Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan.

Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar.

Menurut Habiburokhman, keputusan hakim menunjukkan bahwa pengadilan memahami prinsip dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa hukuman mati bukan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Ia juga menilai terdakwa tidak pantas menerima hukuman mati. Menurutnya, Fandi tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

Komisi III Akan Evaluasi Proses Hukum

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa dan kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Meski demikian, Komisi III berencana memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, DPR ingin memastikan hak-hak tersangka telah terpenuhi sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

PN Batam Jatuhkan Vonis ABK Sea Dragon

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.

Ketua majelis hakim Tiwik membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Batam pada Kamis (5/3).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, terdakwa juga dinilai menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta melibatkan kapal Sea Dragon dalam proses penyelundupan narkotika.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Api di Negeri Salju: Swiss Selidiki Kebakaran Maut di Bar Resor Ski, Dua Manajer Resmi Didakwa Lalai

    Api di Negeri Salju: Swiss Selidiki Kebakaran Maut di Bar Resor Ski, Dua Manajer Resmi Didakwa Lalai

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Kebakaran bar Swiss mengguncang kawasan wisata musim dingin Eropa setelah api melalap sebuah bar di resor ski populer. Insiden maut ini menewaskan sejumlah pengunjung dan menyeret dua manajer operasional ke proses pidana. Jaksa menilai manajemen bar gagal menerapkan standar keselamatan kebakaran yang wajib melindungi pengunjung. Otoritas penegak hukum Swiss menaikkan status kasus […]

  • Makna Hari Pahlawan bagi Gen Z sebagai generasi muda Indonesia

    MAKNA HARI PAHLAWAN UNTUK GEN Z

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle WILDA
    • visibility 510
    • 0Komentar

    Arti Hari Pahlawan bagi Gen Z di Era Digital jakarta, duasatunews.com – Arti Hari Pahlawan bagi Gen Z tidak hanya berkaitan dengan mengenang sejarah perjuangan bangsa. Sebaliknya, peringatan ini menjadi momentum refleksi untuk memahami peran generasi muda dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan Indonesia di era modern. Generasi Z atau Gen Z merupakan kelompok yang lahir […]

  • Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

    Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 345
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Putusan pengadilan yang memenjarakan warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur memicu kekhawatiran luas soal perlindungan hak sipil masyarakat adat. Vonis tersebut berdampak langsung pada ruang hidup warga yang menolak aktivitas tambang nikel di wilayah adat mereka. Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan pola penanganan konflik sumber daya alam yang kerap […]

  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Galeri24 & UBS

    Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Galeri24 & UBS

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – harga emas Pegadaian hari ini berada dalam kondisi stabil pada perdagangan Senin. Pegadaian mempertahankan harga emas Galeri24 dan UBS tanpa perubahan dari hari sebelumnya. Kebijakan ini menandai pergerakan pasar emas ritel yang relatif tenang di awal pekan. Pegadaian menetapkan harga emas Galeri24 sebesar Rp2.925.000 per gram. Pada saat yang sama, perusahaan juga […]

  • pasokan solar Ukraina dibahas Zelenskyy di Timur Tengah

    Pasokan Solar Ukraina Dibahas Zelenskyy di Timur Tengah

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Istanbul (duasatunews.com) – Pasokan solar Ukraina menjadi salah satu fokus utama dalam kunjungan Presiden Volodymyr Zelenskyy ke kawasan Timur Tengah. Ukraina berharap negara-negara di kawasan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan energi sebagai imbalan atas dukungan dalam menghadapi ancaman drone. Zelenskyy menyampaikan bahwa pihaknya tengah menuntaskan pembahasan terkait pasokan energi, khususnya solar, untuk mendukung kebutuhan dalam […]

  • Prabowo Perintahkan 18 Proyek  Mulai Konstruksi Maret 2026

    Prabowo Perintahkan 18 Proyek Mulai Konstruksi Maret 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 345
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com— Pemerintah pusat mempercepat 18 proyek industri hilir strategis saat Indonesia masih bergantung pada impor energi dan menghadapi krisis pengelolaan sampah di banyak kota. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh proyek itu mulai konstruksi paling lambat Maret 2026. Kebijakan ini memengaruhi arah investasi negara, kesiapan daerah, serta dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar proyek. Target […]

expand_less