Pemeriksaan Dito Ariotedjo oleh KPK Fokus Kunjungan Arab Saudi
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- visibility 280
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dito Ariotedjo memberikan keterangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Pemeriksaan Dito Ariotedjo oleh KPK menarik perhatian publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
(Baca juga laporan nasional lainnya di kanal Nasional: https://duasatunews.com/category/nasional)
Pemeriksaan Dito Ariotedjo oleh KPK Bahas Kunjungan Arab Saudi
Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan rinci terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi saat ia mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Pemeriksaan sudah selesai. Penyidik menanyakan secara detail kunjungan kerja ke Arab Saudi, dan saya sudah menjelaskan semuanya,” ujar Dito kepada wartawan.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji muncul dalam pertemuan bilateral Indonesia–Arab Saudi. Pertemuan itu berlangsung saat Presiden Jokowi makan siang bersama Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Namun, Dito menegaskan pertemuan tersebut tidak membahas kuota haji secara spesifik. Menurutnya, kedua pihak lebih banyak membicarakan kerja sama strategis antardua negara.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selain isu haji, Dito menyebut pembahasan bilateral juga mencakup kerja sama investasi, termasuk rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan tidak terlibat dalam penentuan kuota haji.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. KPK mencatat potensi kerugian negara sementara lebih dari Rp1 triliun. Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dan mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri.
(Informasi resmi penanganan perkara tersedia di: https://www.kpk.go.id)
Selain itu, DPR RI melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji turut menyoroti pembagian kuota tambahan haji 2024. DPR menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
