Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 272
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan.

Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar.

Menurut Habiburokhman, keputusan hakim menunjukkan bahwa pengadilan memahami prinsip dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa hukuman mati bukan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Ia juga menilai terdakwa tidak pantas menerima hukuman mati. Menurutnya, Fandi tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

Komisi III Akan Evaluasi Proses Hukum

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa dan kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Meski demikian, Komisi III berencana memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, DPR ingin memastikan hak-hak tersangka telah terpenuhi sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

PN Batam Jatuhkan Vonis ABK Sea Dragon

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.

Ketua majelis hakim Tiwik membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Batam pada Kamis (5/3).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, terdakwa juga dinilai menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta melibatkan kapal Sea Dragon dalam proses penyelundupan narkotika.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Massa Geruduk Kantor Pusat PT.CNI Di Jakarta, Bentrok dengan Petugas

    Massa Geruduk Kantor Pusat PT.CNI Di Jakarta, Bentrok dengan Petugas

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 854
    • 0Komentar

    Jakarta, Duasatunews.com — Ratusan massa dari Pemuda 21 Sulawesi Tenggara–Jakarta mendatangi Kantor Pusat PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di South Quarter Tower, Jalan RA Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (24/07/2025). Aksi unjuk rasa tersebut sempat memicu bentrok dengan aparat keamanan. Massa menggelar aksi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan nikel PT CNI di Kecamatan Wolo, Kabupaten […]

  • sidang ASN Kemenaker kasus pemerasan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta

    ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 219
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) –  ASN Kemenaker RPTKA menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing. Selain itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar. Sidang berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati menyidangkan perkara ini bersama hakim […]

  • tambang ilegal Sulawesi Tenggara dengan alat berat

    Kasus Tambang Ilegal Sultra Disorot, Bareskrim Polri Didesak Usut Aktor Utama dan Hindari Tebang Pilih

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Penanganan kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum belum konsisten dan terkesan tebang pilih. Nusantara Forest Watch Soroti Penanganan Kasus Nusantara Forest Watch menilai aparat belum menindak semua pihak yang diduga terlibat. Mereka menyoroti pengusaha tambang berinisial AM yang masuk dalam jajaran direksi PT […]

  • Ilustrasi wartawan Indonesia menjalankan tugas jurnalistik secara aman

    Putusan MK Tutup Celah Kriminalisasi Wartawan, Perlindungan Pers Menguat di HPN 2026

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 347
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kriminalisasi masih mengancam wartawan saat mereka mengungkap isu yang berdampak luas bagi publik. Pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan kerap memilih jalur pidana. Langkah ini menekan kebebasan pers dan mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh. Isu Perlindungan Pers Menguat Menjelang HPN 2026 Isu perlindungan pers mengemuka menjelang Hari Pers Nasional […]

  • KPK tahan pejabat Bea Cukai di Gedung Merah Putih KPK

    KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Sita Rp5,19 Miliar Uang Tunai

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 279
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – KPK tahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial BBP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Jumat (27/2/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan BBP sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi barang. KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Selama 20 Hari Deputi Penindakan dan […]

  • investasi Prabowo Korsel pertemuan bisnis Indonesia Korea

    Prabowo Bawa Investasi Rp173 Triliun dari Kunjungan ke Korea

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo Bawa Investasi senilai Rp173 triliun dari kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Korea Selatan. Nilai tersebut berasal dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pelaku bisnis kedua negara sebesar 10,2 miliar dolar AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan capaian tersebut usai menghadiri forum Indonesia–Korea Partnership for Resilient Growth di Seoul. […]

expand_less