Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

  • account_circle Reski
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti, karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.

Majelis hakim menggelar sidang pada Senin tanpa kehadiran Sayuti karena aparat masih menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengadilan tetap memeriksa dan memutus perkara secara in absentia sesuai ketentuan hukum.

Hakim Jatuhkan Denda dan Uang Pengganti

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika Sayuti tidak membayar denda tersebut, pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim juga mewajibkan Sayuti membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta. Jika ia tidak memenuhi kewajiban tersebut, negara akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.

Jika nilai harta sitaan tidak mencukupi, pengadilan akan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan sebagai pengganti uang pengganti.

Pengelolaan Dana Desa Menyimpang

Majelis hakim mengungkapkan Sayuti mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, ia menggunakan sebagian anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Hakim menemukan Sayuti tidak melaksanakan sejumlah kegiatan, tetapi tetap mencairkan seluruh anggaran kegiatan tersebut. Tindakan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222,8 juta.

“Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dananya dicairkan seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Jamaluddin saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Sayuti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie sebelumnya menuntut Sayuti dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama dengan seluruh tuntutan jaksa. Hingga kini aparat penegak hukum masih memburu Sayuti untuk melaksanakan putusan pengadilan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Giant Sea Wall untuk melindungi kawasan pesisir Pantura dari banjir rob dan kenaikan muka air laut

    Giant Sea Wall Dimatangkan, AHY Fokus Lindungi Pesisir Pantura

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Pemerintah terus mematangkan desain Giant Sea Wall atau Tanggul Laut Raksasa. Proyek ini menjadi bagian dari strategi perlindungan wilayah pesisir, khususnya di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan proyek tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pelindung fisik. Giant Sea Wall juga […]

  • Kecelakaan Transjakarta di Jalur Layang, 24 Penumpang Terluka

    Kecelakaan Transjakarta di Jalur Layang, 24 Penumpang Terluka

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Kecelakaan kembali terjadi di jalur layang Jakarta, Dua unit bus Transjakarta terlibat tabrakan saat melintas di jalur khusus. Insiden ini menyebabkan 24 penumpang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat. (23/02/2026) Peristiwa kecelakaan Transjakarta ini bermula ketika dua bus melaju searah di jalur layang. Bus yang berada di […]

  • Penyaluran THR ASN 2026 oleh Kementerian Keuangan

    Pencairan THR ASN 2026 Capai Rp11,16 Triliun

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 347
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Pencairan THR ASN 2026 terus berlangsung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penyaluran tunjangan hari raya telah menjangkau jutaan pegawai pemerintah serta pensiunan di seluruh Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pemerintah telah menyalurkan THR kepada 2.093.225 pegawai di tingkat pusat dan daerah. Selain […]

  • sidang penyiraman Andrie Yunus di pengadilan militer Jakarta

    Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar 29 April 2026

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 247
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang penyiraman Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026. Tim pengadilan menetapkan jadwal itu setelah menerima dan memeriksa berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Jaksa akan membacakan surat dakwaan pada sidang perdana terhadap empat terdakwa yang berstatus anggota militer aktif. Kasus ini menarik perhatian publik karena korban […]

  • Selat Hormuz jalur utama pengiriman minyak dunia

    Selat Hormuz: AS Siapkan Koalisi Pengawal Kapal

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Moskow, (duasatunews.com) – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyiapkan koalisi sejumlah negara untuk mengawal kapal yang melintasi Selat Hormuz. Rencana ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan Teluk yang berpotensi mengganggu jalur perdagangan energi dunia. Selat Hormuz dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia. Jalur ini menghubungkan Teluk Persia […]

  • Bus TransJakarta menjadi alternatif saat BBM nonsubsidi naik di Jakarta

    BBM Nonsubsidi Naik, Pemprov DKI Ambil Langkah

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 223
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Kebijakan BBM nonsubsidi naik mulai berlaku sejak Sabtu (18/4/2026). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons dengan menyiapkan langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada bahan bakar non-subsidi. Ia melihat kondisi ini sebagai momentum untuk mendorong perubahan perilaku penggunaan kendaraan pribadi. Karena itu, pemerintah daerah mengarahkan warga agar mulai beralih ke transportasi umum yang lebih efisien […]

expand_less