Kemlu Negosiasikan Pembebasan Denda Overstay bagi 1.840 WNI di Detensi Kamboja
- account_circle Reski
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Kemlu RI terus bernegosiasi dengan Pemerintah Kamboja untuk membebaskan denda overstay bagi WNI yang masih berada di pusat detensi sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,(duasatunews.com) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus mempercepat pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pusat detensi imigrasi di Kamboja. Pemerintah juga bernegosiasi dengan otoritas Kamboja agar para WNI tidak perlu membayar denda akibat melebihi izin tinggal (overstay) selama menunggu kepulangan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan langkah tersebut dalam kegiatan bersama media di Jakarta, Rabu. Menurutnya, proses pemulangan masih berlangsung, terutama untuk penyelesaian dokumen perjalanan.
“Kami terus mengurus penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Selama proses itu berjalan, kami juga meminta Pemerintah Kamboja membebaskan denda overstay bagi WNI yang menunggu kepulangan,” kata Heni.
Sebanyak 1.840 WNI Masih Berada di Detensi
Kemlu mencatat sekitar 1.840 WNI masih berada di sejumlah pusat detensi imigrasi di Phnom Penh hingga Juni 2026.
Data tersebut terdiri atas:
- 948 WNI di Detensi Bati.
- 592 WNI di fasilitas detensi lain di Phocentong.
- 200 WNI di Detensi Phocentong.
- 100 WNI di Detensi Phnom Penh.
Kemlu memastikan seluruh WNI tersebut menjalani proses administrasi sebelum kembali ke Indonesia.
Hampir 12 Ribu WNI Ajukan Pemulangan
Kemlu juga mencatat sebanyak 11.986 WNI mengajukan permohonan pulang ke Indonesia melalui KBRI Phnom Penh selama Januari hingga Juni 2026.
Mayoritas pemohon merupakan WNI yang membutuhkan pendampingan setelah menghadapi persoalan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Kamboja.
Pemerintah terus mempercepat penerbitan dokumen perjalanan agar proses kepulangan berlangsung lebih cepat.
KBRI Ingatkan Batas Waktu Penghapusan Denda
KBRI Phnom Penh sebelumnya mengumumkan Pemerintah Kamboja menyetujui penghapusan denda overstay bagi 5.950 WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring.
Persetujuan itu berlaku bagi WNI yang masuk dalam Batch 1 hingga Batch 10. Mereka wajib meninggalkan Kamboja paling lambat 30 Juni 2026.
KBRI juga memproses laporan yang masuk hingga 20 Juni 2026 dalam Batch 11.
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Kamboja kembali memberlakukan denda overstay bagi WNI yang belum meninggalkan negara tersebut sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku.
Kemlu Terus Dampingi Proses Pemulangan
Kemlu bersama KBRI Phnom Penh berkomitmen mempercepat proses pemulangan seluruh WNI yang masih berada di Kamboja.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja agar proses administrasi berjalan lancar. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi beban para WNI yang masih menunggu kepulangan ke Tanah Air.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar