Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK dan Kejagung Didesak Periksa Menteri Koperasi Dugaan Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM

KPK dan Kejagung Didesak Periksa Menteri Koperasi Dugaan Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) – Dugaan korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM kembali menjadi sorotan publik. Forum Demokrasi Rakyat (FDR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menyelidiki dugaan korupsi dan pungutan liar dalam penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM. Massa juga meminta Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan klarifikasi secara terbuka apabila aparat penegak hukum memerlukannya dalam proses penyelidikan.

FDR menilai Dana Bergulir LPDB-KUMKM menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat koperasi dan pelaku UMKM. Pemerintah menyalurkan dana tersebut menggunakan keuangan negara. Karena itu, aparat penegak hukum perlu mengusut setiap dugaan penyimpangan secara profesional dan transparan.

Koordinator aksi, Gie Seftian, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi, dokumen, dan pengaduan dari sejumlah pihak. Informasi tersebut mengarah pada dugaan permintaan outfee sebesar empat persen dari nilai pengajuan dana bergulir.

Menurut Gie, aparat penegak hukum harus menyelidiki informasi tersebut secara menyeluruh. Ia menilai penyelidikan akan memberikan kepastian hukum dan menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Selain dugaan outfee, FDR juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan permintaan biaya kepada pemohon dana bergulir. Pihak tertentu menyebut biaya tersebut sebagai “biaya transportasi”. Nilainya disebut berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

FDR menilai praktik tersebut, apabila terbukti, dapat menghambat koperasi dan UMKM memperoleh pembiayaan pemerintah. Padahal, pemerintah seharusnya menyalurkan dana secara adil, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.

Organisasi tersebut juga mengaku menerima dokumen, tangkapan layar komunikasi, dan bukti transaksi. FDR meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh dokumen tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain mendorong proses hukum, FDR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM.

FDR menilai audit tersebut penting untuk mengevaluasi proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga pencairan dana. Organisasi itu berharap pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran dana.

Dalam aksi tersebut, FDR menyampaikan empat tuntutan.

  1. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki dugaan korupsi dan pungutan liar dalam penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM.
  2. Mendesak Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai informasi yang berkembang.
  3. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif terhadap tata kelola Dana Bergulir LPDB-KUMKM.
  4. Mendesak Kementerian Koperasi mereformasi sistem penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM agar lebih transparan, akuntabel, berbasis digital, dan mudah diawasi masyarakat.

FDR menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan transparan. Organisasi itu juga menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Dana Bergulir LPDB-KUMKM.

Menurut FDR, aksi kali ini bukan menjadi langkah terakhir. Mereka berencana kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar di Kementerian Koperasi, KPK, Kejaksaan Agung, dan sejumlah lembaga negara lainnya.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • pertambangan Sulawesi Tenggara sebagai motor ekonomi daerah

    Brian Putra: Jika Pertambangan di Sultra Dikelola dengan Baik, Daerah Akan Tumbuh Berkeadilan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 661
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Pertambangan Sulawesi Tenggara memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, masyarakat hanya akan merasakan manfaatnya jika pemerintah dan pelaku usaha mengelola sektor ini secara transparan, taat aturan, dan berkeadilan. Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang menempuh pendidikan tinggi di Jakarta, Brian Putra, menyampaikan pandangan tersebut kepada media. Ia menilai kekayaan sumber […]

  • “Danantara proyek PSEL tahap II diminati lebih dari 100 investor untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan”

    Danantara Klaim 100 Investor Minati Proyek PSEL Tahap II, Nilai Investasi Capai Rp87 Triliun

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mencatat lebih dari 100 investor berminat mengikuti proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap kedua. Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan pembukaan tahap kedua akan berlangsung dalam waktu dekat. Menurut dia, tingginya minat investor menunjukkan peluang besar sektor pengolahan sampah berbasis energi. “Sudah lebih dari 100 […]

  • MBG tidak kurangi anggaran pendidikan ditegaskan Seskab Teddy

    Seskab Teddy Tegaskan MBG Tidak Kurangi Anggaran Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 403
    • 0Komentar

    MBG tidak kurangi anggaran pendidikan, demikian penegasan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk meluruskan berbagai narasi keliru yang berkembang di ruang publik. JAKARTA, (duasatunews.com) — Teddy menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memangkas program maupun anggaran pendidikan. Menurutnya, pemerintah justru memperkuat kebijakan pendidikan dari sisi akses, infrastruktur, dan kesejahteraan tenaga pendidik. Menanggapi berbagai […]

  • KPK: Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

    KPK: Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 586
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah tentang potensi risiko korupsi dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Risiko tersebut muncul dari rencana pembelian serta investasi energi yang masuk dalam kebijakan tarif resiprokal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pemerintah belum menyusun instrumen hukum operasional yang mengikat untuk kesepakatan tersebut. Akibatnya, ketidakpastian hukum […]

  • penahanan vanessa mabes polri disorot publik

    Penahanan Vanessa Mabes Polri Disorot, Keluarga dan Kuasa Hukum Keluhkan Akses Kunjungan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 471
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Kasus penahanan Vanessa Mabes Polri terus menyedot perhatian publik. Sejak awal proses hukum berjalan, keluarga dan kuasa hukum menyampaikan keberatan atas pembatasan akses kunjungan. Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menjalankan prosedur penahanan secara terbuka, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan KUHP Baru. Vanessa menjalani penahanan di Mabes Polri sejak 12 […]

  • Ilustrasi bea cukai haji 2025 saat petugas memeriksa barang bawaan jemaah dengan aturan pembebasan bea masuk dan pelaporan lisan.

    Bea Cukai Haji 2025: Aturan Baru Barang Bawaan Jemaah

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 279
    • 1Komentar

    Aturan Baru Bea Cukai Jemaah Haji 2025 Jakarta,(duasatunews.com)//Pemerintah memperbarui aturan bea cukai untuk mempermudah jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan ini melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini membantu mempercepat pemeriksaan di bandara sekaligus menjaga pengawasan barang dari luar negeri. Pemerintah Permudah Barang Bawaan Jemaah Pemerintah memberi fasilitas pembebasan bea […]

expand_less