Lapor RT Sebelum Mudik, Pramono Imbau Warga Jakarta
- account_circle adrian moita
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur Jakarta Pramono Anung
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengimbau warga untuk lapor RT sebelum mudik Lebaran 2026. Ia meminta warga memberi tahu pengurus RT atau RW jika mereka meninggalkan rumah dalam waktu lama.
Pramono menilai laporan tersebut membantu pengurus lingkungan memantau rumah yang kosong selama masa mudik.
“Kami meminta para pemudik sebelum pulang mereka lapor pada RT/RW setempat. Jangan sampai rumah ditinggalkan tanpa laporan, kemudian terjadi pencurian dan yang disalahkan pemerintah pada tingkat RT/RW ataupun kelurahan,” ujar Pramono, Minggu (8/3/2026).
Lapor RT Sebelum Mudik untuk Cegah Pencurian
Pramono menegaskan bahwa kebiasaan lapor RT sebelum mudik dapat meningkatkan keamanan lingkungan.
Jika warga melapor, pengurus RT atau RW bisa mengetahui rumah yang kosong dan memperkuat pengawasan di lingkungan tersebut. Selain itu, warga sekitar juga dapat ikut menjaga keamanan wilayah selama pemilik rumah berada di luar kota.
Langkah ini penting terutama saat musim mudik Lebaran ketika banyak rumah kosong dalam waktu cukup lama.
Pemprov Jakarta Perkuat Pengamanan
Pemerintah Provinsi Jakarta juga memperkuat pengamanan wilayah selama masa libur panjang.
Pemprov Jakarta akan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kerja sama tersebut bertujuan menjaga keamanan Jakarta selama libur Hari Raya Nyepi, bulan Ramadan, hingga masa mudik Lebaran.
Menurut Pramono, aparat keamanan setiap tahun mengelola pengamanan musim mudik. Karena itu, pemerintah daerah memiliki pengalaman dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Pramono Larang Mobil Dinas untuk Mudik
Pramono juga melarang pejabat Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Ia menegaskan bahwa pejabat hanya boleh memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan masyarakat.
“Berkaitan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melanggar akan menerima sanksi berat,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pramono berharap aparatur pemerintah memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara.
Sumber : iNews.id
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
