Prabowo Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- visibility 179
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pencabutan izin perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan sebagai peringatan keras bagi dunia usaha. Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan.
Menurut Sultan, kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. Selain itu, ia menilai pemerintah tidak lagi berhenti pada imbauan semata. Sebaliknya, Presiden langsung mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
“Ini menjadi pesan kepada seluruh anak bangsa. Jika ada tindakan yang melanggar prosedur dan merusak lingkungan, Presiden akan bertindak tegas,” ujar Sultan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Sultan menyampaikan bahwa Presiden akan tetap konsisten dalam penindakan. Oleh karena itu, ia meyakini pemerintah tidak akan ragu bertindak apabila menemukan pelanggaran serupa di daerah lain. Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan komitmen jangka panjang.
Pada saat yang sama, Sultan menegaskan peran DPD RI dalam fungsi pengawasan. Sesuai amanat undang-undang, DPD terus menjalankan inventarisasi persoalan perusahaan dan lingkungan di daerah. Selain itu, lembaganya juga menyerap aspirasi masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan.
“Langkah Presiden patut diapresiasi. Sebab, kebijakan ini bersifat konkret dan berorientasi jangka panjang,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
“Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” ujar Prasetyo.
Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara itu, aktivitas mereka berada di hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Adapun enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Ke depan, pemerintah memastikan pengawasan tetap berjalan ketat. Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan perlindungan lingkungan sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
