Korps Mahasiswa Nusantara Desak ESDM Bekukan IUP dan Evaluasi RKAB PT Tiran Indonesia
- account_circle Rahman
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) — Puluhan massa yang tergabung dalam Korps Mahasiswa Nusantara (Komando) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (21/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Mineral dan entitas induknya, PT Tiran Grup, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aksi itu dipicu oleh dugaan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan perusahaan, mulai dari dugaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan hingga realisasi pembangunan smelter yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan sejak diumumkan beberapa tahun lalu.
Koordinator Aksi, Akbar Rasyid, mengatakan PT Tiran sebelumnya mengumumkan rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan nilai investasi sekitar Rp4,9 triliun di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Proyek tersebut, menurut dia, telah dipublikasikan sejak 2021.
“Namun hingga hari ini, proyek tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Karena itu kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komitmen investasi perusahaan,” kata Akbar kepada wartawan di sela aksi.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti informasi yang menyebut RKAB PT Tiran Mineral tengah berada dalam proses evaluasi oleh Kementerian ESDM. Mereka mempertanyakan kemungkinan perusahaan kembali memperoleh persetujuan RKAB untuk periode berikutnya.
Koordinator Lapangan, Pandi Bastian, menilai proses tersebut perlu diawasi secara ketat agar tidak mengabaikan berbagai persoalan yang masih menjadi sorotan publik.
“Ada kejanggalan yang harus dijelaskan. Jika proyek smelter yang dijanjikan belum terealisasi, maka proses evaluasi RKAB harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh,” ujarnya.
Dalam orasinya, massa juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas pertambangan perusahaan berlangsung di kawasan hutan seluas sekitar 54 hektare tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beberapa bulan lalu.
Komando juga menyinggung ketentuan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN). Mereka menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, nama PT Tiran Grup maupun PT Tiran Mineral tidak tercantum sebagai bagian dari daftar proyek strategis nasional.
“Karena itu kami meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Akbar.
Dalam aksi tersebut, Korps Mahasiswa Nusantara menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, meminta Kementerian ESDM membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RKAB PT Tiran Mineral dan PT Tiran Grup.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan apabila ditemukan adanya unsur pidana maupun kerugian negara berdasarkan hasil penyelidikan.
Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Massa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah memberikan kejelasan atas tuntutan yang mereka sampaikan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar