas proses peradilan di bawah sorotan, terutama karena perkara CPO menyangkut kepentingan ekonomi besar dan kebijakan strategis nasional.

Perkara CPO dan Kepentingan Publik

Kasus CPO muncul di tengah tuntutan transparansi penegakan hukum pada sektor strategis. Putusan lepas terhadap korporasi sawit berpengaruh langsung pada kepercayaan publik, iklim usaha, serta kebijakan ekspor dan daerah penghasil sawit.

Karena itu, masyarakat menaruh perhatian besar pada proses hukum yang menyertai perkara tersebut, termasuk dugaan suap dalam pembentukan putusan.

Keterangan Arif di Pengadilan Tipikor

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026), Arif memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara suap hakim dengan terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan. Arif menyatakan dirinya tidak mengetahui jumlah uang yang diterima eks Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan.

Arif juga mengatakan akan menagih uang tersebut apabila sejak awal mengetahui nilainya mencapai Rp 60 miliar. Pernyataan itu muncul setelah terdakwa sekaligus advokat Ariyanto Bakri mengangkat dugaan permintaan awal suap sebesar Rp 20 miliar per hakim.

Jaksa menyebut uang yang berpindah tangan berjumlah Rp 40 miliar. Namun, pihak terdakwa tetap menyatakan telah menyerahkan Rp 60 miliar sesuai permintaan awal. Arif menegaskan dirinya tidak ikut menentukan jumlah maupun menagih uang tersebut.

Vonis Hakim dan Reaksi Publik

Keterangan Arif memicu sorotan karena pengadilan sebelumnya menyatakan dirinya bersalah dalam perkara yang sama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu mencatat Arif menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar.

Dalam perkara terkait, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Djuyamto menerima sekitar Rp 9,2 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,4 miliar. Ketiganya mengajukan banding.

Majelis hakim menghukum Wahyu Gunawan dengan pidana 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Hakim juga memerintahkan Wahyu membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Wahyu menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Dakwaan terhadap Pemberi Suap

Pada klaster penyuap, jaksa mendakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta perwakilan Wilmar Group karena memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim agar perkara fasilitas ekspor CPO berakhir dengan putusan lepas.

Jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Jaksa menilai para terdakwa menyamarkan uang suap dan fee hukum melalui sejumlah transaksi dan penggunaan perusahaan.

Ujian Serius bagi Integritas Peradilan

Perkara ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Perbedaan keterangan soal besaran suap memperkuat tuntutan masyarakat agar aparat penegak hukum membuka alur dana secara menyeluruh.

Ke depan, konsistensi pembuktian di persidangan akan menentukan pemulihan kepercayaan publik. Penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Dukung Paviliun Indonesia Promosikan Investasi Global di WEF 2026

    Presiden Prabowo Dukung Paviliun Indonesia Promosikan Investasi Global di WEF 2026

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Davos, Swiss, duasatunews.com –Prabowo WEF 2026 menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat promosi investasi global melalui dukungan terhadap Paviliun Indonesia pada rangkaian World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengunjungi Paviliun Indonesia usai menyampaikan pidato dalam agenda resmi WEF 2026, Kamis (22/1). Kunjungan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Presiden Republik […]

  • Berikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan dalam KUHP baru

    Berikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan dalam KUHP baru

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 380
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memicu kegelisahan publik. Sejumlah kelompok masyarakat menilai beberapa pasal berpotensi menekan kebebasan berpendapat. Karena itu, isu ini menyentuh langsung kualitas demokrasi dan perlindungan hak sipil warga. Momentum Pemberlakuan Jadi Sorotan Kekhawatiran tersebut menguat seiring rencana penerapan KUHP baru secara nasional. Pada saat yang sama, partisipasi […]

  • Tambang fosfat di Aljazair sebagai sumber bahan baku pupuk fosfat untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia.

    Pupuk Indonesia Gandeng Perusahaan Fosfat Aljazair untuk Amankan Bahan Baku dan Tekan Harga Pupuk

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – PT Pupuk Indonesia menjalin kerja sama dengan perusahaan tambang fosfat Aljazair, Somiphos, untuk mengamankan pasokan bahan baku pupuk nasional. Langkah ini bertujuan menekan biaya produksi dan menjaga harga pupuk tetap terjangkau bagi petani. Kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Aljir, Aljazair, Selasa (20/1/2026). Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan Direktur […]

  • penyidikan kasus pemerasan THR Bupati Cilacap oleh KPK

    Pemerasan THR Bupati Cilacap: KPK Sita Rp610 Juta dalam OTT

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 231
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Pemerasan THR Bupati Cilacap menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta. Uang tersebut diduga berasal dari setoran perangkat daerah untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). […]

  • Puluhan ribu nahdliyin menghadiri Mujahadah Kubro NU 1 Abad di Stadion Gajayana Malang

    PWNU Jatim: Mujahadah Kubro Perkuat Persatuan dan Jaga Keutuhan NKRI

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 387
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Di tengah menguatnya polarisasi sosial dan politik identitas, ruang kebersamaan publik terus menyempit. Dalam kondisi tersebut, organisasi keagamaan mengambil peran strategis untuk menjaga persatuan. Karena itu, Mujahadah Kubro NU yang digelar di Jawa Timur hadir sebagai ruang konsolidasi sosial dari tingkat akar rumput. Tantangan Kebangsaan dan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan Isu persatuan […]

  • Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Singgung Partai Berinisial K

    Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Singgung Partai Berinisial K

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerasan sertifikasi K3 kembali menjadi sorotan publik. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyampaikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam perkara tersebut. Noel menyampaikan keterangan itu kepada wartawan sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyebut adanya dugaan […]

expand_less