Enggan berdamai, kampus tagih uang KIP ke korban dugaan kekerasan seksual
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
- visibility 191
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Pusat Studi Konstitusi Indonesia (Puskom Indonesia) mengecam keras dugaan tindakan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa yang tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual. Menurut Puskom, pihak kampus justru menambah tekanan terhadap korban melalui pemanggilan terkait dana KIP Kuliah, padahal korban memilih mengundurkan diri karena trauma.
Surat tertanggal 18 Mei 2026 memicu polemik tersebut. Melalui surat itu, pihak kampus meminta orang tua mahasiswa berinisial AR menghadiri klarifikasi mengenai dana KIP Kuliah yang pernah diterima mahasiswa.
Selain meminta klarifikasi, pihak kampus menyatakan akan melapor ke kepolisian apabila orang tua korban tidak menghadiri undangan klarifikasi kedua. Kampus beralasan dana KIP Kuliah merupakan uang negara sehingga setiap penerima wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum.
Puskom Soroti Sikap Kampus
Kepala Bidang HAM dan Pendidikan Puskom Indonesia, Robby Lamasigi, menilai langkah kampus tidak mencerminkan keberpihakan kepada korban kekerasan seksual.
“Korban mengundurkan diri karena trauma setelah mengalami kekerasan seksual. Namun, kampus justru memanggil korban dan mengaitkan persoalan administrasi KIP Kuliah dengan ancaman pelaporan. Langkah itu hanya menambah beban psikologis korban,” ujar Robby.
Menurut Robby, kampus harus menyelesaikan persoalan administrasi beasiswa melalui mekanisme yang profesional, transparan, dan tidak menimbulkan intimidasi.
Di sisi lain, pengelola kampus wajib memisahkan urusan administrasi KIP Kuliah dari tanggung jawab memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
“Jangan jadikan aturan beasiswa sebagai alat untuk menekan atau membungkam korban,” tegasnya.
Kampus Harus Mengutamakan Perlindungan Korban
Robby menegaskan bahwa korban memutuskan keluar dari kampus karena trauma. Oleh sebab itu, pihak kampus harus mengutamakan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
Ia mempertanyakan langkah konkret yang telah diambil kampus setelah korban melaporkan dugaan kekerasan seksual.
“Apakah kampus sudah memberikan pendampingan? Apakah korban memperoleh pemulihan? Apakah kampus menjamin keselamatan korban? Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada terus membebani korban dengan persoalan administrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Puskom menilai pihak kampus belum menjalankan kewajiban untuk melindungi korban kekerasan seksual secara optimal. Kondisi tersebut, menurut Puskom, semakin menguatkan dugaan bahwa kampus gagal menjalankan tanggung jawab kelembagaannya.
Puskom Desak Kemenag Bertindak
Puskom Indonesia mendesak Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Inspektorat Jenderal segera memeriksa langkah yang diambil pihak kampus.
Selanjutnya, Puskom meminta Kementerian Agama mengevaluasi pengelolaan KIP Kuliah di IAI Rawa Aopa agar pengelola tidak memanfaatkan program tersebut sebagai alat yang menekan mahasiswa.
“Kami mendesak Kementerian Agama segera turun tangan. Periksa pihak kampus, periksa pengelola KIP Kuliah, dan pastikan korban tidak mengalami reviktimisasi. Negara harus menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” ujar Robby.
Pendidikan Islam Harus Menjadi Ruang Aman
Pada akhir pernyataannya, Robby meminta setiap perguruan tinggi berbasis keagamaan menciptakan ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Menurutnya, pendidikan Islam menjunjung tinggi nilai keadilan, kasih sayang, amanah, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Jika kampus memperlakukan korban kekerasan seksual sebagai pihak yang bersalah, tindakan itu mencederai marwah pendidikan Islam sekaligus menghilangkan rasa aman bagi mahasiswa,” tutup Robby.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar