Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

  • account_circle Reski
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 81
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), apabila Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.

“Silakan melihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Asep di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan itu muncul setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

KPK Memiliki Kewenangan Mengambil Alih Perkara

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang berada dalam proses penyidikan atau penuntutan di kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, KPK dapat menggunakan kewenangan tersebut ketika aparat penegak hukum mengabaikan laporan masyarakat. Selanjutnya, KPK juga dapat turun tangan apabila penyidik menghentikan proses hukum tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, KPK berhak mengambil alih perkara apabila aparat penegak hukum melindungi pelaku yang sebenarnya atau menunjukkan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Lebih jauh, KPK dapat bertindak ketika campur tangan pihak tertentu menghambat proses hukum. KPK juga dapat mengambil alih perkara apabila kepolisian atau kejaksaan mengalami hambatan serius dalam menyelesaikan penyidikan.

Penyidikan Berawal dari Dugaan Korupsi Batu Bara

Kortastipidkor Polri memulai penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 6 Juli 2026. Penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018–2026.

Kemudian, pada 8 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie Mengundurkan Diri

Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah miliknya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi lokasi penggeledahan penyidik.

Sehari kemudian, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menerima pengunduran diri tersebut.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Febrie Adriansyah.

Selanjutnya, Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung agar institusi tersebut melanjutkan proses hukum.

KPK Menunggu Perkembangan Perkara

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak otomatis mengambil alih setiap perkara korupsi. KPK hanya menggunakan kewenangan tersebut apabila kondisi penanganan perkara memenuhi syarat yang tercantum dalam undang-undang.

Namun, hingga kini Kejaksaan Agung masih memproses perkara tersebut. Oleh sebab itu, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih penanganannya.

Meski demikian, KPK memastikan setiap langkah tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • fondasi agama etika digital oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar

    Fondasi Agama Etika Digital Penting untuk Anak, Tegas Menag

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Ruang digital agama etika menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan perlindungan anak di era teknologi. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi nilai agama dan etika sebelum anak-anak masuk ke dunia digital. “Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita harus menanamkan nilai tersebut di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak melangkah […]

  • aksi JMHI terkait tambang emas ilegal Bolmut di Mabes Polri

    JMHI Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Bolmut: Copot dan Periksa Kapolsek Pinogaluman-Kapolres Bolmut

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (8/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Pinogaluman serta Kapolres Bolaang Mongondow Utara terkait dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal. Selain itu, JMHI mendesak […]

  • Jokowi Turun Gunung Motivasi Kader PSI di Rakernas

    Jokowi Turun Gunung Motivasi Kader PSI di Rakernas

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Makassar, duasatunews.com — Jokowi Rakernas PSI menyita perhatian publik ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan pentingnya penguatan struktur partai hingga tingkat desa. Jokowi menyampaikan pesan tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Solidaritas Indonesia di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. Dalam arahannya, Jokowi menilai PSI memerlukan mesin partai yang besar dan […]

  • miras oplosan pelajar di Pulau Sapuka Pangkep

    Miras Oplosan Pelajar Tewaskan Dua Siswa di Pulau Sapuka

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Pangkep, (duasatunews.com) – miras oplosan pelajar kembali menimbulkan korban jiwa. Sebanyak 13 pelajar di Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, nekat mengonsumsi minuman keras campuran berbahan cairan spritus dan minuman berenergi. Peristiwa tersebut menyebabkan dua pelajar meninggal dunia, sementara 11 lainnya masih menjalani perawatan dan pemeriksaan medis secara intensif. Kejadian ini memicu […]

  • Dukungan Kesehatan Mental Dimulai dari Sikap Tidak Menghakimi

    Dukungan Kesehatan Mental Dimulai dari Sikap Tidak Menghakimi

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Dukungan kesehatan mental di lingkungan kerja perlu dimulai dari sikap tidak menghakimi. Pendekatan ini membantu menciptakan ruang aman dan mendorong keterbukaan di antara rekan kerja. Jakarta, duasatunews.com — Psikolog Ayu Sadewo, S.Psi., menegaskan bahwa dukungan kesehatan mental tidak seharusnya berangkat dari keinginan memberi solusi secara cepat. Sebaliknya, ia meminta rekan kerja mendengarkan lebih dulu dan memahami […]

  • Dirut BEI Mundur, Purbaya Ungkap Kesalahan yang Picu Koreksi IHSG

    Dirut BEI Mundur, Purbaya Ungkap Kesalahan yang Picu Koreksi IHSG

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Purbaya dukung Dirut BEI mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas gejolak pasar saham. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keputusan Iman Rachman meninggalkan jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal positif bagi pasar modal nasional. Purbaya menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Ia menilai langkah […]

expand_less