Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan.

Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar.

Menurut Habiburokhman, keputusan hakim menunjukkan bahwa pengadilan memahami prinsip dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa hukuman mati bukan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Ia juga menilai terdakwa tidak pantas menerima hukuman mati. Menurutnya, Fandi tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

Komisi III Akan Evaluasi Proses Hukum

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa dan kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Meski demikian, Komisi III berencana memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, DPR ingin memastikan hak-hak tersangka telah terpenuhi sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

PN Batam Jatuhkan Vonis ABK Sea Dragon

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.

Ketua majelis hakim Tiwik membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Batam pada Kamis (5/3).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, terdakwa juga dinilai menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta melibatkan kapal Sea Dragon dalam proses penyelundupan narkotika.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Sritex terkait perkara Eksepsi Bos Sritex dan kredit perbankan

    Bos Sritex Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor: Sebut Dakwaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun Prematur

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 377
    • 0Komentar

    SEMARANG,Duasatunews.com — Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Keduanya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak dakwaan dugaan korupsi fasilitas kredit. Iwan Setiawan menyampaikan eksepsi tersebut dalam persidangan yang berlangsung pada Senin. Ia […]

  • deportasi buronan AS di Bali saat pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai

    Imigrasi RI Gagalkan Pelarian Buronan AS, Langsung Deportasi dari Bali

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle WINDI ANGGRAINI
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, {duasatunews.com} — Kasus deportasi buronan AS di Bali kembali menegaskan ketatnya pengawasan keimigrasian Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial AJP saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Petugas langsung mengamankan AJP ketika ia melewati autogate setelah penerbangan dari Taipei, Taiwan. Sistem autogate yang terhubung dengan jaringan Interpol 24/7 segera […]

  • gedung KPK terkait kasus Ono Surono

    KPK sita uang Ono Surono ratusan juta terkait suap proyek Bekasi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Kasus KPK sita uang Ono menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa […]

  • HP21N desak Dirjen Minerba tolak RKAB PT BHR dalam aksi mahasiswa Sultra di Jakarta

    HP21N Desak Dirjen Minerba Tak Setujui RKAB PT BHR

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Santi
    • visibility 868
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Jakarta, Rabu (17/1/2024). Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka menyoroti praktik tambang ilegal di Sultra. Karena itu, mereka meminta Dirjen Minerba menolak pengajuan Rencana Kerja dan […]

  • KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

    KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 408
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menarik perhatian publik. Perbincangan ini muncul seiring kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang kritik. Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak langsung memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan martabat lembaga negara. KUHP baru secara […]

  • Jeremiah Lakhwani WWE Aquaman Indonesia

    Model asal indonesia dapat undangan Seleksi WWE

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 442
    • 1Komentar

    JAKARTA, dusatunews.com – Nama Jeremiah Lakhwani ramai memenuhi media sosial setelah ia mengunggah pesan langsung (DM) dari WWE. Figur publik berjuluk Aquaman Indonesia itu mengaku menerima tawaran untuk mengikuti seleksi organisasi gulat hiburan terbesar di dunia pada Senin (12/1/2026). Melalui akun media sosialnya, Jeremiah menampilkan pesan dari pemandu bakat bernama Macy Zaban. Dalam pesan tersebut, […]

expand_less