Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

  • account_circle Reski
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), apabila Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.

“Silakan melihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Asep di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan itu muncul setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

KPK Memiliki Kewenangan Mengambil Alih Perkara

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang berada dalam proses penyidikan atau penuntutan di kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, KPK dapat menggunakan kewenangan tersebut ketika aparat penegak hukum mengabaikan laporan masyarakat. Selanjutnya, KPK juga dapat turun tangan apabila penyidik menghentikan proses hukum tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, KPK berhak mengambil alih perkara apabila aparat penegak hukum melindungi pelaku yang sebenarnya atau menunjukkan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Lebih jauh, KPK dapat bertindak ketika campur tangan pihak tertentu menghambat proses hukum. KPK juga dapat mengambil alih perkara apabila kepolisian atau kejaksaan mengalami hambatan serius dalam menyelesaikan penyidikan.

Penyidikan Berawal dari Dugaan Korupsi Batu Bara

Kortastipidkor Polri memulai penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 6 Juli 2026. Penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018–2026.

Kemudian, pada 8 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie Mengundurkan Diri

Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah miliknya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi lokasi penggeledahan penyidik.

Sehari kemudian, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menerima pengunduran diri tersebut.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Febrie Adriansyah.

Selanjutnya, Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung agar institusi tersebut melanjutkan proses hukum.

KPK Menunggu Perkembangan Perkara

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak otomatis mengambil alih setiap perkara korupsi. KPK hanya menggunakan kewenangan tersebut apabila kondisi penanganan perkara memenuhi syarat yang tercantum dalam undang-undang.

Namun, hingga kini Kejaksaan Agung masih memproses perkara tersebut. Oleh sebab itu, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih penanganannya.

Meski demikian, KPK memastikan setiap langkah tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • harga emas Pegadaian terbaru Antam UBS Galeri24

    Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam Sentuh Rp2,866 Juta per Gram

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Harga tiga produk emas batangan di Pegadaian mengalami penurunan pada perdagangan Minggu pagi. Berdasarkan laman Sahabat Pegadaian yang dipantau pukul 06.11 WIB, harga emas UBS, Antam, dan Galeri24 sama-sama bergerak turun dibandingkan hari sebelumnya. Emas Antam tercatat dijual Rp2.866.000 per gram, turun dari Rp2.918.000 pada Sabtu (16/5). Sementara emas UBS turun menjadi Rp2.793.000 dari […]

  • Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Karang Baru

    Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Karang Baru

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com –  Pemerintah daerah menempatkan warga terdampak ke hunian sementara korban banjir bandang Karang Baru sebagai bagian dari pemulihan pascabencana. Sebanyak 600 unit hunian sementara tersedia untuk membantu warga yang kehilangan tempat tinggal. Proses penempatan warga berlangsung secara bertahap. Petugas lapangan memprioritaskan keluarga yang rumahnya rusak berat atau hanyut akibat banjir bandang. Langkah ini […]

  • demo buruh DPR 2026 di Jakarta dengan tuntutan tolak outsourcing dan kenaikan upah

    1.948 Personel Amankan Demo Buruh di DPR, Lalin Berpotensi Padat

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 280
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Demo buruh DPR 2026 kembali berlangsung di Jakarta Pusat. Selain itu, aparat meningkatkan pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan Aksi oleh Aparat Gabungan Aparat gabungan menyiagakan 1.948 personel untuk mengawal aksi di depan gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026). Dengan demikian, aparat menjaga keamanan dan mengatur jalannya aksi. Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Erlyn […]

  • PHK 2026 akibat AI di perusahaan global, karyawan meninggalkan kantor setelah pemutusan kerja

    Gelombang PHK 2026 Makin Ganas, AI Jadi Pemicu Utama

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 152
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) global terus meningkat sepanjang awal 2026. Dalam empat bulan pertama, banyak perusahaan besar memangkas tenaga kerja dan menunda perekrutan baru. Perusahaan mengambil langkah ini karena mereka meningkatkan investasi pada teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendorong efisiensi operasional. Sejumlah perusahaan teknologi memimpin tren ini. Meta memangkas sekitar 10% tenaga […]

  • Kasus fitnah ijazah Jokowi saat Roy Suryo tiba di Kejari Jakarta Selatan

    Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo & Dokter Tifa Tiba di Kejari

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Kasus Fitnah Ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) untuk menjalani pelimpahan berkas perkara tahap dua. Keduanya tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangan. Sementara itu, petugas kejaksaan bersama […]

  • Alt: Pandji Pragiwaksono dilaporkan polisi terkait materi stand up comedy

    Duduk Perkara Pandji Pragiwaksono Dilaporkan soal Penghasutan dan Penistaan Agama

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Pelapor menilai materi stand up comedy Mens Rea mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama. Penilaian tersebut kemudian memicu polemik di ruang publik digital. Jakarta, duasatunews.com – Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah mengajukan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Petugas Sentra Pelayanan […]

expand_less