Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Prabowo Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

Prabowo Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan sebagai peringatan keras bagi dunia usaha. Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

Menurut Sultan, kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. Selain itu, ia menilai pemerintah tidak lagi berhenti pada imbauan semata. Sebaliknya, Presiden langsung mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

“Ini menjadi pesan kepada seluruh anak bangsa. Jika ada tindakan yang melanggar prosedur dan merusak lingkungan, Presiden akan bertindak tegas,” ujar Sultan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Sultan menyampaikan bahwa Presiden akan tetap konsisten dalam penindakan. Oleh karena itu, ia meyakini pemerintah tidak akan ragu bertindak apabila menemukan pelanggaran serupa di daerah lain. Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan komitmen jangka panjang.

Pada saat yang sama, Sultan menegaskan peran DPD RI dalam fungsi pengawasan. Sesuai amanat undang-undang, DPD terus menjalankan inventarisasi persoalan perusahaan dan lingkungan di daerah. Selain itu, lembaganya juga menyerap aspirasi masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan.

“Langkah Presiden patut diapresiasi. Sebab, kebijakan ini bersifat konkret dan berorientasi jangka panjang,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

“Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” ujar Prasetyo.

Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara itu, aktivitas mereka berada di hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Adapun enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Ke depan, pemerintah memastikan pengawasan tetap berjalan ketat. Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan perlindungan lingkungan sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • bina akrab pemuda Sultra di Bogor

    Bina akrab tahun 2025 sukses: Pandi Bastian ucapkan terima kasih

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Bogor, duasatunews.com – Bina Akrab Pemuda Sultra menjadi ajang konsolidasi penting bagi generasi muda Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Pemuda 21 Sultra. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat solidaritas, tetapi juga menumbuhkan persaudaraan serta kebersamaan antaranggota dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Bogor dengan mengusung tema “Harmonis dalam Keberagaman.” Sebanyak 105 peserta mengikuti kegiatan ini […]

  • mentalitas bangsa Indonesia dalam pendidikan karakter

    Sudah Saatnya Menghadirkan Pendidikan Berorientasi Masa Depan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 207
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kualitas manusia Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Masalah ini tidak berhenti pada aspek ekonomi, tetapi menyangkut karakter sosial yang memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Isu mentalitas menjadi krusial saat Indonesia memasuki fase bonus demografi dan menghadapi persaingan global. Tanpa perubahan sikap dan pola pikir, peluang tersebut justru dapat memicu persoalan sosial baru. Pembangunan […]

  • Presiden Iran serukan keadilan dalam pernyataan resmi di Teheran

    Presiden Iran Serukan Keadilan dan Kewaspadaan terhadap Eksploitasi Aksi Protes

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com | Presiden Iran serukan keadilan sebagai prinsip utama dalam menjaga persatuan nasional di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyampaikan penegasan tersebut pada Sabtu (waktu setempat) saat menanggapi aksi protes di Iran yang terjadi di sejumlah wilayah. Keadilan sebagai Fondasi Pemerintahan Dalam pidatonya, Pezeshkian menegaskan bahwa keadilan harus menjadi […]

  • Prabowo pendidikan Inggris bahas kerja sama kampus di London

    Prabowo Pendidikan Inggris: Dorong Kerja Sama Kampus di London

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Prabowo pendidikan Inggris menjadi fokus dalam agenda diplomasi pendidikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pada Selasa (20/1), Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah terhadap masa depan anak-anak Indonesia dalam forum UK–Indonesia Education Roundtable di London. Forum ini sekaligus menegaskan keseriusan Indonesia dalam memperkuat kerja sama pendidikan tinggi dengan Inggris. Forum tersebut berlangsung sekitar […]

  • Alih fungsi lahan Cisarua di lereng Pasirlangu

    Alih Fungsi Lahan Cisarua Jadi Sorotan Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Alih fungsi lahan Cisarua menjadi perhatian pemerintah setelah longsor terjadi di lereng perbukitan Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Di kawasan tersebut, hamparan perkebunan sayuran tampak mendominasi lereng yang sebelumnya berfungsi sebagai kawasan hutan. Kondisi itu menarik perhatian Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat […]

  • penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru

    KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 224
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menarik perhatian publik. Perbincangan ini muncul seiring kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang kritik. Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak langsung memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan martabat lembaga negara. KUHP baru secara […]

expand_less