Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 243
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) –  ASN Kemenaker RPTKA menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing. Selain itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar.

Sidang berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati menyidangkan perkara ini bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Alt gambar: sidang ASN Kemenaker RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta

Delapan ASN Jalani Sidang Kasus RPTKA

Jaksa menghadirkan delapan terdakwa, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Selanjutnya, jaksa menilai para terdakwa memeras agen pengurusan RPTKA sejak 2017 hingga 2025.

Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp135,29 miliar. Selain itu, para terdakwa juga meminta pemberian barang berupa sepeda motor Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn.

Modus Pemerasan dalam Kasus ASN Kemenaker RPTKA

Jaksa menjelaskan para terdakwa menekan agen dan pemberi kerja agar menyerahkan uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, mereka menahan proses pengajuan RPTKA.

Lebih lanjut, para terdakwa menjalankan praktik ini secara berulang dalam jangka waktu panjang. Mereka memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Putri menerima Rp6,39 miliar, Jamal Rp551 juta, Alfa Rp5,24 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.

Selain itu, Haryanto menerima Rp84,72 miliar dan satu unit mobil. Wisnu memperoleh Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor. Devi menerima Rp3,25 miliar, sedangkan Gatot Rp9,48 miliar.

Ancaman Hukuman Kasus RPTKA

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, jaksa juga menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika hakim menyatakan bersalah, para terdakwa menghadapi pidana penjara dan denda.

Proses Sidang ASN Kemenaker RPTKA Berlanjut

Sidang tuntutan menjadi tahap penting dalam perkara ini. Setelah itu, majelis hakim akan menilai tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparatur negara. Di sisi lain, perkara ini juga menyoroti praktik perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Bertemu Wakil PM Inggris di London

    Prabowo Bertemu Wakil PM Inggris di London

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 489
    • 0Komentar

    LONDON, duasatunews.com – Prabowo bertemu Wakil PM Inggris menjadi agenda utama kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di London. Oleh karena itu, Presiden menggelar pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Inggris David Lammy di Lancaster House, Selasa (20/1/2026), dalam format santap siang kerja atau working lunch. Pertemuan ini bertujuan memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Inggris. Selain […]

  • Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka dipimpin Presiden Prabowo Subianto

    Rapim TNI-Polri 2026: Delapan Arahan Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Rapim TNI-Polri 2026 menjadi agenda strategis nasional untuk memperkuat sinergi pertahanan dan keamanan negara. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan delapan arahan utama kepada jajaran pimpinan TNI dan Polri dalam rapat pimpinan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Senin. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pemerintah untuk pertama kalinya […]

  • ilustrasi kasus dakwaan pelaku penembakan Gedung Putih

    Penembakan Gedung Putih: AS Tambah Dakwaan Pelaku

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Washington, D.C. (duasatunews.com) – Kasus penembakan Gedung Putih memasuki babak baru setelah Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Columbia, Jeanine Pirro, menyatakan pemerintah akan menambah dakwaan terhadap pelaku. Ia menyampaikan hal tersebut pada Senin, sementara penyelidikan terus berkembang. Otoritas telah membawa tersangka, Cole Tomas Allen, ke pengadilan federal. Jaksa menjeratnya dengan sejumlah dakwaan, termasuk percobaan pembunuhan […]

  • Direktorat PPA PPO Polri diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

    Polri Resmi Luncurkan Direktorat PPA–PPO di 11 Polda dan 22 Polres

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 452
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA–PPO) di 11 kepolisian daerah (polda) dan 22 kepolisian resor (polres). Peluncuran ini berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembentukan direktorat tersebut menjadi langkah strategis Polri untuk […]

  • DKPP KPU Konawe Utara sidang pelanggaran dana hibah

    Terbukti Terima Uang 5 Komisioner KPU Konut Disanksi DKPP

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Kendari (duasatunews.com) – DKPP KPU Konawe Utara menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner karena menerima uang dari dana hibah Pilkada 2024 yang terkait kasus korupsi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membacakan putusan perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2026 dalam sidang di ruang DKPP, Senin (6/4). Ketua KPU Konawe Utara Abdul Makmur bersama Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, […]

  • Menteri Keuangan menjelaskan strategi subsidi BBM dalam menjaga inflasi April tetap stabil

    Inflasi April Tetap Rendah, Subsidi BBM Jadi Tameng Kenaikan Harga

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Inflasi April tetap stabil meski tekanan global meningkat. Pemerintah mempertahankan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk menahan kenaikan harga energi dan menjaga daya beli masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menahan harga BBM bersubsidi untuk meredam tekanan harga. Ia juga menekankan bahwa pemerintah mengantisipasi dampak lanjutan agar kenaikan harga tidak […]

expand_less