Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Hentikan Rekrutmen Honorer Baru demi Cegah Beban APBD
- account_circle Reski
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), mengimbau pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru guna mengendalikan belanja pegawai dan menjaga ruang fiskal daerah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com)– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Langkah tersebut bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus mencegah peningkatan belanja pegawai yang berlebihan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6), Tito meminta kepala daerah mematuhi kebijakan moratorium tenaga honorer yang saat ini berlaku.
“Honorer sudah dimoratorium. Untuk seluruh kepala daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Tito.
Rekrutmen Honorer Dinilai Menjadi Beban Daerah
Tito menilai banyak tenaga honorer, terutama pada bidang administrasi, tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ia juga menyoroti praktik perekrutan yang sering kali tidak melalui mekanisme yang tepat.
Menurut Tito, sejumlah pejabat daerah pada masa lalu memasukkan orang-orang tertentu ke lingkungan birokrasi tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan instansi.
Akibatnya, pemerintah daerah harus menanggung beban tambahan untuk membayar pegawai yang tidak memberikan kontribusi optimal terhadap pelayanan publik.
Berpotensi Menjadi Bom Waktu
Tito menegaskan penambahan tenaga honorer dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar pada masa mendatang. Selain meningkatkan belanja pegawai, kondisi tersebut sering memunculkan tuntutan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jangan ada lagi penambahan honorer karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan menjadi beban kepala daerah berikutnya. Ini bisa menjadi bom waktu,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi daerah. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk menjaga stabilitas dan mencegah keresahan di kalangan pegawai.
DPR Dorong Sanksi bagi Perekrut Honorer Baru
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan larangan perekrutan tenaga honorer sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Rifqi, DPR akan mengusulkan pemberian sanksi kepada pejabat yang tetap merekrut tenaga honorer dalam revisi Undang-Undang ASN mendatang.
“Dalam revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan adanya sanksi bagi pejabat yang melakukan rekrutmen honorer,” ujarnya.
Fokus Tingkatkan Kualitas ASN dan PPPK
Rifqi menilai pemerintah perlu memprioritaskan peningkatan meritokrasi birokrasi. Upaya tersebut mencakup penguatan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja aparatur sipil negara.
Ia meyakini peningkatan kualitas ASN dan PPPK akan menciptakan birokrasi yang lebih efektif serta efisien dalam melayani masyarakat.
Selain itu, Rifqi mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menghabiskan sebagian besar APBD untuk belanja pegawai. Di sejumlah daerah, porsi belanja pegawai bahkan mencapai lebih dari 60 hingga 70 persen dari total anggaran.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik.
“APBD harus lebih banyak diarahkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan hanya untuk belanja pegawai,” tegasnya.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar