Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemlu Negosiasikan Pembebasan Denda Overstay bagi 1.840 WNI di Detensi Kamboja

Kemlu Negosiasikan Pembebasan Denda Overstay bagi 1.840 WNI di Detensi Kamboja

  • account_circle Reski
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,(duasatunews.com) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus mempercepat pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pusat detensi imigrasi di Kamboja. Pemerintah juga bernegosiasi dengan otoritas Kamboja agar para WNI tidak perlu membayar denda akibat melebihi izin tinggal (overstay) selama menunggu kepulangan.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan langkah tersebut dalam kegiatan bersama media di Jakarta, Rabu. Menurutnya, proses pemulangan masih berlangsung, terutama untuk penyelesaian dokumen perjalanan.

“Kami terus mengurus penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Selama proses itu berjalan, kami juga meminta Pemerintah Kamboja membebaskan denda overstay bagi WNI yang menunggu kepulangan,” kata Heni.

Sebanyak 1.840 WNI Masih Berada di Detensi

Kemlu mencatat sekitar 1.840 WNI masih berada di sejumlah pusat detensi imigrasi di Phnom Penh hingga Juni 2026.

Data tersebut terdiri atas:

  • 948 WNI di Detensi Bati.
  • 592 WNI di fasilitas detensi lain di Phocentong.
  • 200 WNI di Detensi Phocentong.
  • 100 WNI di Detensi Phnom Penh.

Kemlu memastikan seluruh WNI tersebut menjalani proses administrasi sebelum kembali ke Indonesia.

Hampir 12 Ribu WNI Ajukan Pemulangan

Kemlu juga mencatat sebanyak 11.986 WNI mengajukan permohonan pulang ke Indonesia melalui KBRI Phnom Penh selama Januari hingga Juni 2026.

Mayoritas pemohon merupakan WNI yang membutuhkan pendampingan setelah menghadapi persoalan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Kamboja.

Pemerintah terus mempercepat penerbitan dokumen perjalanan agar proses kepulangan berlangsung lebih cepat.

KBRI Ingatkan Batas Waktu Penghapusan Denda

KBRI Phnom Penh sebelumnya mengumumkan Pemerintah Kamboja menyetujui penghapusan denda overstay bagi 5.950 WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring.

Persetujuan itu berlaku bagi WNI yang masuk dalam Batch 1 hingga Batch 10. Mereka wajib meninggalkan Kamboja paling lambat 30 Juni 2026.

KBRI juga memproses laporan yang masuk hingga 20 Juni 2026 dalam Batch 11.

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Kamboja kembali memberlakukan denda overstay bagi WNI yang belum meninggalkan negara tersebut sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku.

Kemlu Terus Dampingi Proses Pemulangan

Kemlu bersama KBRI Phnom Penh berkomitmen mempercepat proses pemulangan seluruh WNI yang masih berada di Kamboja.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja agar proses administrasi berjalan lancar. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi beban para WNI yang masih menunggu kepulangan ke Tanah Air.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPLB Prajurit TNI SEA Games 2025, Panglima Beri Penghargaan

    KPLB Prajurit TNI SEA Games 2025, Panglima Beri Penghargaan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 541
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – KPLB Prajurit TNI diberikan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia Agus Subiyanto kepada prajurit yang berprestasi sebagai atlet pada ajang SEA Games 2025 di Thailand. Penghargaan tersebut meliputi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) serta kesempatan mengikuti pendidikan perwira dan bintara sebagai bentuk apresiasi negara. Sebanyak 39 personel TNI tergabung dalam kontingen Indonesia pada […]

  • Menjaga Kelestarian Hutan Demi Mencegah Bencana Alam

    Menjaga Kelestarian Hutan Demi Mencegah Bencana Alam

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Nur Wayda
    • visibility 616
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Kelestarian hutan cegah bencana menjadi isu utama di tengah meningkatnya banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia. Kerusakan hutan terbukti memperbesar risiko bencana alam dan mengancam keselamatan masyarakat, khususnya di daerah rawan seperti Sumatera dan Aceh. Kelestarian Hutan Cegah Bencana Alam di Musim Hujan Belakangan ini, banjir kembali melanda sejumlah wilayah […]

  • Aksi HIPMA Konkep di depan Kementerian ESDM RI Jakarta.

    Pulau Wawonii Bukan Ruang Eksploitasi: HIPMA Konkep-Jakarta dan GMH Sultra-Jakarta Serahkan Pernyataan Sikap kepada ESDM RI dan Kemendagri RI

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — 30 Juli 2026  Himpunan Mahasiswa Konawe Kepulauan (HIPMA Konkep-Jakarta) bersama Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (GMH Sultra-Jakarta) menggelar aksi demontrasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan administrasi dan perizinan aktivitas pertambangan PT. Adnan Jaya […]

  • Kapal Pesiar Terjebak Timur Tengah Ganggu Operasional

    Kapal Pesiar Timur Tengah Terjebak, 15.000 Wisatawan Dievakuasi

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 304
    • 0Komentar

    DUBAI (duasatunews.com) – Kapal pesiar Timur Tengah terjebak akibat meningkatnya ketegangan di kawasan, sehingga sejumlah kapal tidak dapat melanjutkan perjalanan dan operator segera mengevakuasi wisatawan dari wilayah berisiko. Situasi ini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada jalur pelayaran internasional dan industri pariwisata. Ketegangan di sekitar Selat Hormuz membuat jalur pelayaran utama tidak aman untuk dilintasi. […]

  • Anggota DPR RI Minta Aparat Usut Alih Fungsi Hutan Mangrove di Kendari

    Anggota DPR RI Minta Aparat Usut Alih Fungsi Hutan Mangrove di Kendari

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Raziv, mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serta lembaga pengawas lingkungan untuk mengusut dugaan alih fungsi hutan mangrove seluas tiga hektare di Kendari. Raziv menyebut dugaan alih fungsi tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah Andi Sumangerukka. Karena itu, ia meminta aparat turun langsung ke lapangan guna […]

  • Trump remehkan bantuan Rusia kepada Iran

    Trump Remehkan Bantuan Rusia untuk Iran

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Washington DC, Amerika Serikat (duasatunews.com) – Trump remehkan bantuan Rusia kepada Iran di tengah konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menilai dukungan intelijen dari Rusia tidak akan memberikan pengaruh besar dalam pertempuran di medan perang. Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah media Amerika Serikat melaporkan dugaan bantuan intelijen Rusia kepada […]

expand_less