Legislator Desak Aparat Kejar Seluruh Aset Diduga Hasil Korupsi FA
- account_circle Reski
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penyidik terus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan TPPU milik FA sebagai bagian dari pengembangan perkara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendesak aparat penegak hukum menelusuri dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik FA. Langkah itu bertujuan mengungkap aliran dana sekaligus menemukan pihak lain yang ikut terlibat.
Rikwanto menilai penyidik tidak boleh berhenti setelah menetapkan tersangka. Aparat harus memperluas penyelidikan agar seluruh harta hasil kejahatan dapat ditemukan.
“Kami menduga masih ada aset yang belum terungkap. Aparat harus mengejar semuanya agar aliran dana dan pihak yang terlibat bisa diketahui,” kata Rikwanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.
DPR Dorong Pengawasan Penanganan Kasus
Rikwanto mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Menurutnya, panja akan memperkuat pengawasan DPR terhadap proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung.
Ia juga meminta aparat mengusut semua pihak yang menikmati hasil korupsi. Penegak hukum harus menelusuri setiap aliran dana hingga tuntas.
Polri Ungkap Hasil Penyidikan
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang berasal dari pihak swasta.
Tim penyidik mengambil keputusan itu setelah menggelar perkara dan memeriksa seluruh alat bukti yang tersedia.
Selama proses penyidikan, tim memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Tim juga menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Kejaksaan Agung Lanjutkan Penanganan
Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menyerahkan proses penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kedua lembaga mengambil langkah tersebut untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian perkara.
Penyidik Temukan Emas dan Uang Ratusan Miliar
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, tim menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Tim juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, petugas membawa dokumen, telepon seluler, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Aparat Terus Kembangkan Kasus
Penyidik kini mengembangkan tiga perkara yang saling berkaitan. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Tim penyidik terus mencari aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana. Aparat juga menelusuri aliran dana untuk mengungkap seluruh pihak yang ikut berperan dalam perkara tersebut.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar