KPK Periksa Arsitek RSUD Kolaka Timur, Kasus Abdul Azis
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- visibility 168
- comment 0 komentar
- print Cetak

Arsip Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Dalam perkembangan terbaru kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis, KPK periksa arsitek RSUD Kolaka Timur yang terlibat dalam proses perencanaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Pemeriksaan Arsitek untuk Dalami Tahap Perencanaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa tiga orang arsitek sebagai saksi. Ketiganya berinisial FJ selaku arsitek PT Penta Architecture, PH dari PT Pandu Persada, serta HA dari PT Hebsa Indonesia. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali peran para saksi dalam tahap perencanaan dan penyusunan desain bangunan RSUD. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyimpangan sejak awal proyek berjalan. Oleh karena itu, KPK menelusuri penentuan spesifikasi teknis, desain bangunan, hingga perhitungan anggaran proyek.
Kasus Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada 9 Agustus 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
Salah satu tersangka utama adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis. Selain Abdul Azis, KPK juga menjerat pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto. Kemudian, KPK menetapkan penanggung jawab pembangunan RSUD dari Kementerian Kesehatan serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra sebagai tersangka.
Pengembangan Perkara dan Penetapan Tersangka Baru
Selanjutnya, KPK terus mengembangkan perkara tersebut. Pada November 2025, lembaga antirasuah ini kembali menetapkan tiga tersangka baru yang berasal dari unsur aparatur sipil negara, kementerian, dan pihak swasta. Setelah mengumumkan identitas para tersangka kepada publik, KPK langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Proyek RSUD Masuk Program Nasional
Di sisi lain, proyek RSUD Kolaka Timur bertujuan meningkatkan status rumah sakit dari Kelas D menjadi Kelas C. Pemerintah mendanai proyek ini melalui dana alokasi khusus (DAK). Dengan demikian, proyek tersebut masuk dalam program nasional peningkatan kualitas 32 RSUD di berbagai daerah di Indonesia.
Selain memeriksa para arsitek, KPK juga membuka peluang memanggil saksi lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Penyidik menilai keterangan konsultan perencana, penyedia jasa, dan pihak pengawas proyek dapat memperjelas konstruksi perkara. Oleh karena itu, melalui pemeriksaan saksi secara menyeluruh, termasuk saat KPK periksa arsitek RSUD Kolaka Timur, penyidik berharap dapat mengungkap dugaan rekayasa proyek serta aliran dana korupsi dalam kasus Abdul Azis.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: DUASATUNEWS.COM
