Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dugaan Kejahatan Lingkungan PT TMS, Mahasiswa Desak KPK Usut

Dugaan Kejahatan Lingkungan PT TMS, Mahasiswa Desak KPK Usut

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • visibility 575
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com – Koalisi Mahasiswa Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak KPK mengusut dugaan kejahatan lingkungan PT TMS di Sulawesi Tenggara.

Para mahasiswa menilai KPK harus bertindak tegas dan terbuka. Mereka menegaskan penegakan hukum harus berjalan tanpa pengecualian, termasuk terhadap pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat publik.

Kejahatan Lingkungan PT TMS Disorot Mahasiswa

Koalisi Mahasiswa Bersatu menyoroti dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh PT TMS. Mereka menjadikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar tuntutan.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat aktivitas perambahan kawasan hutan secara ilegal. Namun, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Hingga kini, perusahaan baru merealisasikan sebagian pembayaran.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Massa aksi menilai aparat belum menerapkan ketentuan pidana secara optimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyegelan PT TMS oleh Satgas PKH Jadi Sorotan

Selain merujuk laporan BPK, mahasiswa juga mengaitkan kasus ini dengan langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TMS. Mereka menilai tindakan Satgas PKH menunjukkan adanya indikasi pelanggaran penguasaan kawasan hutan.

Menurut koalisi, penyegelan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan PT TMS berada di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti langkah administratif tersebut ke ranah penyelidikan pidana.

Mahasiswa juga menilai tindakan Satgas PKH sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan usaha tanpa izin di kawasan hutan lindung dan memberikan ruang penindakan hukum terhadap pelanggaran.

Mahasiswa Desak Aparat Periksa Pihak Terkait

Koordinator aksi, Saiydul, menyampaikan bahwa mahasiswa menemukan informasi dan dokumen yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan kawasan hutan lindung. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang tercantum dalam laporan.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat menjalankan proses hukum secara objektif dan transparan,” ujar Saiydul dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, aparat perlu memeriksa figur publik dan keluarga pejabat untuk mencegah intervensi kekuasaan dalam proses hukum.

KPK Diminta Menelusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Selain isu lingkungan, koalisi menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Menurut mereka, posisi kepala daerah berpotensi memengaruhi penanganan kasus tambang.

Mahasiswa meminta KPK menelusuri dugaan konflik kepentingan, pembiaran pelanggaran, serta relasi antara kekuasaan dan korporasi tambang. Mereka menilai KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri unsur penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan.

Mahasiswa Soroti Dugaan Aliran Dana Politik

Koalisi Mahasiswa Bersatu juga menyoroti dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan PT TMS untuk kepentingan politik. Mereka menduga dana tersebut berkaitan dengan kontestasi Pilkada Sulawesi Tenggara 2024.

Jika aparat membuktikan dugaan tersebut, kasus ini tidak hanya menyangkut kejahatan lingkungan. Persoalan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Koalisi menilai dugaan penyerobotan hutan lindung berisiko merusak ekosistem. Aktivitas tersebut juga mengancam fungsi resapan air serta kehidupan masyarakat sekitar.

Oleh sebab itu, mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen. Mereka juga menolak segala bentuk tekanan politik dalam penanganan kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT TMS dan pihak terkait belum menyampaikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • lokomotif menggunakan biosolar B40 KAI di Indonesia

    Biosolar B40 KAI Digunakan di Seluruh Lokomotif, Siap Adopsi B50

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini mengoperasikan seluruh lokomotif dan genset menggunakan biosolar B40 KAI. Kebijakan ini memperkuat efisiensi operasional sekaligus mendorong transportasi nasional yang lebih ramah lingkungan. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan kebijakan tersebut mendukung program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “KAI memakai biosolar B40 pada […]

  • “Bahlil Lahadalia menyampaikan pernyataan terkait royalti tambang ditunda di Jakarta”

    Royalti Tambang Ditunda hingga Tax Amnesty Dipastikan Aman, Ini Deretan Isu Ekonomi yang Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 293
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)— Pemerintah menunda penerapan royalti baru sektor tambang dan memastikan peserta Tax Amnesty Jilid II tetap mendapat kepastian hukum. Sejumlah kebijakan ekonomi itu menjadi perhatian. Bahlil Tunda Royalti Tambang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda penerapan royalti baru untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Bahlil mengambil keputusan itu setelah […]

  • Pegawai Pajak Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dan Mata Uang Asing

    Pegawai Pajak Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dan Mata Uang Asing

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 601
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. KPK menduga OTT ini berkaitan dengan suap pengurangan nilai pajak. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penyitaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik menyita […]

  • Kemenperin perkuat industri nasional untuk menjaga stabilitas rupiah dan memperkuat ekonomi Indonesia

    DPR Dorong Kemenperin Perkuat Industri Nasional untuk Menjaga Stabilitas Rupiah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)— Komisi VII DPR RI mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melahirkan berbagai inovasi guna memperkuat sektor industri nasional. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen, […]

  • Tambang fosfat di Aljazair sebagai sumber bahan baku pupuk fosfat untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia.

    Pupuk Indonesia Gandeng Perusahaan Fosfat Aljazair untuk Amankan Bahan Baku dan Tekan Harga Pupuk

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 557
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – PT Pupuk Indonesia menjalin kerja sama dengan perusahaan tambang fosfat Aljazair, Somiphos, untuk mengamankan pasokan bahan baku pupuk nasional. Langkah ini bertujuan menekan biaya produksi dan menjaga harga pupuk tetap terjangkau bagi petani. Kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Aljir, Aljazair, Selasa (20/1/2026). Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan Direktur […]

  • Kurikulum Pemuda 21 dibahas dalam rapat pengkaderan Pemuda 21

    Duta Adrian Saputra: Finalisasi Kurikulum Pengkaderan Pemuda 21 Menjadi Prioritas

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Direktur Pengkaderan Pemuda 21, Duta Adrian Saputra, memprioritaskan finalisasi Kurikulum Pengkaderan Pemuda 21. Langkah ini bertujuan memperkuat sistem kaderisasi organisasi. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pembinaan bagi seluruh kader. Menurut Duta Adrian Saputra, kurikulum menjadi fondasi utama dalam proses kaderisasi. Dengan demikian, setiap kader akan memperoleh arah pembelajaran yang jelas. […]

expand_less