Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- visibility 234
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketgam: Pelaksana Tugas (PLT) Deputi Penidakan dan Eksekusi kpk asep guntur rahayu di gunung Merah Putih Jakarta, Rabu 10/9/2025.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Kasus kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik kini memproses dua pihak yang berperan dalam struktur kebijakan haji pada periode tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Bukti tersebut mencakup dokumen kebijakan, keterangan saksi, serta hasil penelusuran awal transaksi keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Sementara itu, dalam pemaparan perkara, penyidik menyinggung pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Penyidik menyampaikan pertemuan tersebut sebagai konteks pembahasan kebijakan kuota haji antara Indonesia dan Arab Saudi.
Namun demikian, Asep menegaskan bahwa penyidikan tidak menyasar agenda diplomatik tersebut. Sebaliknya, KPK tetap memusatkan perhatian pada dugaan penyimpangan kebijakan yang dilakukan para tersangka. Dengan kata lain, penyidik memisahkan kebijakan negara dan pertanggungjawaban hukum individu.
Fokus Penyidikan KPK
Selanjutnya, KPK menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus kuota haji. Selain itu, penyidik juga mendalami peran pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat. Karena itu, KPK membuka peluang pengembangan perkara apabila menemukan alat bukti baru.
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmen profesionalitas dalam menangani kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada akhirnya, kasus kuota haji menjadi perhatian luas karena menyangkut pelayanan ibadah umat. Oleh sebab itu, publik berharap KPK mengungkap perkara ini secara tuntas agar tata kelola penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih bersih dan terpercaya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.kpk.go.id/id/siaran-pers

Saat ini belum ada komentar