Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

  • account_circle Reski
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 180
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti, karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.

Majelis hakim menggelar sidang pada Senin tanpa kehadiran Sayuti karena aparat masih menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengadilan tetap memeriksa dan memutus perkara secara in absentia sesuai ketentuan hukum.

Hakim Jatuhkan Denda dan Uang Pengganti

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika Sayuti tidak membayar denda tersebut, pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim juga mewajibkan Sayuti membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta. Jika ia tidak memenuhi kewajiban tersebut, negara akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.

Jika nilai harta sitaan tidak mencukupi, pengadilan akan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan sebagai pengganti uang pengganti.

Pengelolaan Dana Desa Menyimpang

Majelis hakim mengungkapkan Sayuti mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, ia menggunakan sebagian anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Hakim menemukan Sayuti tidak melaksanakan sejumlah kegiatan, tetapi tetap mencairkan seluruh anggaran kegiatan tersebut. Tindakan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222,8 juta.

“Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dananya dicairkan seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Jamaluddin saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Sayuti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie sebelumnya menuntut Sayuti dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama dengan seluruh tuntutan jaksa. Hingga kini aparat penegak hukum masih memburu Sayuti untuk melaksanakan putusan pengadilan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • rapat terbatas Presiden Prabowo di Kertanegara

    Rapat Terbatas Presiden Prabowo Digelar di Kertanegara

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Rapat terbatas Presiden Prabowo langsung menjadi agenda utama setelah Kepala Negara kembali ke Tanah Air dari kunjungan luar negeri.   JAKARTA, (duasatunews.com) — Presiden Prabowo Subianto tiba di Jakarta pada Jumat pagi setelah menyelesaikan lawatan resmi ke Amerika Serikat, Inggris, Yordania, dan Uni Emirat Arab. Setibanya di Tanah Air, Presiden langsung melanjutkan agenda pemerintahan tanpa […]

  • arti mokel ramadan ilustrasi membatalkan puasa sebelum maghrib tanpa alasan syar’i

    Istilah Mokel Viral Saat Ramadan, Ini Makna dan Hukumnya

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 531
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Istilah mokel kembali ramai digunakan setiap Ramadan. Anak muda sering menyebut kata ini dalam percakapan sehari-hari maupun di media sosial untuk menggambarkan seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tanpa alasan yang dibenarkan agama. Dalam praktiknya, masyarakat memakai mokel untuk menyebut tindakan makan atau minum secara sengaja saat masih menjalankan puasa. Meski […]

  • Bahasa Indonesia mendunia dalam diskusi Seskab di Istana Presiden Jakarta

    Bahasa Indonesia Mendunia, Seskab Bahas Strategi

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 321
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Bahasa Indonesia mendunia menjadi fokus utama pemerintah dalam memperkuat peran budaya di tingkat global. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membahas langkah tersebut bersama Staf Khusus Presiden Yovie Widianto dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet RI, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3). Selain itu, para peserta menjalankan […]

  • Peserta MUBES PEMUDA 21 mengikuti sidang pleno organisasi

    Julpan dan Alfan Koriama Raih Suara Terbanyak pada MUBES PEMUDA 21

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Admin 21
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — MUBES PEMUDA 21 berlangsung demokratis dan penuh antusiasme. Musyawarah Besar ini menjadi forum tertinggi organisasi dalam menentukan arah kepemimpinan dan strategi gerakan pemuda ke depan. Seluruh kader mengikuti agenda dengan disiplin dan semangat partisipatif. Sejak pembukaan sidang, peserta MUBES PEMUDA 21 aktif menyampaikan pandangan, masukan, dan gagasan. Forum berjalan dinamis dengan tetap […]

  • Dapur MBG Kadin Sultra didukung Kadin Indonesia di Sulawesi Tenggara

    Kadin Sultra Percepat Operasional 32 Dapur MBG hingga Wilayah Pelosok

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 412
    • 0Komentar

    KENDARI, duasatunews.com – Ketimpangan akses gizi bagi pelajar di wilayah terpencil Sulawesi Tenggara masih terjadi. Keterbatasan layanan dan jarak distribusi membuat sebagian anak sekolah belum menerima manfaat program pangan pemerintah secara merata. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi agenda prioritas nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan kesehatan dan tumbuh kembang anak sekolah melalui program ini. Di Sulawesi Tenggara, […]

  • bahasa Tolaki di kalangan anak muda Sulawesi Tenggara"

    Bahasa Tolaki dan Keberanian Menjadi Diri Sendiri

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 957
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com | Fenomena semakin jarangnya anak muda Tolaki menggunakan bahasa ibu di ruang publik bukan sekadar persoalan pilihan bahasa. Gejala ini menunjukkan pergulatan identitas yang lebih dalam, yakni krisis kepercayaan diri kultural di tengah arus modernitas. Bahasa Daerah dan Beban Persepsi Sosial Di banyak ruang sosial, masyarakat kerap memandang bahasa daerah sebagai sesuatu yang […]

expand_less