Gubernur Papua larang pembukaan lahan sawit
- account_circle Darman
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 353
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menegaskan tidak akan menerbitkan izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini berlaku khususnya untuk lahan yang berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih.
Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri, menyampaikan penegasan tersebut untuk meluruskan berbagai tafsir yang berkembang di tengah masyarakat.
Mathius menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia. Arahan tersebut menekankan penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan, bukan pembukaan kawasan baru secara masif.
“Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik. Arahan Presiden bukan untuk membuka kebun sawit baru, tetapi melakukan peralihan fungsi lahan,” kata Mathius di Jayapura, Kamis (1/1/2026).
Ia menerangkan, peralihan fungsi lahan berarti memaksimalkan lahan yang sudah memiliki izin namun belum produktif. Pemerintah daerah tidak akan membuka hutan primer atau kawasan dengan nilai ekologis tinggi.
Menurut Mathius, Pemprov Papua tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup.
Ia menilai Papua memiliki kekayaan alam yang sangat sensitif. Karena itu, pemerintah tidak bisa mengelolanya dengan pendekatan eksploitatif.
Setiap kebijakan pembangunan, termasuk di sektor perkebunan, harus mengedepankan prinsip keberlanjutan. Pemerintah juga wajib menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Kami tidak ingin Papua rusak karena kebijakan yang keliru. Pembangunan harus berjalan, tetapi alam dan tanah Papua harus tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Mathius meminta seluruh pemangku kepentingan memahami arah kebijakan ini secara utuh. Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara investor dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov Papua, lanjut Mathius, akan bersikap tegas terhadap setiap rencana investasi. Sikap tegas itu berlaku bagi investasi yang berpotensi merusak lingkungan atau mengabaikan aspek sosial masyarakat setempat.

Saat ini belum ada komentar