THR Forkopimda Cilacap: KPK Sebut Kapolresta Masuk Daftar
- account_circle adrian moita
- calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi, duasatunews.com/Nur wayda
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) — THR Forkopimda Cilacap menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rencana pemberian tunjangan hari raya kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan, penyidik menemukan bahwa Kapolresta Cilacap masuk dalam daftar pihak yang direncanakan menerima dana tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan nama Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, dalam daftar penerima THR bagi unsur Forkopimda.
“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Pemeriksaan Kasus THR Forkopimda Cilacap Dipindah ke Banyumas
KPK memindahkan lokasi pemeriksaan ke Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Karena itu, penyidik tidak memeriksa para pihak di Polresta Cilacap.
Sebaliknya, penyidik membawa seluruh pihak yang tertangkap ke Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Karena itu kami pindah ke Banyumas agar tidak terjadi conflict of interest,” ujar Asep.
OTT KPK Tangkap 27 Orang
Pada 13 Maret 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya.
Operasi itu menjadi OTT kesembilan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Selain melakukan penangkapan, tim KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah. Penyidik menduga perangkat daerah menyetor uang tersebut setelah menerima tekanan dari pejabat daerah.
Dua Pejabat Jadi Tersangka
Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Penyidik menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.
Penyidik menilai kedua pejabat itu memaksa perangkat daerah untuk menyerahkan uang selama tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari perangkat daerah. Ia berencana menyalurkan Rp515 juta dari dana tersebut sebagai THR Forkopimda Cilacap.
Sementara itu, ia menyiapkan sisa dana untuk kepentingan pribadi.
Namun tim KPK lebih dulu menangkap para pihak sebelum target tersebut tercapai. Saat operasi berlangsung, penyidik menemukan dana yang sudah terkumpul sebesar Rp610 juta.
Kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami perkara tersebut.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
