Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) –  ASN Kemenaker RPTKA menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing. Selain itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar.

Sidang berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati menyidangkan perkara ini bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Alt gambar: sidang ASN Kemenaker RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta

Delapan ASN Jalani Sidang Kasus RPTKA

Jaksa menghadirkan delapan terdakwa, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Selanjutnya, jaksa menilai para terdakwa memeras agen pengurusan RPTKA sejak 2017 hingga 2025.

Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp135,29 miliar. Selain itu, para terdakwa juga meminta pemberian barang berupa sepeda motor Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn.

Modus Pemerasan dalam Kasus ASN Kemenaker RPTKA

Jaksa menjelaskan para terdakwa menekan agen dan pemberi kerja agar menyerahkan uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, mereka menahan proses pengajuan RPTKA.

Lebih lanjut, para terdakwa menjalankan praktik ini secara berulang dalam jangka waktu panjang. Mereka memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Putri menerima Rp6,39 miliar, Jamal Rp551 juta, Alfa Rp5,24 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.

Selain itu, Haryanto menerima Rp84,72 miliar dan satu unit mobil. Wisnu memperoleh Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor. Devi menerima Rp3,25 miliar, sedangkan Gatot Rp9,48 miliar.

Ancaman Hukuman Kasus RPTKA

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, jaksa juga menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika hakim menyatakan bersalah, para terdakwa menghadapi pidana penjara dan denda.

Proses Sidang ASN Kemenaker RPTKA Berlanjut

Sidang tuntutan menjadi tahap penting dalam perkara ini. Setelah itu, majelis hakim akan menilai tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparatur negara. Di sisi lain, perkara ini juga menyoroti praktik perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Sritex terkait perkara Eksepsi Bos Sritex dan kredit perbankan

    Bos Sritex Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor: Sebut Dakwaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun Prematur

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 342
    • 0Komentar

    SEMARANG,Duasatunews.com — Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Keduanya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak dakwaan dugaan korupsi fasilitas kredit. Iwan Setiawan menyampaikan eksepsi tersebut dalam persidangan yang berlangsung pada Senin. Ia […]

  • HP21N desak Dirjen Minerba tolak RKAB PT BHR dalam aksi mahasiswa Sultra di Jakarta

    HP21N Desak Dirjen Minerba Tak Setujui RKAB PT BHR

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Santi
    • visibility 844
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Jakarta, Rabu (17/1/2024). Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka menyoroti praktik tambang ilegal di Sultra. Karena itu, mereka meminta Dirjen Minerba menolak pengajuan Rencana Kerja dan […]

  • banjir Sumatra dampak lemahnya penegakan hukum lingkungan

    KLH/BPLH Serahkan Penegakan Hukum Pidana 28 Perusahaan Kawasan Hutan ke Bareskrim Polri

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 295
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Penegakan hukum lingkungan kembali menjadi perhatian pemerintah setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyerahkan penanganan pidana terhadap 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan kepada Bareskrim Polri. Langkah ini menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Sebelumnya, pemerintah menilai aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah Sumatra. […]

  • debut Dion Markx Persib Bandung di Super League

    Debut Dion Markx Persib Warnai Kemenangan atas Persita

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bandung, (duasatunews.com) — Debut Dion Markx Persib Bandung akhirnya terjadi ketika Pangeran Biru mengalahkan Persita Tangerang dengan skor 1-0 pada lanjutan Super League 2025–2026. Laga ini sekaligus menjadi penampilan perdana pemain muda berlabel Timnas Indonesia tersebut bersama klub barunya. Persib menjamu Persita di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (22/2). Sejak awal laga, Persib tampil […]

  • Ketua PWI Minta Negara Hadir Perkuat Industri Media

    Ketua PWI Minta Negara Hadir Perkuat Industri Media

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir, meminta negara mengambil peran lebih aktif dalam memperkuat industri media nasional. Ia menilai industri pers tengah menghadapi tekanan berat, baik dari sisi keberlanjutan usaha maupun percepatan perubahan teknologi. Pers Butuh Perlindungan Negara Munir menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi “Kaleidoskop Media Massa 2025” di Gedung […]

  • Siswa berkebutuhan khusus menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan kursi roda dari anggota DPR RI Rajiv di SLB ABC YPLAB Bandung Barat.

    Siswa Berkebutuhan Khusus di Bandung Barat Terima Bantuan PIP dan Kursi Roda dari Rajiv

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Windi Anggraini
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta,{duasatunews.com} Anggota DPR RI Rajiv menyerahkan 50 beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa berkebutuhan khusus di SLB ABC YPLAB, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Bantuan itu menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan inklusif. Rajiv mengatakan bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan sekolah sekaligus meningkatkan semangat belajar para siswa. Ia menegaskan setiap anak memiliki […]

expand_less