ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan
- account_circle adrian moita
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- visibility 86
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto gedung pengadilan dari luar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (duasatunews.com) – ASN Kemenaker RPTKA menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing. Selain itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar.
Sidang berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati menyidangkan perkara ini bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.
Alt gambar: sidang ASN Kemenaker RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta
Delapan ASN Jalani Sidang Kasus RPTKA
Jaksa menghadirkan delapan terdakwa, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Selanjutnya, jaksa menilai para terdakwa memeras agen pengurusan RPTKA sejak 2017 hingga 2025.
Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp135,29 miliar. Selain itu, para terdakwa juga meminta pemberian barang berupa sepeda motor Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn.
Modus Pemerasan dalam Kasus ASN Kemenaker RPTKA
Jaksa menjelaskan para terdakwa menekan agen dan pemberi kerja agar menyerahkan uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, mereka menahan proses pengajuan RPTKA.
Lebih lanjut, para terdakwa menjalankan praktik ini secara berulang dalam jangka waktu panjang. Mereka memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Putri menerima Rp6,39 miliar, Jamal Rp551 juta, Alfa Rp5,24 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.
Selain itu, Haryanto menerima Rp84,72 miliar dan satu unit mobil. Wisnu memperoleh Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor. Devi menerima Rp3,25 miliar, sedangkan Gatot Rp9,48 miliar.
Ancaman Hukuman Kasus RPTKA
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Selain itu, jaksa juga menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jika hakim menyatakan bersalah, para terdakwa menghadapi pidana penjara dan denda.
Proses Sidang ASN Kemenaker RPTKA Berlanjut
Sidang tuntutan menjadi tahap penting dalam perkara ini. Setelah itu, majelis hakim akan menilai tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparatur negara. Di sisi lain, perkara ini juga menyoroti praktik perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
