Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 252
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) –  ASN Kemenaker RPTKA menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing. Selain itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar.

Sidang berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati menyidangkan perkara ini bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Alt gambar: sidang ASN Kemenaker RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta

Delapan ASN Jalani Sidang Kasus RPTKA

Jaksa menghadirkan delapan terdakwa, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Selanjutnya, jaksa menilai para terdakwa memeras agen pengurusan RPTKA sejak 2017 hingga 2025.

Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp135,29 miliar. Selain itu, para terdakwa juga meminta pemberian barang berupa sepeda motor Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn.

Modus Pemerasan dalam Kasus ASN Kemenaker RPTKA

Jaksa menjelaskan para terdakwa menekan agen dan pemberi kerja agar menyerahkan uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, mereka menahan proses pengajuan RPTKA.

Lebih lanjut, para terdakwa menjalankan praktik ini secara berulang dalam jangka waktu panjang. Mereka memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Putri menerima Rp6,39 miliar, Jamal Rp551 juta, Alfa Rp5,24 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.

Selain itu, Haryanto menerima Rp84,72 miliar dan satu unit mobil. Wisnu memperoleh Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor. Devi menerima Rp3,25 miliar, sedangkan Gatot Rp9,48 miliar.

Ancaman Hukuman Kasus RPTKA

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, jaksa juga menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika hakim menyatakan bersalah, para terdakwa menghadapi pidana penjara dan denda.

Proses Sidang ASN Kemenaker RPTKA Berlanjut

Sidang tuntutan menjadi tahap penting dalam perkara ini. Setelah itu, majelis hakim akan menilai tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparatur negara. Di sisi lain, perkara ini juga menyoroti praktik perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Futsal Indonesia mengalahkan Jepang pada semifinal Piala Asia Futsal 2026

    Timnas Futsal Indonesia ke Final Piala Asia Futsal 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Timnas Futsal Indonesia memastikan tiket final Piala Asia Futsal 2026 setelah menaklukkan Timnas Futsal Jepang dengan skor 5-3. Laga semifinal berlangsung di Indonesia Arena, Kamis. Indonesia bermain disiplin sejak menit awal. Samuel Eko membuka keunggulan pada menit ke-12 setelah memanfaatkan kemelut di depan gawang. Jepang kemudian meningkatkan tekanan, tetapi kiper Ahmad Habiebie […]

  • Investasi daerah Sulawesi Tenggara di Kendari Tugu MTQ

    Kepemimpinan Anton Timbang Perkuat Peran Kadin Sulawesi Tenggara dan Investasi Daerah

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Kendari, Duasatunews.com – Kepemimpinan Anton Timbang di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara menunjukkan kemajuan signifikan. Organisasi ini kini lebih solid, progresif, dan aktif membuka peluang investasi. Anton Timbang memimpin dengan pendekatan cepat dan terukur. Ia fokus pada hasil nyata. Ia juga meluncurkan berbagai program strategis untuk memperkuat pelaku usaha lokal. Kadin Sultra […]

  • tambang ilegal PT KNI dengan alat berat di lokasi galian C

    Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 301
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali memicu kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) mengeksploitasi batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah IUP milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Tindakan ini melanggar hukum sekaligus menyerobot hak perusahaan lain. Karena itu, publik menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius. Aliran Material ke Proyek Nasional […]

  • “Petugas PLN bersiaga saat proses pemulihan listrik Sumatra di gardu induk”

    176 Gardu Induk Kembali Aktif, Pasokan Listrik Sumatra Mulai Pulih

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 167
    • 5Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Listrik Sumatra pulih secara bertahap setelah PT PLN (Persero) berhasil mengaktifkan kembali 176 gardu induk yang sebelumnya terdampak gangguan sistem kelistrikan. Pemulihan berlangsung cepat untuk memastikan masyarakat kembali menikmati pasokan listrik secara normal di berbagai daerah. Gangguan Listrik Sempat Hambat Aktivitas Gangguan listrik sempat memengaruhi sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dan menghambat aktivitas […]

  • Paparan Prabowo di Istana Bahas Energi dan Hilirisasi Nasional

    Paparan Prabowo di Istana Bahas Energi dan Hilirisasi Nasional

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Paparan Prabowo di Istana menjadi agenda utama dalam pertemuan Presiden dengan para rektor dan guru besar perguruan tinggi negeri maupun swasta di Istana Kepresidenan, Kamis. Prabowo Subianto menjelaskan kondisi energi nasional, arah kebijakan hilirisasi, serta situasi ekonomi dan ketahanan negara. Sorotan Energi dan Hilirisasi Industri Dalam forum tersebut, Presiden memaparkan tantangan global […]

  • Guru gunakan tablet dorong pertumbuhan pasar tablet Indonesia 2026"

    Pasar Tablet Indonesia 2026 Tumbuh Seiring Digitalisasi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Pasar tablet Indonesia 2026 menunjukkan tren pertumbuhan stabil seiring meningkatnya kebutuhan perangkat digital di berbagai sektor. Pendidikan, kerja jarak jauh, dan aktivitas usaha mikro menjadi pendorong utama kenaikan permintaan. Perkembangan teknologi serta akses internet yang semakin luas mendorong masyarakat memanfaatkan tablet untuk aktivitas produktif. Kini, pengguna tidak hanya mengandalkan perangkat ini untuk […]

expand_less