Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK dan Kejagung Didesak Periksa Menteri Koperasi Dugaan Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM

KPK dan Kejagung Didesak Periksa Menteri Koperasi Dugaan Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) – Dugaan korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM kembali menjadi sorotan publik. Forum Demokrasi Rakyat (FDR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menyelidiki dugaan korupsi dan pungutan liar dalam penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM. Massa juga meminta Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan klarifikasi secara terbuka apabila aparat penegak hukum memerlukannya dalam proses penyelidikan.

FDR menilai Dana Bergulir LPDB-KUMKM menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat koperasi dan pelaku UMKM. Pemerintah menyalurkan dana tersebut menggunakan keuangan negara. Karena itu, aparat penegak hukum perlu mengusut setiap dugaan penyimpangan secara profesional dan transparan.

Koordinator aksi, Gie Seftian, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi, dokumen, dan pengaduan dari sejumlah pihak. Informasi tersebut mengarah pada dugaan permintaan outfee sebesar empat persen dari nilai pengajuan dana bergulir.

Menurut Gie, aparat penegak hukum harus menyelidiki informasi tersebut secara menyeluruh. Ia menilai penyelidikan akan memberikan kepastian hukum dan menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Selain dugaan outfee, FDR juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan permintaan biaya kepada pemohon dana bergulir. Pihak tertentu menyebut biaya tersebut sebagai “biaya transportasi”. Nilainya disebut berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

FDR menilai praktik tersebut, apabila terbukti, dapat menghambat koperasi dan UMKM memperoleh pembiayaan pemerintah. Padahal, pemerintah seharusnya menyalurkan dana secara adil, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.

Organisasi tersebut juga mengaku menerima dokumen, tangkapan layar komunikasi, dan bukti transaksi. FDR meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh dokumen tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain mendorong proses hukum, FDR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM.

FDR menilai audit tersebut penting untuk mengevaluasi proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga pencairan dana. Organisasi itu berharap pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran dana.

Dalam aksi tersebut, FDR menyampaikan empat tuntutan.

  1. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki dugaan korupsi dan pungutan liar dalam penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM.
  2. Mendesak Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai informasi yang berkembang.
  3. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif terhadap tata kelola Dana Bergulir LPDB-KUMKM.
  4. Mendesak Kementerian Koperasi mereformasi sistem penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM agar lebih transparan, akuntabel, berbasis digital, dan mudah diawasi masyarakat.

FDR menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan transparan. Organisasi itu juga menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Dana Bergulir LPDB-KUMKM.

Menurut FDR, aksi kali ini bukan menjadi langkah terakhir. Mereka berencana kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar di Kementerian Koperasi, KPK, Kejaksaan Agung, dan sejumlah lembaga negara lainnya.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selat Hormuz Iran jalur kapal tanker minyak dunia

    Selat Hormuz Iran Tetap Terbuka untuk Dunia, Ditutup bagi Musuh

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Istanbul (duasatunews.com) – Selat Hormuz Iran kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya konflik kawasan. Pemerintah Iran menegaskan bahwa jalur strategis tersebut tetap terbuka untuk pelayaran internasional. Namun, Iran akan menutup akses bagi pihak yang mereka anggap sebagai musuh. Penasihat pemimpin tertinggi Iran, Ali Akbar Velayati, menegaskan bahwa negaranya mengendalikan arah konflik. Ia menilai klaim pihak […]

  • pedagang kaki lima menunggu pelanggan menjelang Ramadhan di Kabul Afghanistan

    Ramadhan Tiba, Warga Afghanistan Terjepit Kenaikan Harga dan Tekanan Sanksi

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 341
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, warga Afghanistan menghadapi tekanan ekonomi yang kian berat. Kenaikan harga kebutuhan pokok, rendahnya daya beli, serta dampak berkepanjangan sanksi internasional membuat banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar selama puasa. Di pasar-pasar tradisional pascaperang, para pedagang kecil merasakan langsung dampak kondisi tersebut. Mohammad Reza (35), pemilik toko kebutuhan harian, mengatakan […]

  • Pasutri Merokok Bawa Bayi di Palmerah, Polisi Terima Laporan

    Pasutri Merokok Bawa Bayi di Palmerah, Polisi Terima Laporan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Kasus pasutri bawa bayi di Palmerah menarik perhatian publik setelah sebuah video menyebar luas di media sosial. Video itu menampilkan pasangan suami istri yang merokok sambil mengendarai sepeda motor dan membawa seorang bayi di wilayah Palmerah. Kapolsek Palmerah, Gomos Simamora, membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban lebih dulu […]

  • Dana Riset Kampus Rp57 Miliar untuk 122 Program Inovasi Nasional

    Pemerintah : Dana Riset Kampus Rp57 Miliar untuk 122 Program

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengalokasikan dana riset kampus sebesar Rp57 miliar untuk mendanai 122 program penelitian di perguruan tinggi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ekosistem inovasi nasional sekaligus mendorong pemanfaatan hasil riset di sektor industri. Selanjutnya, pemerintah menyalurkan anggaran tersebut melalui Program Bestari Saintek […]

  • Ilustrasi kasus penikaman karyawan Rich Club Kendari di area parkiran pada malam hari yang hingga kini masih dalam penanganan kepolisian

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Kinerja Polisi Dipertanyakan dalam Kasus Penikaman Karyawan Rich Club Kendari

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dua pekan telah berlalu sejak insiden penikaman terhadap karyawan tempat hiburan malam di Kota Kendari. Namun, polisi belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Hingga kini, aparat belum mengamankan para terduga pelaku. Di sisi lain, korban masih menjalani perawatan medis dan pemulihan trauma. Kondisi ini memicu keresahan publik. Peristiwa tersebut terjadi […]

  • Ilustrasi bea cukai haji 2025 saat petugas memeriksa barang bawaan jemaah dengan aturan pembebasan bea masuk dan pelaporan lisan.

    Bea Cukai Haji 2025: Aturan Baru Barang Bawaan Jemaah

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 173
    • 1Komentar

    Aturan Baru Bea Cukai Jemaah Haji 2025 Jakarta,(duasatunews.com)//Pemerintah memperbarui aturan bea cukai untuk mempermudah jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan ini melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini membantu mempercepat pemeriksaan di bandara sekaligus menjaga pengawasan barang dari luar negeri. Pemerintah Permudah Barang Bawaan Jemaah Pemerintah memberi fasilitas pembebasan bea […]

expand_less