Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dugaan Kejahatan Lingkungan PT TMS, Mahasiswa Desak KPK Usut

Dugaan Kejahatan Lingkungan PT TMS, Mahasiswa Desak KPK Usut

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com – Koalisi Mahasiswa Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak KPK mengusut dugaan kejahatan lingkungan PT TMS di Sulawesi Tenggara.

Para mahasiswa menilai KPK harus bertindak tegas dan terbuka. Mereka menegaskan penegakan hukum harus berjalan tanpa pengecualian, termasuk terhadap pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat publik.

Kejahatan Lingkungan PT TMS Disorot Mahasiswa

Koalisi Mahasiswa Bersatu menyoroti dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh PT TMS. Mereka menjadikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar tuntutan.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat aktivitas perambahan kawasan hutan secara ilegal. Namun, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Hingga kini, perusahaan baru merealisasikan sebagian pembayaran.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Massa aksi menilai aparat belum menerapkan ketentuan pidana secara optimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyegelan PT TMS oleh Satgas PKH Jadi Sorotan

Selain merujuk laporan BPK, mahasiswa juga mengaitkan kasus ini dengan langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TMS. Mereka menilai tindakan Satgas PKH menunjukkan adanya indikasi pelanggaran penguasaan kawasan hutan.

Menurut koalisi, penyegelan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan PT TMS berada di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti langkah administratif tersebut ke ranah penyelidikan pidana.

Mahasiswa juga menilai tindakan Satgas PKH sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan usaha tanpa izin di kawasan hutan lindung dan memberikan ruang penindakan hukum terhadap pelanggaran.

Mahasiswa Desak Aparat Periksa Pihak Terkait

Koordinator aksi, Saiydul, menyampaikan bahwa mahasiswa menemukan informasi dan dokumen yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan kawasan hutan lindung. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang tercantum dalam laporan.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat menjalankan proses hukum secara objektif dan transparan,” ujar Saiydul dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, aparat perlu memeriksa figur publik dan keluarga pejabat untuk mencegah intervensi kekuasaan dalam proses hukum.

KPK Diminta Menelusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Selain isu lingkungan, koalisi menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Menurut mereka, posisi kepala daerah berpotensi memengaruhi penanganan kasus tambang.

Mahasiswa meminta KPK menelusuri dugaan konflik kepentingan, pembiaran pelanggaran, serta relasi antara kekuasaan dan korporasi tambang. Mereka menilai KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri unsur penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan.

Mahasiswa Soroti Dugaan Aliran Dana Politik

Koalisi Mahasiswa Bersatu juga menyoroti dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan PT TMS untuk kepentingan politik. Mereka menduga dana tersebut berkaitan dengan kontestasi Pilkada Sulawesi Tenggara 2024.

Jika aparat membuktikan dugaan tersebut, kasus ini tidak hanya menyangkut kejahatan lingkungan. Persoalan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Koalisi menilai dugaan penyerobotan hutan lindung berisiko merusak ekosistem. Aktivitas tersebut juga mengancam fungsi resapan air serta kehidupan masyarakat sekitar.

Oleh sebab itu, mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen. Mereka juga menolak segala bentuk tekanan politik dalam penanganan kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT TMS dan pihak terkait belum menyampaikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • pt fajri jaya mandiri kendari perusahaan konstruksi

    Profile PT. Fajri Jaya Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 293
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — PT Fajri Jaya Mandiri bergerak sebagai perusahaan nasional di bidang konstruksi, jasa, dan perdagangan umum. Perusahaan ini menjalankan seluruh kegiatan usahanya dengan menjunjung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen terhadap Tata Kelola dan Profesionalisme Sejak awal berdiri, PT Fajri Jaya Mandiri […]

  • Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dalam kasus narkotika

    Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah […]

  • Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan pada Rakornas Pemerintah 2026 di Bogor

    Rakornas Pemerintah 2026 dan Dinamika Global

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bogor, duasatunews.com — Rakornas Pemerintah 2026 menjadi forum penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyikapi dinamika global yang semakin kompleks. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan internasional yang memunculkan kekhawatiran banyak negara akan potensi konflik berskala luas. Presiden menyampaikan arahan tersebut saat memberikan pembekalan dalam Rapat […]

  • pembelajaran sekolah terdampak bencana di Indonesia

    Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Bencana

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 200
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Bencana alam kerap mengganggu proses belajar ribuan siswa di berbagai daerah. Sekolah rusak, akses terputus, dan kondisi psikologis anak terdampak. Dalam situasi ini, negara wajib memastikan hak pendidikan tetap berjalan secara aman. Tanpa kebijakan yang jelas, penanganan pendidikan saat bencana sering bergantung pada inisiatif daerah. Akibatnya, layanan belajar tidak merata dan rawan terhenti. […]

  • Jusuf Hamka dukung BoP usai bertemu Presiden Prabowo di Istana

    Jusuf Hamka Dukung BoP, Nilai Prabowo Punya Strategi

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Tokoh Muslim Tionghoa Jusuf Hamka menyatakan dukungan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian. Jusuf menyampaikan dukungan tersebut setelah menghadiri pertemuan Presiden dengan tokoh dan organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta. Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, menilai langkah Presiden masuk ke Board of […]

  • Formasi desak KPK periksa RB terkait dugaan korupsi

    Formasi Kembali Desak KPK Periksa Oknum Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB, Terkait Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Api dan P3 TGAI

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (14/1/2026). Melalui aksi tersebut, Formasi mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara berinisial RB. Massa aksi menilai RB diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jalur […]

expand_less