Dugaan Kejahatan Lingkungan PT TMS, Mahasiswa Desak KPK Usut
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 192
- comment 0 komentar
- print Cetak

FOTO: Aksi mahasiswa, di gedung KPK RI/dusatunews.com/26/1/2026/Adrian
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Koalisi Mahasiswa Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak KPK mengusut dugaan kejahatan lingkungan PT TMS di Sulawesi Tenggara.
Para mahasiswa menilai KPK harus bertindak tegas dan terbuka. Mereka menegaskan penegakan hukum harus berjalan tanpa pengecualian, termasuk terhadap pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat publik.
Kejahatan Lingkungan PT TMS Disorot Mahasiswa
Koalisi Mahasiswa Bersatu menyoroti dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh PT TMS. Mereka menjadikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar tuntutan.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat aktivitas perambahan kawasan hutan secara ilegal. Namun, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Hingga kini, perusahaan baru merealisasikan sebagian pembayaran.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Massa aksi menilai aparat belum menerapkan ketentuan pidana secara optimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyegelan PT TMS oleh Satgas PKH Jadi Sorotan
Selain merujuk laporan BPK, mahasiswa juga mengaitkan kasus ini dengan langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TMS. Mereka menilai tindakan Satgas PKH menunjukkan adanya indikasi pelanggaran penguasaan kawasan hutan.
Menurut koalisi, penyegelan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan PT TMS berada di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti langkah administratif tersebut ke ranah penyelidikan pidana.
Mahasiswa juga menilai tindakan Satgas PKH sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan usaha tanpa izin di kawasan hutan lindung dan memberikan ruang penindakan hukum terhadap pelanggaran.
Mahasiswa Desak Aparat Periksa Pihak Terkait
Koordinator aksi, Saiydul, menyampaikan bahwa mahasiswa menemukan informasi dan dokumen yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan kawasan hutan lindung. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang tercantum dalam laporan.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat menjalankan proses hukum secara objektif dan transparan,” ujar Saiydul dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, aparat perlu memeriksa figur publik dan keluarga pejabat untuk mencegah intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
KPK Diminta Menelusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Selain isu lingkungan, koalisi menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Menurut mereka, posisi kepala daerah berpotensi memengaruhi penanganan kasus tambang.
Mahasiswa meminta KPK menelusuri dugaan konflik kepentingan, pembiaran pelanggaran, serta relasi antara kekuasaan dan korporasi tambang. Mereka menilai KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri unsur penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan.
Mahasiswa Soroti Dugaan Aliran Dana Politik
Koalisi Mahasiswa Bersatu juga menyoroti dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan PT TMS untuk kepentingan politik. Mereka menduga dana tersebut berkaitan dengan kontestasi Pilkada Sulawesi Tenggara 2024.
Jika aparat membuktikan dugaan tersebut, kasus ini tidak hanya menyangkut kejahatan lingkungan. Persoalan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Koalisi menilai dugaan penyerobotan hutan lindung berisiko merusak ekosistem. Aktivitas tersebut juga mengancam fungsi resapan air serta kehidupan masyarakat sekitar.
Oleh sebab itu, mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen. Mereka juga menolak segala bentuk tekanan politik dalam penanganan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT TMS dan pihak terkait belum menyampaikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
