Tarif Nol Persen Tekstil Indonesia Disepakati RI–AS
- account_circle adrian moita
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- visibility 137
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kiri) Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk hingga 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia. Kesepakatan ini memperkuat hubungan dagang kedua negara sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi industri nasional.
Melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), Amerika Serikat memberikan fasilitas tarif nol persen untuk volume tertentu produk tekstil dan garmen Indonesia. Dalam skema ini, Pemerintah AS menetapkan besaran kuota berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang Indonesia impor dari AS, termasuk kapas dan serat buatan.
Seluruh poin kerja sama perdagangan tersebut tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kedua negara telah menandatangani perjanjian itu secara resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
Skema Tarif Bebas untuk Ekspor Tekstil ke Amerika Serikat
Pemerintah menilai skema TRQ mampu menciptakan keseimbangan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Melalui kebijakan ini, Indonesia memperoleh akses pasar yang lebih kompetitif tanpa mengabaikan prinsip timbal balik dagang.
Selain itu, kepastian tarif memberi ruang bagi pelaku usaha tekstil dan garmen untuk menyusun strategi produksi dan ekspor secara lebih terencana. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja industri tekstil nasional di pasar global.
Dampak Kebijakan Perdagangan bagi Industri dan Tenaga Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kesepakatan ini membawa dampak luas bagi perekonomian nasional. Menurutnya, sektor tekstil dan garmen saat ini menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja secara langsung.
Jika memperhitungkan anggota keluarga para pekerja, kebijakan tersebut berpengaruh terhadap sekitar 20 juta masyarakat Indonesia. Airlangga menyampaikan pandangan itu dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat.
Pengecualian Tarif untuk Produk Ekspor Indonesia
Secara umum, Amerika Serikat tetap menerapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor asal Indonesia. Namun, Pemerintah AS memberikan pengecualian khusus bagi sejumlah produk yang tercantum dalam perjanjian ART.
Di luar tekstil dan garmen, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen. Produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Perjanjian Dagang RI–AS Tunggu Proses Legislasi
Airlangga menjelaskan bahwa perjanjian ART akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan proses hukum masing-masing. Di Indonesia, pemerintah akan mengawali tahapan tersebut melalui konsultasi dengan DPR RI. Di sisi lain, Amerika Serikat menuntaskan prosesnya melalui mekanisme internal parlemen.
Ia menegaskan kesepakatan ini bersifat dinamis dan memungkinkan penyesuaian tarif di masa depan. Kedua negara sepakat melakukan perubahan berdasarkan persetujuan tertulis bersama melalui dewan kerja sama yang akan dibentuk.
Pemerintah Percepat Implementasi Kesepakatan
Pemerintah Indonesia menargetkan percepatan proses legalisasi agar manfaat perjanjian segera dirasakan pelaku usaha dan masyarakat luas. Selain itu, pemerintah menilai kesepakatan ini sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas serta penguatan daya saing ekspor nasional.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
