Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta
- account_circle Reski
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada kepala desa yang berstatus buron dalam perkara korupsi dana desa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar