Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

  • account_circle Reski
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti, karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.

Majelis hakim menggelar sidang pada Senin tanpa kehadiran Sayuti karena aparat masih menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengadilan tetap memeriksa dan memutus perkara secara in absentia sesuai ketentuan hukum.

Hakim Jatuhkan Denda dan Uang Pengganti

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika Sayuti tidak membayar denda tersebut, pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim juga mewajibkan Sayuti membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta. Jika ia tidak memenuhi kewajiban tersebut, negara akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.

Jika nilai harta sitaan tidak mencukupi, pengadilan akan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan sebagai pengganti uang pengganti.

Pengelolaan Dana Desa Menyimpang

Majelis hakim mengungkapkan Sayuti mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, ia menggunakan sebagian anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Hakim menemukan Sayuti tidak melaksanakan sejumlah kegiatan, tetapi tetap mencairkan seluruh anggaran kegiatan tersebut. Tindakan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222,8 juta.

“Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dananya dicairkan seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Jamaluddin saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Sayuti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie sebelumnya menuntut Sayuti dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama dengan seluruh tuntutan jaksa. Hingga kini aparat penegak hukum masih memburu Sayuti untuk melaksanakan putusan pengadilan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • program pelatihan pengembangan SDM daerah

    LP2D Konsisten Bangun SDM Berkelanjutan, Dorong Daya Saing Nasional

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin 21
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pengembangan SDM daerah masih menghadapi tantangan serius di tengah perubahan ekonomi dan digitalisasi. Kesenjangan keterampilan tenaga kerja berdampak langsung pada daya saing masyarakat dan efektivitas pembangunan di berbagai wilayah. Selain itu, kesenjangan kompetensi turut memicu pengangguran terdidik. Jika kondisi ini berlanjut, daerah berisiko tertinggal dalam persaingan ekonomi nasional. Kebutuhan Pelatihan di Tengah Perubahan […]

  • Saldo TikTok Shop UMKM menjadi pembahasan Komisi VII DPR RI terkait penahanan dana pelaku usaha.

    Saldo UMKM Diduga Ditahan TikTok Shop, Komisi VII DPR Siap Panggil Pengelola Platform

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi VII DPR RI akan memanggil pengelola TikTok Shop setelah menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengaku tidak dapat mencairkan saldo hasil penjualan mereka. Nilai dana yang menjadi sengketa mencapai miliaran rupiah. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan Komisi VII ingin mendengar penjelasan langsung […]

  • PKS Desak BPK Audit Program MBG

    PKS Desak BPK Audit Program MBG

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 537
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Majelis Pertimbangan Tinggi Partai Keadilan Sejahtera (MPP PKS) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menyatakan bahwa MBG merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan sosial yang mulia. Namun, ia […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 669
    • 1Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Perkembangan teknologi terus melaju dengan kecepatan luar biasa. Tech-savvy wonders 2023 menjadi bukti nyata kreativitas dan kecerdikan manusia. Gadget kini tidak lagi sekadar alat bantu. Sebaliknya, teknologi hadir untuk memperluas potensi manusia dan mendefinisikan ulang batas kemampuan. Selain itu, perangkat modern semakin menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Gadget membantu mengatur rutinitas, meningkatkan produktivitas, […]

  • Hutan Sulawesi Tenggara terancam aktivitas tambang

    Hutan Sulawesi Tenggara di Titik Kritis, Ekspansi Tambang Tekan Ruang Hidup Warga

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Hutan Sulawesi Tenggara kini memasuki fase kritis seiring ekspansi pertambangan yang terus meluas, terutama di sektor nikel. Selama ini, kawasan hutan menopang kehidupan masyarakat melalui sumber air, pangan, dan nilai budaya. Namun demikian, aktivitas industri ekstraktif justru semakin menggerus ruang hidup warga. Di berbagai kabupaten, perusahaan tambang beroperasi dengan membawa narasi pertumbuhan […]

  • Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Gaza melalui diplomasi internasional

    Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Gaza di Forum DK PBB

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Gaza terus menjadi prioritas kebijakan luar negeri nasional. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia secara konsisten mendorong penyelesaian konflik Palestina melalui diplomasi aktif, pendekatan kemanusiaan, serta kerja sama multilateral. Pada 16–18 Februari 2026, Menteri Luar Negeri RI Sugiono melakukan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat. Dalam kunjungan tersebut, […]

expand_less