IPPMIK Konawe-Jakarta Demo di KPK, Soroti Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati Konawe Rp 9,2 M
- account_circle Brian Putra
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Sejumlah massa dari IPPMIK Konawe-Jakarta menggelar aksi demonstrasi jilid IV di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menuntut pengusutan dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 senilai Rp9,2 miliar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa Konawe-Jakarta (IPPMIK Konawe-Jakarta) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid IV di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/5/2026). Massa aksi menyoroti dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum Bupati Konawe Tahun Anggaran 2023 pada Bagian Umum dan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.
Ketua Umum IPPMIK Konawe-Jakarta, Abdi Aditya, mengatakan dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele karena nilainya mencapai miliaran rupiah dan telah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, proses pemeriksaan juga sebelumnya telah bergulir di Polres Konawe melalui penyelidikan oleh Satreskrim Polres Konawe.
“Dugaan penyimpangan ini sudah cukup lama menjadi perhatian publik. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum serius menanganinya dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administrasi,” kata Abdi dalam keterangannya.
Berdasarkan temuan BPK, anggaran belanja makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum Setda Konawe sebesar Rp 3,1 miliar lebih serta belanja makan dan minum operasional sebesar Rp 2,1 miliar lebih disebut “tidak dapat diyakini kebenarannya”.
Tak hanya itu, pada Bagian Humas dan Protokoler Setda Konawe juga ditemukan belanja makan dan minum sebesar Rp 3,7 miliar yang kembali menjadi sorotan auditor negara.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp 9,2 miliar.
Abdi menilai dugaan penyimpangan anggaran tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat Konawe, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian pemerintah pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
“Anggaran daerah seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan justru diduga dihabiskan melalui belanja makan dan minum yang pertanggungjawabannya tidak jelas,” ujarnya.
IPPMIK Konawe-Jakarta juga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Selain itu, mereka meminta KPK bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Konawe untuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai dugaan korupsi miliaran rupiah ini berhenti hanya sebagai temuan administrasi tanpa proses hukum yang jelas,” tutup Abdi.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar