Hampir Sebulan Pasca Penggeledahan Rujab Wakil Bupati Kolaka, Sikap Kejati Sultra Jadi Sorotan GARPEM Sultra
- account_circle Rahman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (duasatunews.com) – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menyoroti perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Menurut GARPEM Sultra, hampir satu bulan pasca penggeledahan rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diberitakan, masyarakat masih menunggu perkembangan resmi dari penyidik.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mengatakan bahwa lambatnya perkembangan informasi memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta Kejati Sultra memberikan penjelasan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan perkara tersebut.
”Publik tentu berharap adanya keterbukaan informasi yang proporsional dari Kejati Sultra terkait perkembangan penyidikan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujar Aksan.
GARPEM Sultra juga menyoroti informasi mengenai penyitaan lima unit alat berat yang diduga berkaitan dengan pihak berinisial HT, masing-masing empat unit di wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung dan satu unit di rumah kediaman HT di Kabupaten Konawe. Menurut Aksan, apabila informasi tersebut benar, masyarakat berhak mengetahui penjelasan resmi mengenai status penyitaan tersebut.
Selain itu, GARPEM Sultra menilai penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen, termasuk dokumen transaksi, perizinan, RKAB, UKL-UPL, dokumen perkapalan, serta dokumen perusahaan yang diduga berkaitan dengan penyidikan, merupakan perkembangan penting yang patut ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Aksan menegaskan bahwa munculnya pertanyaan di tengah masyarakat tidak boleh langsung dimaknai sebagai adanya penyimpangan dalam proses hukum.
”Di tengah belum adanya perkembangan yang diumumkan kepada publik, tentu muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat. Karena itu, kami meminta Kejati Sultra memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun opini yang dapat menyesatkan,” katanya.
GARPEM Sultra juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal jalannya penyidikan agar berlangsung secara objektif, independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Aksan.
Menurut GARPEM Sultra, masyarakat kini menantikan langkah konkret Kejati Sultra dalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi
