Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

  • account_circle Reski
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 92
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), apabila Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.

“Silakan melihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Asep di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan itu muncul setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

KPK Memiliki Kewenangan Mengambil Alih Perkara

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang berada dalam proses penyidikan atau penuntutan di kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, KPK dapat menggunakan kewenangan tersebut ketika aparat penegak hukum mengabaikan laporan masyarakat. Selanjutnya, KPK juga dapat turun tangan apabila penyidik menghentikan proses hukum tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, KPK berhak mengambil alih perkara apabila aparat penegak hukum melindungi pelaku yang sebenarnya atau menunjukkan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Lebih jauh, KPK dapat bertindak ketika campur tangan pihak tertentu menghambat proses hukum. KPK juga dapat mengambil alih perkara apabila kepolisian atau kejaksaan mengalami hambatan serius dalam menyelesaikan penyidikan.

Penyidikan Berawal dari Dugaan Korupsi Batu Bara

Kortastipidkor Polri memulai penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 6 Juli 2026. Penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018–2026.

Kemudian, pada 8 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie Mengundurkan Diri

Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah miliknya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi lokasi penggeledahan penyidik.

Sehari kemudian, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menerima pengunduran diri tersebut.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Febrie Adriansyah.

Selanjutnya, Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung agar institusi tersebut melanjutkan proses hukum.

KPK Menunggu Perkembangan Perkara

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak otomatis mengambil alih setiap perkara korupsi. KPK hanya menggunakan kewenangan tersebut apabila kondisi penanganan perkara memenuhi syarat yang tercantum dalam undang-undang.

Namun, hingga kini Kejaksaan Agung masih memproses perkara tersebut. Oleh sebab itu, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih penanganannya.

Meski demikian, KPK memastikan setiap langkah tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Riset Kampus Rp57 Miliar untuk 122 Program Inovasi Nasional

    Pemerintah : Dana Riset Kampus Rp57 Miliar untuk 122 Program

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengalokasikan dana riset kampus sebesar Rp57 miliar untuk mendanai 122 program penelitian di perguruan tinggi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ekosistem inovasi nasional sekaligus mendorong pemanfaatan hasil riset di sektor industri. Selanjutnya, pemerintah menyalurkan anggaran tersebut melalui Program Bestari Saintek […]

  • pasukan AS Minnesota disiagakan Pentago

    Pentagon Siapkan 1.500 Pasukan Elit Divisi Lintas Udara ke-11 untuk Antisipasi Kerusuhan di Minnesota

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pasukan AS Minnesota mulai disiagakan oleh Pentagon untuk mengantisipasi kemungkinan kerusuhan. Pentagon menyiapkan sekitar 1.500 tentara aktif dari Divisi Lintas Udara ke-11 Angkatan Darat Amerika Serikat. Harian The Washington Post melaporkan informasi tersebut dengan mengutip pejabat pertahanan AS. Hingga kini, Pentagon belum memutuskan pengerahan pasukan ke lapangan. Pasukan AS Minnesota Berstatus Siaga […]

  • Prabowo Berikan Tanda Kehormatan kepada 2 Satker dan 10 Polda pada Hari Bhayangkara ke-80

    Prabowo Berikan Tanda Kehormatan untuk 2 Satker dan 10 Polda

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo Berikan Tanda Kehormatan kepada 2 Satker dan 10 Polda pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan Brimob Polri, Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat Presiden menyerahkan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Nugraha Sakanti sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi […]

  • Prabowo jenguk korban tabrakan kereta di RSUD Bekasi

    Prabowo Jenguk Korban kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo jenguk korban kereta di RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026). Presiden Prabowo Subianto datang untuk memastikan kondisi korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Di lokasi, Prabowo tiba sekitar pukul 08.39 WIB dengan kendaraan Maung putih. Ia mengenakan baju safari cokelat dan peci hitam. Presiden hadir bersama Sekretaris Kabinet Teddy […]

  • Kasus kayu ilegal Sumatera ditangani Kejaksaan Agung

    Kasus Kayu Ilegal Sumatera: Kejagung Dorong Alat Bukti

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendorong penyidik untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus kayu ilegal Sumatera. Langkah tersebut bertujuan memperkuat proses hukum agar berjalan akuntabel dan berkeadilan. Kejahatan lingkungan ini juga memicu banjir besar dan tanah longsor yang menewaskan 67 orang. Jaksa dan Penyidik Bahas Kasus Kayu Ilegal Sebagai tindak […]

  • John Herdman Resmi Menjadi Pelatih Timnas Indonesia

    John Herdman Resmi Menjadi Pelatih Timnas Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Penulis: Eni Samayati
    • visibility 600
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala Tim Nasional Indonesia. Melalui keputusan ini, PSSI menegaskan komitmen untuk meningkatkan daya saing Timnas Indonesia di level Asia hingga internasional. Sebagai langkah strategis, PSSI memilih Herdman setelah menjalani proses seleksi panjang dan matang. Selain itu, federasi menilai Herdman memiliki […]

expand_less