Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Sahroni Komisi III Kembali Menjabat Pimpinan DPR RI

Sahroni Komisi III Kembali Menjabat Pimpinan DPR RI

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 362
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Sahroni Komisi III kembali menjabat sebagai pimpinan DPR RI setelah menyelesaikan masa sanksi etik. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dan mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan. Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan anggota komisi terkait pengisian kembali posisi pimpinan Komisi III DPR RI. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan secara mufakat.

Komisi III DPR RI membidangi urusan penegakan hukum. Ruang lingkup kerjanya mencakup pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta sejumlah lembaga penegak hukum lainnya. Karena itu, posisi pimpinan komisi ini memiliki peran strategis dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.

Dasar Penetapan Pimpinan Komisi III

Pimpinan DPR RI mendasarkan penetapan tersebut pada surat resmi dari Fraksi Partai NasDem DPR RI. Surat itu memuat perubahan susunan pimpinan komisi sekaligus penyesuaian keanggotaan alat kelengkapan dewan.

Melalui keputusan tersebut, DPR RI menempatkan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya mengisi posisi tersebut selama masa sanksi berlangsung.

Pernyataan Usai Penetapan

Usai rapat, Sahroni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI dan seluruh anggota Komisi III DPR RI. Ia juga mengucapkan selamat memasuki Bulan Ramadhan kepada masyarakat.

Menurutnya, proses etik yang telah dijalani menjadi pembelajaran penting. Ke depan, ia menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas secara lebih berhati-hati, profesional, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Riwayat Sanksi Etik

Pada Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem DPR RI mencopot Sahroni dari jabatan pimpinan Komisi III DPR RI dan memindahkannya menjadi anggota Komisi I DPR RI. Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya menuai kontroversi dan sorotan publik.

Selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menonaktifkannya dari keanggotaan DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Setelah masa sanksi berakhir, DPR RI kembali menempatkannya di jajaran pimpinan Komisi III.

Selain pengisian posisi pimpinan, rapat Komisi III DPR RI juga membahas agenda kerja ke depan. Komisi menegaskan pentingnya menjaga fungsi pengawasan agar tetap berjalan efektif dan akuntabel dalam mendukung penegakan hukum nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenkum Tegaskan Terdakwa yang Akui Bersalah Tetap Disidangkan

    Wamenkum Tegaskan Terdakwa yang Akui Bersalah Tetap Disidangkan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Terdakwa mengaku bersalah tetap diadili dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh karena itu, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengakuan bersalah atau plea bargain tidak menghentikan proses persidangan. Wamenkum menyampaikan penegasan tersebut saat Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis. […]

  • BANJIR BUKAN TAKDIR, TAPI ULAH ILEGAL LOGGING

    BANJIR BUKAN TAKDIR, TAPI ULAH ILEGAL LOGGING

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Dr. Eni Samayati
    • visibility 647
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Setiap kali banjir melanda, pemandangan serupa muncul di berbagai wilayah Indonesia. Air merendam rumah warga, orang tua menggendong anak melintasi arus, dan keluarga berjuang menyelamatkan harta seadanya. Namun, banyak pihak masih menyebut peristiwa ini sebagai musibah alam, padahal tindakan manusia kerap memicu bencana tersebut. Praktik ilegal logging terus memperparah kondisi lingkungan. Oleh karena […]

  • Prabowo Sebut Era Jokowi Masa Magangnya di Pemerintahan

    Prabowo Sebut Era Jokowi Masa Magangnya di Pemerintahan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 484
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Presiden Prabowo Subianto menyebut masa jabatannya sebagai Menteri Pertahanan di pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai periode “magang” dan pembelajaran sebelum memimpin Indonesia sebagai presiden. Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2025 di Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Lima Tahun Menhan Jadi Bekal Kepemimpinan Prabowo mengaku bersyukur karena Jokowi mengajaknya bergabung […]

  • Lukisan Kuda Api Karya SBY Terjual Rp6,5 Miliar di Jakarta

    Lukisan Kuda Api Karya SBY Terjual Rp6,5 Miliar di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Sebuah karya seni lukis milik Susilo Bambang Yudhoyono mencatatkan nilai transaksi tinggi dalam lelang seni yang digelar di Jakarta. Lukisan berjudul Kuda Api terjual dengan harga Rp6,5 miliar, sekaligus menarik perhatian pelaku pasar seni dan publik nasional. (19/02/2026). SBY melukis karya tersebut dengan gaya ekspresif dan warna-warna kuat. Sosok kuda tampil dominan […]

  • rapat persiapan penyambutan mahasiswa baru Sulawesi Tenggara di Jakarta

    Pemuda 21 Gelar Rapat Persiapan Penjemputan Mahasiswa Baru

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Penyambutan mahasiswa Sultra Jakarta menjadi fokus utama Pemuda 21 dalam menyambut kedatangan mahasiswa baru asal Sulawesi Tenggara yang akan menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya. Organisasi ini menyiapkan langkah terstruktur agar mahasiswa baru merasa aman dan diterima sejak hari pertama di perantauan. Pengurus Pemuda 21 melaksanakan rapat di […]

  • bos sritex dituntut 16 tahun di sidang tipikor semarang

    Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 181
    • 0Komentar

    SEMARANG (duasatunews.com) – Bos Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit. Jaksa menuntut Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso membacakan tuntutan pada Senin. Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda […]

expand_less