Praperadilan Yaqut: KPK Bawa Dua Koper Dokumen
- account_circle adrian moita
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- visibility 224
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – KPK membawa dua koper dokumen dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokumen tersebut untuk menunjukkan bahwa penyidik KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka secara sah dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Dalam persidangan itu, tim hukum KPK menyerahkan dokumen kepada hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Dokumen tersebut memuat alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Hakim kemudian memeriksa dokumen yang diajukan KPK. Selain itu, tim kuasa hukum Yaqut juga memeriksa dokumen tersebut selama sidang berlangsung.
KPK Perkuat Bukti Praperadilan Yaqut
Tim Biro Hukum KPK juga berencana menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Kehadiran ahli bertujuan memperkuat argumentasi hukum KPK mengenai proses penyidikan kasus kuota haji 2024.
Pada sidang sebelumnya, tim hukum KPK menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa Yaqut sebelum menetapkan status tersangka.
Penyidik mencatat pemeriksaan tersebut dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang memuat tanda tangan Yaqut.
“Pemohon telah menjalani pemeriksaan sebelum penyidik menetapkan status tersangka. Pemeriksaan tersebut tercatat dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025,” kata tim hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan
Tim hukum KPK menilai dalil yang diajukan kuasa hukum Yaqut tidak tepat. Menurut mereka, pihak Yaqut mempersoalkan surat pemberitahuan penetapan tersangka untuk menghindari proses hukum.
KPK juga menjelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Tim penyidik kemudian mencatat hasil gelar perkara tersebut dalam berita acara ekspos. Proses tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Karena itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan dari Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang Masih Berlanjut
Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Melalui persidangan tersebut, hakim akan menilai apakah proses penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Keputusan hakim nantinya akan menentukan apakah penyidikan KPK terhadap Yaqut dapat berlanjut.
Sumber : iNews.id
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
