Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 310
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) –  ASN Kemenaker RPTKA menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing. Selain itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar.

Sidang berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati menyidangkan perkara ini bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Alt gambar: sidang ASN Kemenaker RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta

Delapan ASN Jalani Sidang Kasus RPTKA

Jaksa menghadirkan delapan terdakwa, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Selanjutnya, jaksa menilai para terdakwa memeras agen pengurusan RPTKA sejak 2017 hingga 2025.

Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp135,29 miliar. Selain itu, para terdakwa juga meminta pemberian barang berupa sepeda motor Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn.

Modus Pemerasan dalam Kasus ASN Kemenaker RPTKA

Jaksa menjelaskan para terdakwa menekan agen dan pemberi kerja agar menyerahkan uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, mereka menahan proses pengajuan RPTKA.

Lebih lanjut, para terdakwa menjalankan praktik ini secara berulang dalam jangka waktu panjang. Mereka memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Putri menerima Rp6,39 miliar, Jamal Rp551 juta, Alfa Rp5,24 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.

Selain itu, Haryanto menerima Rp84,72 miliar dan satu unit mobil. Wisnu memperoleh Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor. Devi menerima Rp3,25 miliar, sedangkan Gatot Rp9,48 miliar.

Ancaman Hukuman Kasus RPTKA

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, jaksa juga menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika hakim menyatakan bersalah, para terdakwa menghadapi pidana penjara dan denda.

Proses Sidang ASN Kemenaker RPTKA Berlanjut

Sidang tuntutan menjadi tahap penting dalam perkara ini. Setelah itu, majelis hakim akan menilai tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparatur negara. Di sisi lain, perkara ini juga menyoroti praktik perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • AC Milan vs Parma Serie A 2025/2026 di Stadion San Siro

    AC Milan vs Parma: Rossoneri Tumbang 0-1 di San Siro

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 453
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – AC Milan vs Parma menjadi laga mengejutkan dalam lanjutan Serie A musim ini. AC Milan harus menelan kekalahan 0-1 saat menjamu Parma di San Siro, hasil yang membuat Rossoneri kini tertinggal 10 poin dari Inter Milan di puncak klasemen Liga Italia. Duel Milan kontra Parma pada pekan ke-26 Serie A digelar di […]

  • Lapangan pertandingan WTA Dubai yang diikuti Aldila Sutjiadi

    Aldila Sutjiadi Siap Bangkit di WTA 1000 Dubai, Janice Tjen Jaga Momentum

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 389
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com | Turnamen level tinggi selalu membawa konsekuensi besar bagi atlet. Aldila Sutjiadi menghadapi tekanan untuk bangkit di WTA 1000 Dubai setelah hasil kurang optimal di Doha. Di saat bersamaan, Janice Tjen memikul ekspektasi publik usai mencatat kemenangan meyakinkan di babak awal. Penampilan keduanya menjadi perhatian karena berdampak langsung pada posisi tenis putri Indonesia […]

  • Atlet loncat indah sinkron tampil pada Kejurnas loncat indah 2026 di GBK Jakarta

    Kejurnas Loncat Indah 2026 Tegaskan Kebangkitan Atlet Muda dan Persaingan Nasional yang Semakin Ketat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Kejurnas loncat indah 2026 menghadirkan perkembangan signifikan dalam regenerasi atlet nasional. Ajang yang berlangsung di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno ini memperlihatkan atlet muda yang mampu menekan dominasi senior sejak babak awal. Wakil Ketua Komisi Teknik loncat indah Akuatik Indonesia Ronaldy Herbintoro menilai atlet lapis kedua kini berkembang pesat. Mereka menunjukkan teknik yang […]

  • Aksi IPPMI Konsel di Kementerian ESDM tuntut cabut IUP PT WIN

    Ippmi Konsel Geruduk Kementerian ESDM RI, Tantang Bahlil Cabut IUP PT. WIN

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 1.056
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan (IPPMI Konsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jakarta, menuntut agar pemerintah pusat segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN). Massa aksi menyuarakan bahwa keberadaan PT. WIN di Konawe Selatan telah menimbulkan banyak […]

  • Serangan Israel di Gaza menewaskan warga Palestina di wilayah permukiman

    Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 32 Warga Palestina dalam Rentang Siang dan Malam

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Serangan Israel di Gaza kembali menimbulkan korban jiwa dari kalangan warga sipil. Sedikitnya 32 warga Palestina meninggal dunia akibat rangkaian serangan udara yang terjadi sejak Jumat malam hingga Sabtu siang. Serangan yang berlangsung siang dan malam ini memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah padat penduduk yang telah lama berada dalam situasi konflik berkepanjangan. […]

  • ANOMI Desak Kejaksaan Agung Copot Kajati Sultra

    ANOMI Desak Kejaksaan Agung Copot Kajati Sultra: Paradoks Penegakan Hukum, Miliaran Aset Disita, Tersangka Nol

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) — Aliansi Nasional Melawan Impunitas (ANOMI) menuntut Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. Tuntutan ini berpijak pada analisis atas empat perkara strategis yang hingga kini memperlihatkan gejala stagnasi penyidikan, disertai kecenderungan kuat mengarah pada perlindungan terhadap aktor-aktor tertentu di baliknya. Desakan itu muncul setelah ANOMI […]

expand_less