KY Periksa PN Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- visibility 258
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai OTT
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – KY periksa PN Depok terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Seiring itu, pemeriksaan etik dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dalam perkara sengketa lahan di Depok, Jawa Barat.
Fokus KY pada Penegakan Kode Etik
“Terkait porsi di KY adalah penegakan kode etik,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Menurut Abhan, langkah ini sesuai kewenangan KY. Oleh karena itu, KY menempatkan pemeriksaan etik sebagai prioritas untuk menjaga integritas peradilan. Dengan demikian, KY menegaskan komitmen terhadap peradilan yang bersih.
Koordinasi KY dengan KPK
Selanjutnya, Abhan menegaskan KY akan berkoordinasi dengan KPK sebagai aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, koordinasi diperlukan agar penanganan pidana dan etik berjalan selaras.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPK,” ujar Abhan. Selain itu, koordinasi mencakup klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Dengan kata lain, KY memastikan proses etik berjalan paralel.
Pembahasan Sanksi Bersama Mahkamah Agung
Di sisi lain, KY juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Tujuannya, membahas mekanisme penjatuhan sanksi terhadap pimpinan PN Depok.
“Kami akan membahas sanksi bersama Mahkamah Agung,” kata Abhan. Sementara itu, KY menunggu perkembangan penanganan pidana oleh KPK.
Latar Belakang OTT KPK
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK menggelar OTT di Kota Depok. Pada saat yang sama, KPK mengaitkan operasi tersebut dengan dugaan korupsi sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Sehari kemudian, Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK. Selain menyatakan dukungan, ia menegaskan KY menindaklanjuti perkara dari sisi etik.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Pada perkembangan berikutnya, KPK mengungkapkan penangkapan tujuh orang. Rinciannya, dua pimpinan PN Depok, satu pegawai PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
Kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Akhirnya, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
