Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Masih Terjadi saat Mudik 2026
- account_circle adrian moita
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- visibility 121
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto Arsip, Gedung KPK RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – Penyalahgunaan kendaraan dinas masih muncul menjelang mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh instansi untuk meningkatkan pengawasan penggunaan fasilitas negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu.
Penyalahgunaan Kendaraan Dinas dan Risiko Korupsi
KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun yang berstatus barang milik negara atau daerah, hanya digunakan untuk kepentingan operasional.
Namun, penggunaan di luar kepentingan tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Bahkan, KPK menilai pelanggaran sederhana dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara mencerminkan benturan kepentingan. Kondisi ini juga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik.
Pengawasan Kendaraan Dinas oleh Pemerintah Daerah
Karena itu, KPK meminta kepala daerah dan aparat pengawasan internal memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN).
Selanjutnya, instansi terkait perlu melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan aset negara. Dengan langkah ini, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak awal.
Di sisi lain, pengawasan yang konsisten akan membantu mencegah praktik yang merugikan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Penyalahgunaan Kendaraan Dinas dan Gratifikasi Lebaran
Selain pengawasan, KPK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Melalui edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi termasuk bentuk benturan kepentingan. Oleh sebab itu, praktik ini bertentangan dengan prinsip integritas.
Dengan demikian, KPK berharap seluruh aparatur negara mematuhi aturan tersebut dan tidak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.
Komitmen Integritas dalam Penggunaan Fasilitas Negara
Pada akhirnya, KPK menekankan bahwa setiap aparatur negara harus menjaga integritas dalam menggunakan fasilitas publik. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi sejak dini.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengawasan yang ketat serta kesadaran individu. Dengan upaya tersebut, penggunaan kendaraan dinas tetap mengikuti aturan dan terhindar dari penyalahgunaan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
