Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sekotong
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 200
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, kembali menyedot perhatian publik. Selain itu, praktik tersebut mengancam lingkungan dan kawasan wisata. Akibatnya, warga menghadapi risiko konflik sosial yang berulang.
Sebelumnya, ketegangan sempat memuncak pada Agustus 2024. Saat itu, massa membakar lokasi tambang di Desa Batu Montor. Peristiwa tersebut menandai puncak keresahan warga atas tambang tanpa izin.
Isu Menguat di Tengah Penertiban Tambang
Saat ini, pemerintah mendorong penertiban tambang ilegal di berbagai daerah. Dalam konteks itu, kasus Sekotong kembali mencuat. Terlebih lagi, keterlibatan warga negara asing menambah sorotan publik.
Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan negara. Khususnya, pengawasan terhadap aktivitas tambang dan investasi di wilayah sensitif lingkungan.
Polisi Menetapkan Dua Tersangka
Menindaklanjuti perkara tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka. Menurut polisi, penetapan itu dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
Pertama, penyidik menetapkan FR, warga Lombok Barat, sebagai pelaksana tambang ilegal. Sementara itu, LHF alias H, WNA asal China, diduga memerintahkan kegiatan tersebut.
Untuk memperkuat perkara, penyidik mengandalkan keterangan saksi. Selain itu, hasil gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa turut mendukung penetapan tersangka.
Tersangka WNA Tinggalkan Indonesia
Namun demikian, LHF diketahui telah meninggalkan Indonesia. Meski begitu, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka. Pasalnya, polisi menilai alat bukti yang ada sudah mencukupi.
Selanjutnya, Polda NTB melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mataram. Kini, jaksa meneliti kelengkapan berkas tersebut.
Penanganan Sempat Lambat, Publik Menyoroti
Pada tahap awal, perkara ini tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kemudian, proses hukum mulai bergerak setelah Bareskrim Polri memberikan asistensi. Kondisi tersebut memicu perhatian publik.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memantau penanganan kasus ini. Langkah itu menegaskan sensitivitas perkara tambang ilegal.
Dampak Tambang Ilegal bagi Lombok Barat
Jika dibiarkan, tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem Sekotong. Akibat langsungnya, sektor pariwisata dan mata pencaharian warga bisa terganggu. Selain itu, negara berisiko kehilangan penerimaan.
Berdasarkan data, Kantor Imigrasi Mataram mencatat 15 WNA asal China memiliki izin tinggal investor di Sekotong. Setelah insiden pembakaran, sejumlah WNA dilaporkan meninggalkan lokasi.
Polisi Lacak WNA, Kasus Berpotensi Berkembang
Untuk melacak keberadaan LHF, Polda NTB meminta bantuan Interpol. Seiring dengan itu, polisi membuka peluang pengembangan perkara.
Hingga kini, penyidik belum menemukan keterlibatan aparat negara. Meski demikian, proses penyelidikan masih berjalan.
Pada akhirnya, kasus Sekotong menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Karena itu, publik menunggu langkah tegas yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.
