Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KLHK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove Akibat Jetty PT. DMS

KLHK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove Akibat Jetty PT. DMS

  • account_circle Arin fahrul Sanjaya
  • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
  • visibility 1.039
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Duasatunews.com – 19 September 2025 Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (18/9/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kerusakan hutan mangrove akibat pembangunan jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi itu, massa mahasiswa mendesak KLHK menegakkan hukum lingkungan secara tegas. Selain itu, mereka meminta pemerintah menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem pesisir. PANTARA menilai pembangunan jetty tersebut mengancam keberlanjutan mangrove.

Gakkum KLHK Janji Tindak Lanjut

Setelah aksi, perwakilan PANTARA mengikuti audiensi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Dalam pertemuan itu, Kasubdit Gakkum menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan mahasiswa.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri status kawasan mangrove yang dilaporkan. Sebab, tidak semua wilayah berada dalam kewenangan kementerian. Karena itu, Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan Gakkum Sulawesi Tenggara untuk memverifikasi koordinat jetty PT DMS.

Apabila lokasi tersebut masuk kawasan hutan negara atau hutan lindung, KLHK akan membentuk tim investigasi. Selanjutnya, tim akan turun langsung ke Kecamatan Lasolo untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Mahasiswa Tegaskan Izin Tak Boleh Rusak Lingkungan

Sementara itu, Koordinator Lapangan PANTARA, Adit Pratama, menegaskan bahwa izin usaha tidak boleh membenarkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, perusahaan wajib menjaga ekosistem meski telah mengantongi legalitas.

Ia menyebut hutan mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pesisir. Selain itu, mangrove menjadi sumber penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap aktivitas industri harus bertanggung jawab terhadap dampak ekologis.

“Kami tidak menolak investasi. Namun, perusahaan harus menjaga lingkungan. Karena itu, kami akan terus mengawal kasus ini sampai pemerintah bertindak,” tegas Adit.

PANTARA menilai aktivitas jetty tersebut berpotensi melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir.

Melalui aksi ini, PANTARA mendesak KLHK segera melakukan investigasi lapangan. Mereka juga meminta penghentian aktivitas yang merusak. Dengan demikian, pemulihan ekosistem mangrove di Desa Tokowuta dapat segera dilakukan

Komentar (1)

  • Enartin

    Jika tidak ditindaklanjuti maka kerusakan alam akan lebih besar dampak buruknya terhadap keberlangsungan siklus makhluk hidup.

    10 Januari 2026 1:58 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • konflik Timur Tengah memicu evakuasi warga AS

    Evakuasi Warga AS Timur Tengah Capai 50.000 Orang

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Washington, (duasatunews.com) – Evakuasi warga AS terus berlangsung di Timur Tengah seiring meningkatnya konflik dengan Iran. Pemerintah Amerika Serikat mencatat lebih dari 50.000 warga telah menerima bantuan evakuasi sejak operasi militer dimulai pada akhir Februari. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, mengatakan satuan tugas khusus memberi panduan keamanan dan dukungan perjalanan kepada warga […]

  • Aktivitas tambang ilegal kawasan hutan di Indonesia

    Tambang Ilegal Kawasan Hutan: Modus Makin Canggih

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 425
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap tantangan teknis saat tim melacak tambang ilegal di kawasan hutan. Satgas PKH menerima laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyoroti dugaan perputaran dana besar dari penambangan emas ilegal. Barita menyebut medan sulit dan lokasi rawan […]

  • KPK tahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari kasus suap proyek

    Bupati Rejang Lebong KPK Tahan Fikri Thobari Kasus Suap

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 300
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lain dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari hingga 30 Maret 2026. Kasus yang melibatkan Bupati Rejang Lebong ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pemerintah daerah untuk […]

  • tarif impor global Trump diumumkan di Washington DC

    Trump Umumkan Tarif Impor Global Baru Usai MA AS Batalkan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 352
    • 0Komentar

    WASHINGTON DC, (duasatunews.com) — Tarif impor global Trump kembali menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara pada Jumat (20/2). Langkah ini muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor sebelumnya yang ia terapkan secara sepihak. Dalam konferensi pers, Trump menyampaikan langsung kebijakan tersebut kepada […]

  • Aksi Mahasiswa di KPK, Soroti Dugaan Tambang Nikel Sultra

    Aksi Mahasiswa di KPK, Soroti Dugaan Tambang Nikel Sultra

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu menggelar aksi mahasiswa KPK dugaan tambang nikel Sultra di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Melalui aksi tersebut, mahasiswa mendesak penegak hukum mengusut dugaan konflik kepentingan serta persoalan lingkungan dalam aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Sejak awal aksi, mahasiswa menegaskan bahwa sektor pertambangan […]

  • LHKPN Diduga Tak Lengkap, GMPH: KPK Harus Bongkar Harta Anggota DPRD DKI

    LHKPN Diduga Tak Lengkap, GMPH: KPK Harus Bongkar Harta Anggota DPRD DKI

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 719
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com 5 Agustus 2025 — LHKPN DPRD DKI kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa harta kekayaan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial (DP). Mereka menduga yang bersangkutan tidak melaporkan seluruh aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, GMPH menemukan indikasi ketidaksesuaian antara […]

expand_less