Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan.

Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar.

Menurut Habiburokhman, keputusan hakim menunjukkan bahwa pengadilan memahami prinsip dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa hukuman mati bukan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Ia juga menilai terdakwa tidak pantas menerima hukuman mati. Menurutnya, Fandi tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

Komisi III Akan Evaluasi Proses Hukum

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa dan kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Meski demikian, Komisi III berencana memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, DPR ingin memastikan hak-hak tersangka telah terpenuhi sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

PN Batam Jatuhkan Vonis ABK Sea Dragon

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.

Ketua majelis hakim Tiwik membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Batam pada Kamis (5/3).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, terdakwa juga dinilai menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta melibatkan kapal Sea Dragon dalam proses penyelundupan narkotika.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPLB Prajurit TNI SEA Games 2025, Panglima Beri Penghargaan

    KPLB Prajurit TNI SEA Games 2025, Panglima Beri Penghargaan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 315
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – KPLB Prajurit TNI diberikan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia Agus Subiyanto kepada prajurit yang berprestasi sebagai atlet pada ajang SEA Games 2025 di Thailand. Penghargaan tersebut meliputi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) serta kesempatan mengikuti pendidikan perwira dan bintara sebagai bentuk apresiasi negara. Sebanyak 39 personel TNI tergabung dalam kontingen Indonesia pada […]

  • OTT KPK Banjarmasin terkait dugaan korupsi restitusi pajak

    OTT KPK Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — OTT KPK Banjarmasin kembali menegaskan langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi sektor perpajakan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena dugaan korupsi restitusi pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi segera membenarkan operasi tersebut. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan konfirmasi […]

  • Prabowo kerukunan bangsa dalam peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara

    Prabowo Kerukunan Bangsa Jadi Modal Jaga NKRI

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kerukunan bangsa menjadi modal utama untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam berbagai kesempatan, Prabowo kerukunan bangsa sebagai kekuatan penting bagi Indonesia untuk menghadapi dinamika global. Presiden menyampaikan pesan tersebut saat menghadiri Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan 1447 H/2026 M di Istana Negara, Jakarta, Selasa […]

  • Pembatasan senjata strategis dalam Perjanjian New START

    Perjanjian New START: Rusia Tak Lagi Terikat Kewajiban

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Moskow, duasatunews.com — Perjanjian New START memasuki fase baru setelah pemerintah Rusia menyatakan bahwa mulai 4 Februari para pihak tidak lagi mematuhi kewajiban dan deklarasi simetris. Rusia menegaskan setiap negara kini bebas menentukan langkah lanjutan terkait kebijakan senjata strategis. Kementerian Luar Negeri Rusia menyampaikan pernyataan tersebut pada Rabu (4/2). Pemerintah Rusia mengaku telah mengajukan upaya […]

  • anggota DPR RI menghadiri rapat paripurna pengesahan UU PPRT di gedung parlemen

    Aturan Turunan UU PPRT Harus Selesai dalam 1 Tahun

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • account_circle Reski
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Pemerintah harus segera menyusun aturan turunan UU PPRT setelah DPR mengesahkan undang-undang tersebut. Pemerintah memiliki waktu maksimal satu tahun untuk merampungkan regulasi teknis agar implementasi berjalan optimal. Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelesaikan aturan pelaksanaan dalam batas waktu tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa regulasi ini hanya mengatur hal-hal teknis. Namun […]

  • Wamenkum Tegaskan Terdakwa yang Akui Bersalah Tetap Disidangkan

    Wamenkum Tegaskan Terdakwa yang Akui Bersalah Tetap Disidangkan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Terdakwa mengaku bersalah tetap diadili dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh karena itu, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengakuan bersalah atau plea bargain tidak menghentikan proses persidangan. Wamenkum menyampaikan penegasan tersebut saat Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis. […]

expand_less