Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) –  ASN Kemenaker RPTKA menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing. Selain itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar.

Sidang berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati menyidangkan perkara ini bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Alt gambar: sidang ASN Kemenaker RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta

Delapan ASN Jalani Sidang Kasus RPTKA

Jaksa menghadirkan delapan terdakwa, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Selanjutnya, jaksa menilai para terdakwa memeras agen pengurusan RPTKA sejak 2017 hingga 2025.

Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp135,29 miliar. Selain itu, para terdakwa juga meminta pemberian barang berupa sepeda motor Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn.

Modus Pemerasan dalam Kasus ASN Kemenaker RPTKA

Jaksa menjelaskan para terdakwa menekan agen dan pemberi kerja agar menyerahkan uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, mereka menahan proses pengajuan RPTKA.

Lebih lanjut, para terdakwa menjalankan praktik ini secara berulang dalam jangka waktu panjang. Mereka memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Putri menerima Rp6,39 miliar, Jamal Rp551 juta, Alfa Rp5,24 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.

Selain itu, Haryanto menerima Rp84,72 miliar dan satu unit mobil. Wisnu memperoleh Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor. Devi menerima Rp3,25 miliar, sedangkan Gatot Rp9,48 miliar.

Ancaman Hukuman Kasus RPTKA

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, jaksa juga menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika hakim menyatakan bersalah, para terdakwa menghadapi pidana penjara dan denda.

Proses Sidang ASN Kemenaker RPTKA Berlanjut

Sidang tuntutan menjadi tahap penting dalam perkara ini. Setelah itu, majelis hakim akan menilai tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparatur negara. Di sisi lain, perkara ini juga menyoroti praktik perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • kerusakan mangrove Konawe akibat pembangunan jetty

    KLHK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove Akibat Jetty PT. DMS

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 788
    • 1Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – 19 September 2025 Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (18/9/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kerusakan hutan mangrove akibat pembangunan jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam aksi itu, massa mahasiswa mendesak […]

  • Ali Mazi saat Munas KKST di Ancol Jakarta

    Munas KKST: Ali Mazi Gaungkan Semangat Persatuan Dan Persaudaraan

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 531
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Musyawarah Nasional (Munas) Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) berlangsung khidmat dan meriah di kawasan Ancol, Jakarta. Pada kesempatan ini, ribuan perantau asal Sulawesi Tenggara dari berbagai daerah hadir dan berpartisipasi aktif. Dengan demikian, Munas menjadi momentum penting untuk memperkuat silaturahmi serta solidaritas warga Sultra di perantauan. Dalam sambutannya, pendiri KKST, Ali Mazi, […]

  • HP21N desak Dirjen Minerba tolak RKAB PT BHR dalam aksi mahasiswa Sultra di Jakarta

    HP21N Desak Dirjen Minerba Tak Setujui RKAB PT BHR

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Santi
    • visibility 774
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Jakarta, Rabu (17/1/2024). Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka menyoroti praktik tambang ilegal di Sultra. Karena itu, mereka meminta Dirjen Minerba menolak pengajuan Rencana Kerja dan […]

  • tambang nikel Sultra di kawasan pertambangan Sulawesi Tenggara

    Tambang Nikel Sultra Meningkat, Dampak Lingkungan Menguat

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 217
    • 0Komentar

    KENDARI, (duasatunews.com) – Tambang nikel Sultra terus menunjukkan peningkatan seiring tingginya permintaan komoditas mineral strategis. Seiring dengan itu, masyarakat di sekitar wilayah tambang mulai merasakan dampak nyata berupa kerusakan lingkungan dan infrastruktur, terutama pada akses jalan dan kawasan pesisir. Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu sentra produksi nikel nasional. Industri tambang menggerakkan ekonomi daerah, membuka […]

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbicara di hadapan warga saat kegiatan lapangan di Jawa Barat.

    Dedi Mulyadi Menilai Kritik Publik sebagai Kontrol Kepemimpinan

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 270
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Dedi Mulyadi merespons kritik publik terkait kehadirannya di lokasi longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Gubernur Jawa Barat itu menilai kritik masyarakat sebagai bentuk kontrol publik yang sehat dalam demokrasi. Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada anak muda yang menilai kepala daerah tidak perlu terlibat langsung dalam proses teknis evakuasi. Ia […]

  • kapal tanker minyak dalam rantai logistik energi

    Emiten Logistik Energi Diuntungkan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 197
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Emiten logistik energi berada pada posisi menguntungkan seiring pengetatan pasokan minyak global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan geopolitik tersebut meningkatkan kekhawatiran pasar atas kelancaran distribusi minyak dunia dan mendorong perubahan strategi logistik energi. Head of Research PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia Muhammad Wafi mengatakan eskalasi konflik meningkatkan risiko gangguan […]

expand_less