Sidang Nadiem Disoroti Pakar Hukum UGM: Memperkaya Itu Bisa Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 227
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memantik perhatian publik. Perkara ini menyangkut penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara, sehingga hasilnya berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Perhatian menguat setelah terdakwa Nadiem Makarim menyampaikan nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dalam eksepsinya, Nadiem menyatakan bahwa ia masuk ke pemerintahan untuk mengabdi kepada negara. Ia juga menyebut keputusan itu membuat kekayaannya menurun dan menegaskan latar belakang keluarga yang menjunjung nilai antikorupsi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menilai argumentasi tersebut tidak menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Menurutnya, hukum pidana korupsi menitikberatkan pada perbuatan, penggunaan kewenangan, dan akibat hukum yang timbul terhadap keuangan negara.
Fatahillah menjelaskan bahwa unsur “memperkaya” dalam Undang-Undang Tipikor tidak terbatas pada keuntungan pribadi. Hukum juga menjerat perbuatan yang menguntungkan orang lain atau korporasi. “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap berlaku meskipun pelaku tidak menikmati keuntungan secara langsung,” ujarnya. Ia menambahkan, niat baik atau penurunan kekayaan tidak menghapus potensi pidana jika negara mengalami kerugian.
Sejumlah pengamat hukum dan kebijakan publik mengingatkan agar persidangan tetap fokus pada substansi perkara. Mereka menilai narasi niat pribadi berisiko menggeser perhatian dari pertanyaan utama, yakni apakah kebijakan dan keputusan terdakwa melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Publik juga menyoroti potensi konflik kepentingan ketika pejabat berlatar belakang pengusaha mengambil keputusan strategis.
Kasus ini dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, terutama di daerah penerima program digitalisasi sekolah. Putusan pengadilan akan menjadi rujukan penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah ke depan.
Fatahillah menegaskan bahwa majelis hakim tetap memegang kewenangan penuh untuk menilai perkara berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Ia mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.mahkamahagung.go.id

Saat ini belum ada komentar