Jakarta, (Duasatunews.com) — Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan burung kasturi di Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Polisi mengamankan 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam asal Papua dan menangkap tiga pelaku di lokasi operasi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah saat mengungkap kasus ini. Petugas menemukan burung tanpa dokumen penangkaran resmi. Polisi kemudian menyita seluruh satwa dan memeriksa pelaku.
Modus Penyelundupan Burung Kasturi Lewat Jalur Laut
Pelaku membeli burung dari Manokwari, Papua Barat. Mereka lalu mengirim satwa tersebut menggunakan kapal menuju Jawa Tengah. Mereka memilih jalur laut karena pengawasan lebih longgar.
Setelah tiba, pelaku menawarkan burung melalui media sosial. Cara ini membantu mereka menjangkau pembeli dari berbagai daerah sekaligus mengurangi risiko bertemu langsung.
Harga Tinggi Picu Penyelundupan Burung Kasturi
Burung Kasturi Kepala Hitam memiliki nilai jual tinggi. Harga satu ekor dapat mencapai Rp20 juta. Kondisi ini mendorong pelaku untuk terus menjalankan perdagangan ilegal.
Selain itu, kolektor masih aktif mencari satwa langka. Permintaan tersebut memperkuat rantai distribusi ilegal dan memperbesar ancaman terhadap populasi di alam.
Pengembangan Kasus dan Penegakan Hukum
Polisi kini menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemodal. Penyidik berupaya memutus jaringan perdagangan ilegal dari sumber hingga pemasaran.
Pelaku menghadapi ancaman pidana penjara dan denda sesuai undang-undang konservasi. Di sisi lain, aparat mengimbau masyarakat untuk tidak membeli satwa dilindungi. Langkah ini penting untuk menekan permintaan dan menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia.