Polda Jatim sabu 33 kg Terungkap dari Jaringan Antarwilayah
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- visibility 122
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari pengedar antarwilayah saat merilis pengungkapan tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (19/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SURABAYA, (duasatunews.com) — Polda Jatim sabu 33 kg terungkap setelah kepolisian melakukan pemantauan intensif selama hampir dua bulan terhadap jaringan narkotika antarwilayah. Pengungkapan ini menunjukkan upaya serius aparat dalam memutus peredaran narkoba skala besar di Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, Muhammad Kurniawan, mengatakan petugas menangkap seorang tersangka berinisial RG di jalan tol wilayah Surabaya pada Jumat pekan lalu.
“Petugas menemukan empat kilogram sabu-sabu saat melakukan penangkapan,” ujar Kurniawan, Kamis.
Polda Jatim Sabu 33 Kg dari Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan tersebut, penyidik langsung mengembangkan kasus dan menemukan enam kilogram sabu-sabu lain yang tersimpan terpisah di dalam kardus. Dengan temuan itu, total barang bukti yang berkaitan dengan tersangka RG mencapai 10 kilogram sabu-sabu.
Kurniawan menjelaskan, polisi melihat kesamaan karakteristik kemasan sabu-sabu yang ditampilkan dalam konferensi pers. Kesamaan itu menguatkan dugaan keterkaitan barang haram tersebut dengan jaringan yang sama.
“Kesamaan kemasan dan kondisi barang mengarah pada satu jaringan. Tim masih memburu pelaku lain yang melarikan diri dan telah masuk daftar pencarian orang,” katanya.
Dalam pengungkapan terpisah, Polda Jatim sabu 33 kg juga mencakup penyitaan 23 kilogram sabu-sabu yang rencananya akan dikirim dari Surabaya menuju Kalimantan. Penyidik masih menutup informasi jalur distribusi demi kepentingan pengembangan jaringan.
Polda Jatim Sabu 33 Kg dan Ratusan Kasus Narkotika
Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, Polda Jatim menangani 555 laporan polisi kasus narkotika dengan 724 tersangka. Polisi menyita hampir 42 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta sekitar 77 ribu butir obat keras berbahaya.
Pada periode yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangani 77 kasus dengan 95 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 34,269 kilogram sabu, 60 gram ganja, 22 gram tembakau sintetis, 724 butir ekstasi, serta sekitar 39 ribu butir obat keras berbahaya.
Kejar TPPU, Polisi Sita Aset Rp55 Miliar
Selain penindakan peredaran narkotika, Polda Jatim juga mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba. Sejak 2024 hingga 2026, penyidik menangani delapan kasus TPPU.
Penyidik telah melimpahkan lima perkara hingga berstatus lengkap (P21), memproses dua perkara pada tahap I, dan mendalami satu perkara lain dengan tersangka berstatus DPO. Dalam proses tersebut, polisi menyita aset senilai sekitar Rp55 miliar, yang mencakup tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, jam tangan, serta dana rekening sekitar Rp2,5 miliar.
Di sisi pencegahan, Polda Jatim juga mengamankan 217 pengguna narkoba dan mengarahkan 146 kasus ke program rehabilitasi.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
