Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 231
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan.

Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar.

Menurut Habiburokhman, keputusan hakim menunjukkan bahwa pengadilan memahami prinsip dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa hukuman mati bukan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Ia juga menilai terdakwa tidak pantas menerima hukuman mati. Menurutnya, Fandi tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

Komisi III Akan Evaluasi Proses Hukum

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa dan kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Meski demikian, Komisi III berencana memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, DPR ingin memastikan hak-hak tersangka telah terpenuhi sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

PN Batam Jatuhkan Vonis ABK Sea Dragon

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.

Ketua majelis hakim Tiwik membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Batam pada Kamis (5/3).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, terdakwa juga dinilai menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta melibatkan kapal Sea Dragon dalam proses penyelundupan narkotika.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres Gibran Kupang MBG bersama petani Desa Mata Air

    Wapres Gibran Kupang MBG: Puji Hasil Tani untuk Program MBG

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Kupang (duasatunews.com) –  Wapres Gibran Kupang MBG menjadi perhatian dalam kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Desa Mata Air, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia mengapresiasi petani yang sudah memasok hasil panen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam agenda tersebut, Gibran berdialog dengan Komunitas Petani Milenial. Komunitas ini mencakup Kelompok Tani Pemuda Sulamanda […]

  • Ilustrasi bea cukai haji 2025 saat petugas memeriksa barang bawaan jemaah dengan aturan pembebasan bea masuk dan pelaporan lisan.

    Bea Cukai Haji 2025: Aturan Baru Barang Bawaan Jemaah

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 141
    • 1Komentar

    Aturan Baru Bea Cukai Jemaah Haji 2025 Jakarta,(duasatunews.com)//Pemerintah memperbarui aturan bea cukai untuk mempermudah jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan ini melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini membantu mempercepat pemeriksaan di bandara sekaligus menjaga pengawasan barang dari luar negeri. Pemerintah Permudah Barang Bawaan Jemaah Pemerintah memberi fasilitas pembebasan bea […]

  • HP21N desak Dirjen Minerba tolak RKAB PT BHR dalam aksi mahasiswa Sultra di Jakarta

    HP21N Desak Dirjen Minerba Tak Setujui RKAB PT BHR

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Santi
    • visibility 873
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Jakarta, Rabu (17/1/2024). Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka menyoroti praktik tambang ilegal di Sultra. Karena itu, mereka meminta Dirjen Minerba menolak pengajuan Rencana Kerja dan […]

  • Rotan Indonesia Jadi Penghubung Budaya Prancis–Indonesia

    Rotan Indonesia Jadi Penghubung Budaya Prancis–Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle adrian
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Rotan Indonesia menjadi penghubung budaya antara Prancis dan Indonesia melalui desain dan produk ekonomi kreatif. Direktur Institut Français Indonesia (IFI) Jules Irrmann mengatakan masyarakat Prancis sangat akrab dengan produk rotan. Ia menjelaskan bahwa kursi bistro berbahan rotan menghiasi banyak teras kafe di Prancis. Furnitur tersebut membentuk salah satu citra visual Prancis yang […]

  • Tarif nol persen tekstil Indonesia untuk ekspor ke Amerika Serikat

    Tarif Nol Persen Tekstil Indonesia Disepakati RI–AS

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 305
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk hingga 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia. Kesepakatan ini memperkuat hubungan dagang kedua negara sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi industri nasional. Melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), Amerika Serikat memberikan fasilitas tarif nol persen untuk volume […]

  • Sekda Bekasi diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta

    Sekda Bekasi Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Sekda Bekasi diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Melalui pemeriksaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam konstruksi perkara. Pada Rabu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain itu, penyidik menelusuri peran […]

expand_less